
Penulis: Ahla Kembara (Master in Islamic Studies, The Faculty of Dirasat Islamiyah, Syarif Hidayatullah State Islamic University (UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta)
Dalam literatur fikih Syafi’iyyah, pembahasan mengenai penggunaan bejana (Fii Isti’mal al-Awani) diletakkan di bagian awal bab thaharah. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab wadah adalah instrumen utama dalam bersuci maupun konsumsi. Salah satu rujukan otoritatif yang sering dikaji adalah Matan al-Ghayah wa al-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’. Kitab fikih dasar yang menjadi pintu gerbang untuk mengenal fikih mazhab Syafi’i.
Batasan Syariat dalam Penggunaan Bejana
Pada prinsipnya, Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memanfaatkan berbagai benda di alam semesta, termasuk dalam hal memilih wadah untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, kebebasan ini memiliki pengecualian mutlak pada dua material, yakni emas dan perak.
Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam matannya menegaskan:
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
“Dan tidak boleh menggunakan wadah emas dan perak, namun diperbolehkan menggunakan wadah selain keduanya.” (Matn al Ghayah wa at Taqrib, hal. 28)
Larangan ini dalam Mazhab Syafi’i mencakup penggunaan secara total, baik untuk makan, minum, bersuci, hingga penggunaan kecil seperti sendok, tempat celak, pulpen, jam, atau alat bantu lainnya. Pengharaman ini berlaku universal, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Syeikh Majid al Himawi juga menambahkan keterangan:
ولا يجوز افتنائؤها أيضا لأنه يجر إلى استعمالها
Dan tidak diperbolehkan pula menyimpannya (sebagai koleksi), karena hal itu dapat menyeret (pemiliknya) untuk menggunakannya.(Matn al Ghayah wa at Taqrib, footnote hal. 28)
Dalil dan Illat Hukum
Pengharaman ini berpijak pada hadits muttafaqun ‘alaih dari Hudzaifah bin al-Yaman, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِها فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piring-piringnya. Karena sesungguhnya wadah-wadah tersebut untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat (H.R. Bukhari, no. 5426, Muslim, no. 2067)
Nabi ﷺ memberikan alasan (‘illat) atas larangan tersebut bahwa benda-benda itu (bejana emas dan perak) adalah milik orang-orang kafir di dunia. Maknanya bukan berarti hal tersebut dibolehkan (mubah) bagi mereka, melainkan karena mereka berani melanggar perintah Allah dalam hal tersebut disebabkan kekufuran mereka. Sedangkan bagi kaum muslimin, benda-benda itu akan menjadi milik mereka di akhirat kelak sebagai balasan (pahala) atas kesabaran mereka meninggalkannya di dunia. Sebaliknya, orang-orang kafir tersebut akan dihalangi (dari menikmatinya di akhirat) sebagai ganjaran atas kemaksiatan mereka karena telah menggunakannya di dunia.
Antara Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim
Walaupun dalam Matan Abi Syuja’ hukumnya tampak hitam-putih, Imam asy-Syairazi dalam al-Muhadzzab memotret adanya dinamika pemikiran antara Qaul Qadim (pendapat lama) dan Qaul Jadid (pendapat baru) Imam Syafi’i, sebagaimana disebutkan berikut:
ويكره استعمال أواني الذهب والفضة لما روى حذيفة بن اليمان أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما فإنهما لهم في الدنيا ولكم في الآخرة١” وهل يكره كراهية تنزه أو تحريم قولان: قال في القديم: كراهية تنزيه لأنه إنما نهي عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالأعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد: يكره كراهية تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم “الذي يشرب في آنية الفضة إنما يجرجر في جوفه نار جهنم
Dalam qaul qadim (pendapat lama) dilarangnya emas dan perak sempat dipahami sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak berdosa jika dilakukan). Alasannya rasional, yakni larangan tersebut dianggap karena faktor saraf (berlebihan), khuyala‘ (sombong), dan tasyabbuh (menyerupai bangsa non-Muslim). Namun, dalam qaul jadid (pendapat baru) yang menjadi pegangan resmi mazhab Imam Syafi’i menegaskan bahwa hukumnya adalah haram (makruh tahrim). Artinya, jika dilakukan maka pelakunya berhak mendapatkan dosa. Pandangan ini diperkuat dengan hadis Nabi ﷺ:
الَّذِي يَشْرَبُ في إناءِ الفِضَّةِ إنَّما يُجَرْجِرُ في بَطْنِهِ نارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum dari wadah perak, sejatinya ia sedang mengalirkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (H.R. Bukhari, no. 5634, Muslim, no. 2065)
Menurut asy-Syairazi keberadaan ancaman api neraka (wa’id) adalah bukti autentik bahwa larangan tersebut berstatus haram mutlak, bukan sekadar makruh. (al-Muhaddzab, 1/ 29).

Apakah Sah Berwudhu Jika Menggunakan Air dalam Bejana Emas dan Perak?
Di antara penjelasan Imam asy-Syairazi selanjutnya adalah pemisahan hukum antara wadah dan aktivitas ibadah. Beliau menegaskan bahwa jika seseorang berwudhu dari bejana emas, wudhunya tetap sah. Asy-Syairazi menerangkan berikut ini:
وإن توضأ منه صح الوضوء لأن المنع لا يختص بالطهارة فأشبه الصلاة في الدار المغصوبة ولأن الوضوء هو جريان الماء على الأعضاء وليس في ذلك معصية وإنما المعصية في استعمال الظرف دون ما فيه فإن أكل أو شرب منه لم يكن المأكول والمشروب حراماً لأن المنع لأجل الظرف دون ما فيه
“Dan jika seseorang berwudhu menggunakan wadah tersebut (emas/perak), maka wudhunya tetap sah. Hal ini dikarenakan larangan (penggunaan emas/perak) tersebut tidak secara spesifik berkaitan dengan ibadah thaharah (bersuci), sehingga kondisinya menyerupai seseorang yang shalat di rumah hasil ghasab (rampasan).
Alasan lainnya adalah karena wudhu itu (hakikatnya) adalah mengalirnya air pada anggota tubuh, dan pada aktivitas itu sendiri tidak ada unsur maksiat. Maksiat hanya terletak pada penggunaan wadahnya (al-zharf), bukan pada air yang ada di dalamnya. Maka, jika seseorang makan atau minum dari wadah tersebut, makanan dan minumannya tidak menjadi haram; karena larangan tersebut tertuju pada wadahnya, bukan pada apa yang ada di dalamnya.” (al-Muhaddzab, hal. 29-30)
Logikanya, maksiat terletak pada penggunaan wadahnya (al-zharf), bukan pada aliran air ke anggota tubuh. Beliau menganalogikan hal ini dengan shalat di tanah hasil rampasan (dar maghshubah). Orang yang melaksanakan shalat di tanah atau rumah rampasan sah secara ritual jika syarat dan rukun terpenuhi, namun pelakunya berdosa secara perilaku karena menggunakan properti orang lain secara zalim dan ilegal. Begitu pula dengan makanan; piring emasnya haram, namun nasi di dalamnya tetap halal di makan.

Selanjutnya, asy-Syairazi menutup celah (sadd ad-dzari’ah) dalam hal kepemilikan. Meskipun tidak digunakan, menyimpan atau mengoleksi (ittikhaz) bejana emas tetap dilarang dalam pendapat yang paling shahih (al-ashah). Lebih jelasnya ia menerangkan:
وأما اتخاذها ففيه وجهان: أحدهما: أنه يجوز لأن الشرع ورد بتحريم الاستعمال دون الاتخاذ والثاني لا وهو الأصح لأن ما لا يجوز استعماله لا يجوز اتخاذه
Adapun menyimpannya, maka dalam persoalan ini ada dua pendapat: Pertama: boleh, karena syariat hanya datang dengan mengharamkan penggunaan, bukan kepemilikan. Pendapat kedua: tidak boleh, dan inilah pendapat yang lebih sahih, karena sesuatu yang tidak boleh digunakan, maka tidak boleh pula dimiliki/disimpan.(al-Muhaddzab, 1/ 30)
Di sini, asy-Syairazi menjelaskan larangan menyimpan bejana emas dan perak dilandasi oleh kaidah:
ما لا يجوز استعماله لا يجوز اتخاذه
Sesuatu yang tidak boleh digunakan, maka tidak boleh pula dimiliki (dikoleksi)
Bejana Klasik dan Budaya Hedonisme Figur Publik
Kajian mengenai bejana emas dan perak dalam fikih sesungguhnya memberikan pesan yang sangat relevan dengan realitas sosial kita saat ini. Perkara ini bukan sekadar menyentuh aspek ibadah ritual. Larangan penggunaan bejana emas dan perak adalah alarm syariat terhadap perilaku israf (berlebih-lebihan) dan khuyala’ (kesombongan). Lebih detail lagi, sekadar menyimpan atau mengoleksinya juga termasuk perbuatan yang dilarang
Di tengah kesusahan masyarakat banyak, fenomena pejabat, tokoh publik, influencer, ataupun public figure yang kerap memamerkan gaya hidup mewah (flexing), baik dalam bentuk perhiasan, kendaraan, maupun aksesori glamor lainnya merupakan bentuk ketulian empati dan butanya kepekaan sosial. Jika fikih secara ketat melarang penggunaan piring emas demi menjaga hati kaum fakir, maka secara maknawi, syariat juga mengutuk segala bentuk pamer kekuasaan dan harta di atas penderitaan rakyat, terlebih jika itu didapatkan dengan cara yang zalim dan merugikan masyarakat banyak.
Maka, larangan bejana emas bukan sekadar aturan teknis dalam menggunakan alat atau media untuk bersuci, bukan hanya soal penggunaan wadah makanan atau minuman, tetapi juga sebuah manifestasi hikmah akan penekanan Islam terhadap empati dan kepedulian sosial. Ia adalah pengingat bagi mereka yang diamanahi harta dan kekuasaan bahwa kemewahan yang mereka nikmati di dunia secara sewenang-wenang, berpotensi menjadi api neraka yang menghalangi mereka dari kebahagiaan abadi di akhirat kelak.
Baca Juga: Mengenal Kitab Fikih Matan Abu Syuja’ dalam Madzhab Syafi’i
Baca: Empat Macam Air (Kajian Kitab Matan Abu Syuja’) #2 (Bagian 1)
Artikel Terkait: Empat Macam Air (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’) #2 (Bagian 2) Juga: Empat Macam Air (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’) #2 (Bagian Akhir)
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Larangan Penggunaan Bejana Emas dan Perak: Antara Ketaatan dan Simbol Glamoritas (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’)