KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Keindonesiaan » Mulia dengan Islam, Bukan dengan Klaim Manhaj (3)

    Mulia dengan Islam, Bukan dengan Klaim Manhaj (3)

    BY 23 Jan 2026 Dilihat: 351 kali

    Kurang lebih satu dekade, fenomena hijrah yang masif di perkotaan sering kali berlabuh pada kelompok yang menawarkan kepastian hitam-putih. Bagi banyak orang, bergabung dengan lingkaran ini memberikan rasa aman yang instan, sebuah ketenangan semu (pseudo-peace) yang lahir dari jawaban-jawaban kaku atas kompleksitas kehidupan modern. Mereka merasa nyaman karena merasa telah menemukan “satu-satunya jalan yang selamat.”

    Namun, ketenangan ini sebenarnya dibangun di atas isolasi sosial yang sistemik. Rasa nyaman tersebut adalah hasil dari pengondisian psikologis di mana individu merasa selamat hanya jika berada di dalam gelembung (echo chamber) mereka, sembari memandang dunia luar dengan penuh kecurigaan. Kenyataannya, di balik wajah semangat “nyunnah” para pengikutnya, terdapat pergolakan internal di tingkat elit yang jauh dari kata damai.

    Antara Rodja, RII, dan Fenomena Kokohiyyun

    Publik sering kali melihat gerakan ini sebagai entitas tunggal, padahal kenyataannya adalah konfederasi faksi yang rapuh. Dua kutub besar yang sering bersitegang adalah faksi yang berbasis pada Radio Rodja berikut dengan jaringannya dan Radio Islam Indonesia (RII) beserta dengan linknya. Ini hanya sekian dari contoh fenomena di lapangan.

    Kenyataannya, setiap faksi dan jaringannya memiliki fragmentasi masalah yang jauh lebih rumit di dalamnya. Perpecahan ini bersifat fraktal, di dalam kubu yang sudah terpisah, muncul lagi sub-faksi yang saling curiga. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi jamaah awam yang semula mencari ketenangan, namun justru terjebak dalam labirin konflik otoritas yang tak berujung. Klaim ‘murni’ ternyata harus dibayar mahal dengan perpecahan yang bersifat permanen.

    Kembali ke persaingan dua kubu radio besar, Rodja dan RII. Persaingan ini bukan sekadar beda frekuensi radio, melainkan perebutan pengaruh, jamaah, dan otoritas fatwa. Di tengah persaingan ini, muncul istilah “Kokohiyyun” (sebutan bagi mereka yang dianggap terlalu kaku atau “kokoh” dalam doktrin tertentu), yang labelnya bisa saling dilemparkan tergantung konteks masalah.

    Kadang Rodja dicap lembek oleh kubu RII, bahkan Rodja ditahdzir keras oleh kubu RII. Begitu juga sebaliknya. Namun di waktu yang lain, keduanya bisa menjadi sangat mutasyaddid (ekstrem dalam kekakuan dan tahdzir) ketika menghadapi kelompok Islam di luar lingkaran mereka. Fragmentasi ini menunjukkan bahwa klaim “kembali ke sunnah” atau “mulia dengan manhaj salaf” tidak otomatis menghasilkan persatuan, yang terjadi justru adalah perang dingin antar faksi yang berebut lisensi kebenaran.

    Membongkar Paradoks “Hidayah Sunnah”: Standar Ganda Istilah yang Mengada-Ada

    Salah satu propaganda paling masif yang digunakan untuk menyampaikan narasi di hadapan publik dan media sosial serta menjaring kaum hijrah adalah istilah “Hidayah Sunnah”. Kelompok ini secara informal sering membagi hidayah menjadi dua: hidayah Islam dan hidayah Sunnah (bergabung dengan kelompok mereka).

    Ironisnya, mereka yang mengaku paling ketat menjaga agama dari perkara baru (bid’ah) justru menciptakan istilah yang tidak memiliki dasar dalam dalil maupun perkataan ulama salaf terdahulu. Jika selama ini mereka menyerang konsep Tauhid Hakimiyyah oleh Abul A’la al-Maududi dan Sayyid Quthb sebagai pembagian yang muhdats (baru), lantas bagaimana dengan istilah “Hidayah Sunnah”? Ini adalah standar ganda yang nyata.

    Seorang Muslim yang sudah shalat lima waktu, mencari nafkah halal, dan mencintai Nabi, dianggap belum dapat hidayah dan belum sunnah hanya karena belum bergabung dengan faksi mereka atau sepemahaman dengan mereka dalam hal agama. Sunnah yang mana yang mereka maksud? Ternyata bukan Sunnah Nabi yang rahmatan lil ‘alamin, melainkan “Sunnah” versi faksi yang menuntut loyalitas mutlak dan memonopoli kebenaran.

    Satire “Nabi Jaksel” dan Perang Dingin Antar Ustadz

    Di antara bentuk dari ketidakharmonisan internal ini meledak melalui fenomena yang dijuluki sebagai “Nabi Jaksel”. Istilah satire ini justru muncul dari kalangan mereka sendiri (termasuk sindiran dari salah seorang ustadz tersohor mereka, Ustadz Firanda Andirja) untuk mengkritik oknum ustadz Salafi yang bergerak di kawasan elit seperti di salah satu bilangan Jakarta Selatan. Kritik ini ditujukan kepada mereka yang bersikap eksklusif, seolah-olah menjadi otoritas tunggal, dan melarang jamaahnya untuk belajar kepada ustadz Salafi lainnya.

    Ini adalah paradoks tingkat tinggi, karena kelompok yang mengklaim anti-kultus individu justru melahirkan figur-figur yang dikultuskan sedemikian rupa hingga memicu kecemburuan dan kritik pedas dari sesama rekan manhajnya sendiri.

    Industrialisasi Dakwah: Eksklusivitas Hotel Bintang Lima

    Kesenjangan antar faksi semakin menganga ketika dakwah mulai masuk ke ballroom hotel mewah dengan sistem berbayar atau HTM yang variatif. Semakin di depan tempat duduknya, maka semakin mahal pula harga tiket masuknya.

    Fenomena tersebut memicu ketegangan internal yang luar biasa. Di satu sisi, ada ustadz yang ingin menjangkau kelas menengah-atas dengan kemasan dakwah eksklusif, namun di sisi lain, tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prinsip zuhud dan justru menyerupai pola industrialisasi hiburan.

    Perang urat saraf ini membuktikan bahwa di balik jubah agama, ada benturan kepentingan kelas ekonomi dan gaya hidup yang belum tuntas di internal mereka. Firanda sendiri dalam buku terbarunya “Rambu-Rambu Dakwah” melontarkan kritik yang cukup tajam terhadap model eksklusivitas dan premiumisasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan dalam manhaj sudah tidak lagi solid saat berhadapan dengan masalah teknis keduniawian.

    Fragilitas Internal: Kesaksian dari Dalam Lingkaran

    Bukti bahwa “Persatuan di atas Sunnah” hanyalah mitos pemasaran terlihat jelas dari pengakuan para tokohnya sendiri. Dalam sebuah catatan perjalanan, Ustadz Muhammad Arifin Badri (seorang ustadz senior sekaligus pengajar di salah satu PTKIS di Jawa Timur) secara jujur lewat status Facebook mengungkapkan bahwa ia sempat dibuat bingung karena melihat figur-figur senior awal dalam barisan mereka (Salafi) yang saling tabrak, berbalik arah, dan bertikai bagaikan gangsingan yang tak tentu arah.

    Pengakuan ini adalah data yang sangat valid. Jika tokoh setingkat doktor lulusan UIM (Universitas Islam Madinah) saja merasa bingung melihat perilaku ustadz-ustadz senior dan kawan-kawan seperjuangannya, maka narasi bahwa kelompok “sunnah” adalah solusi bagi persatuan umat menjadi runtuh dengan sendirinya.

    Mereka gagal mengelola perbedaan di dalam rumah mereka sendiri, namun dengan percaya diri ingin mendikte umat Islam di luar sana, dengan narasi “Bersatu di atas Sunnah”. Pertanyaannya: Sunnah Siapa?

    Masjid sebagai Medan Kontestasi: Dari Infiltrasi hingga Eksodus

    Sering kali kita mendengar keluhan dari pengurus DKM atau jamaah di berbagai lingkungan perumahan mengenai perubahan atmosfer di masjid mereka. Masjid yang tadinya menjadi ruang silaturahmi yang cair bagi seluruh warga, tiba-tiba berubah menjadi kaku, penuh dengan penghakiman terhadap amaliah rutin, hingga puncaknya terjadi ketegangan dalam kepengurusan. Fenomena ini bukanlah kebetulan, melainkan sebuah pola yang bisa kita bedah secara objektif.

    Fenomena ini merupakan bentuk nyata dari perebutan ruang publik, di mana masjid tidak lagi dipandang sebagai pemersatu umat, melainkan objek dominasi otoritas faksi. Strategi yang dijalankan pun sangat bergantung pada sumber daya yang dimiliki.

    Bagi faksi yang memiliki dukungan finansial kuat dari donatur lokal maupun luar, mereka akan membangun eksklusivitas fisik melalui pembangunan masjid sendiri. Namun, bagi faksi yang tidak memiliki modal besar, mereka menjalankan survival strategy (strategi bertahan untuk tetap eksis) melalui pola dakwah parasitik.

    Strategi ini dilakukan dengan cara menempel pada infrastruktur masjid yang sudah mapan. Awalnya masuk sebagai jamaah yang paling giat, lalu perlahan menawarkan ustadz dari lingkaran mereka untuk mengisi kajian, hingga akhirnya melakukan infiltrasi ke jajaran inti DKM. Tujuannya satu, yakni mengubah warna masjid secara total agar sesuai dengan agenda kelompoknya dengan kamuflase “sunnah” versi mereka.

    Begitu pengurus masjid (DKM) mulai peka dan mencoba menjaga inklusivitas masjid dari dominasi faksi tertentu, kelompok ini biasanya akan langsung memainkan narasi playing victim. Stigma bahwa masjid tersebut ‘anti-sunnah’ atau ‘sudah tidak nyunnah’ atau ‘mendahulukan akal’ (ra’yun) segera disebar. Labelisasi ini menjadi instrumen untuk membenarkan langkah eksodus mereka dalam mencari target masjid baru lainnya untuk dikuasai. Pada akhirnya, klaim “kembali ke sunnah” justru sering kali menyisakan polarisasi sosial di tengah masyarakat.

    Kartel Manhaj: Boikot dan Politik Ekonomi

    Di balik perdebatan teologis yang tampak luhur, terdapat realitas ekonomi yang sangat pragmatis dan cenderung kejam. Sistem jaringan masjid dan kajian yang berada dalam satu kontrol faksi sering kali berfungsi layaknya sebuah kartel.

    Ketika seorang ustadz dianggap sudah tidak lagi sejalan atau tidak lagi “cukup sunnah” menurut standar elit faksi tersebut, hukuman yang diberikan bukan sekadar nasehat, melainkan pemutusan akses ekonomi secara sistemik. Nama ustadz tersebut akan dicoret secara sepihak dari jadwal khutbah, kajian, dan imamah sholat. Yang lebih memprihatinkan, faksi tersebut tidak segan-segan menginstruksikan masjid-masjid lain di jaringan mereka untuk melakukan boikot total.

    Fenomena tersebut tadi adalah bentuk “pembunuhan karakter” sekaligus “pembunuhan ekonomi”. Dakwah yang seharusnya menjadi jalan hidayah, dalam praktiknya berubah menjadi alat sandera, karena ustadz dipaksa untuk terus “manut” pada garis faksi jika tidak ingin kehilangan panggung dan mata pencahariannya.

    Realitas ini semakin menegaskan bahwa klaim pemurnian agama sering kali hanyalah selubung bagi manajemen kekuasaan dan kontrol panggung dakwah.

    Vonis Bid’ah yang Memantul

    Senjata utama kelompok ini untuk menjaga eksklusivitas adalah pelabelan “Ahli Bid’ah.” Firanda dalam buku terbarunya “Rambu-Rambu Dakwah” secara tegas menekankan kewaspadaan dan kehati-hatian tampil bersama di publik dengan mereka yang dianggap “Ahli Bid’ah” agar umat tidak tertipu. Namun, senjata ini adalah bumerang.

    Syeikh Al-Albani, yang merupakan tulang punggung referensi hadis mereka, ternyata dilabeli sebagai “Mubtadi’” (Ahli Bid’ah) oleh Muhaddits besar, Syeikh Abdullah bin ash-Shiddiq al-Ghumari (seorang atsari mazhab tafwidh tetapi juga memiliki ittijah sufi dan asy’ari yang moderat), melalui kitabnya Al-Qaul al-Muqni’ fi ar-Radd ‘ala al-Albani al-Mubtadi’ yang mengkritik metodologi Al-Albani dalam ilmu hadits.

    Meskipun para pendaku Salafi sering kali mencoba mendiskualifikasi kritik Syeikh Al-Ghumari dengan alasan perbedaan ittijah (kecenderungan) keagamaan, hal itu tidak menghapus validitas kritik teknis-metodologisnya terhadap Al-Albani dalam bidang ilmu hadis.

    Menolak kebenaran dan kritik ilmiah hanya karena perbedaan ittijah adalah bukti nyata dari pola pikir sektarian yang sempit. Hal ini menciptakan paradoks tak berujung. Jika mereka mengikuti standar “jangan mengambil ilmu dari ahli bid’ah,” maka secara logika mereka harus membuang kitab-kitab Al-Albani.

    Ini membuktikan bahwa vonis bid’ah hanyalah alat kontrol sosial dan pengendali narasi dakwah, bukan kebenaran absolut, tergantung siapa yang membawakan.

    Oportunisme Otoritas dan Manipulasi Pengambilan Dalil

    Para pendaku salafi juga sering membawakan narasi “kembali atau patuh kepada dalil’. Namun, di balik gemuruh narasi tersebut, terdapat pola inkonsistensi metodologis yang sering kali mengecoh jamaah, publik, atau kaum awam yang baru semangat hijrah. Kelompok ini menggunakan lapis-lapis kamuflase otoritas yang dimainkan secara oportunis demi memenangkan ego faksi dan mempertahankan eksklusivitas kelompok.

    Setidaknya ada dua lapisan yang mereka mainkan demi memonopoli otoritas mengambil dan memahami dalil. Hal tersebut bisa diamati dengan pola-pola berikut;

    Pertama, tahap infiltrasi, yakni dengan cara membenturkan ijtihad ulama dengan nash (teks Al-Qur’an dan Hadits).

    Pada tahap awal, mereka melakukan dekonstruksi otoritas para ulama (terutama para ulama mazhab) dengan mempertentangkan ijtihad ulama melawan nash. Muncul narasi provokatif dan syubhat yang mereka lontarkan: “Pilih pendapat ulama yang tidak ma’shum atau firman Allah dan perkataan Nabi yang tidak mungkin salah?”

    Untuk melegitimasi ini, mereka sering menyitir perkataan Imam Malik:

    كُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا القَبْرِ

    “Setiap orang bisa diambil pendapatnya dan bisa ditolak, kecuali penghuni kubur ini (Nabi ﷺ).”

    Atau menyitir perkataan Imam Syafi’i:

    إذا صح الحديث فهو مذهبي

    “Jika hadis itu shahih, maka itulah mazhabku.”

    Namun, di tangan faksi ini, qaul tersebut dimutilasi menjadi alat bagi para ustadz faksi kelompok dan orang awam untuk meremehkan mazhab para ulama, seolah-olah memahami “maksud Nabi” bisa dilakukan secara instan tanpa perangkat ilmu yang mumpuni atau tanpa penjelasan serta pemahaman para ulama.

    Kedua, tahap defensif, yaitu dengan menjadikan ulama sebagai tameng.

    Saat terpojok dan dicap “anti-ulama”, mereka segera berganti wajah. Nama-nama besar seperti Syeikh Bin Baz, Syeikh Al-Utsaimin, Syeikh Al-Albani, Syeikh Shalih Fauzan, bahkan tidak sungkan menyebut para ulama mazhab sebagai tameng intelektual.

    Namun, kepatuhan ini bersifat semu dan situasional. Jika pendapat para ulama atau masyayikh rujukan ini tidak sesuai dengan selera fatwa mereka atau kebijakan faksi, mereka akan segera melakukan diskualifikasi dengan alibi: “Inilah bukti kami tidak fanatik (ta’ashub), kami hanya patuh pada dalil, bukan pada tokoh.”

    Inilah yang dinamakan lingkaran setan logika, mereka menentukan sendiri mana dalil yang dianggap kuat (rajih), menafsirkan sendiri maknanya, dan menolak pendapat ulama manapun (bahkan rujukan mereka sendiri) jika dianggap merugikan faksi, semuanya dipoles dengan narasi “anti-fanatisme”.

    Mengklaim mengikuti pendapat yang rajih tanpa kapasitas ijtihad yang mumpuni hanyalah bentuk liberalisme berjubah sunnah. Terkait fenomena ustadz yang berani menabrak ijtihad ulama mapan tanpa kapasitas ilmu yang diakui, Imam Asy-Syathibi (w. 790 H) dalam Al-I’tisham memberikan peringatan keras bahwa seseorang yang memaksakan diri berijtihad padahal belum mencapai derajatnya adalah:

    آثِمٌ مُخْطِئٌ، أَصَابَ أَمْ لَمْ يُصِبْ؛ لِأَنَّهُ أَتَى الْأَمْرَ مِنْ غَيْرِ بَابِهِ

    “Pendosa yang bersalah, baik ijtihadnya benar maupun salah; karena ia mendatangi perkara bukan dari pintunya (melanggar kehormatan derajat ilmu).” (Al I’tisham, 2/863)

    Pada akhirnya, klaim “kemurnian” ini hanyalah selubung dari otoritas baru yang jauh lebih kaku, tidak konsisten, dan berbahaya bagi kohesi umat. Mereka menolak ta’ashub pada ulama klasik, namun memaksa jamaah untuk ta’ashub pada selera penafsiran dan pemilihan pendapat ustadz faksi mereka sendiri.

    Klaim Ijma’ dan Mutilasi Teks

    Praktik yang juga merusak amanah ilmiah adalah klaim Ijma’ (konsensus) yang sering dipropagandakan pada masalah yang sebenarnya masih khilafiyah. Contoh paling nyata adalah narasi bahwa mencukur jenggot sampai habis adalah haram menurut kesepakatan empat mazhab.

    Fakta ilmiahnya, di setiap mazhab terdapat khilaf atau perbedaan pandangan. Salah satu contoh di mazhab Syafi’i, pendapat yang mu’tamad (pegangan utama) justru menghukuminya makruh, bukan haram. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya at-Tahqiq.

    Memaksakan label haram berdasarkan klaim ijma’ sembari mengabaikan teks asli para ulama dan ranah khilaf mu’tabar adalah bentuk manipulasi intelektual.

    Menepis Syubhat: Mudzakarah Faksi vs Ijtihad Kolektif Ormas

    Sering kali muncul pembelaan: “Bukankah Komisi Fatwa MUI, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, atau Lembaga Bahtsul Masail NU juga melakukan tarjih dan memilih pendapat yang dianggap rajih? Lantas apa bedanya dengan mudzakarah dan fatwa para asatidz kami?”

    Secara sosiologis dan metodologis, terdapat perbedaan fundamental yang bagaikan bumi dan langit:

    Pertama: Kolektifitas lawan Eksklusivitas

    Lembaga seperti MUI, LBM NU, atau MTT Muhammadiyah bekerja secara institusional-kolektif dengan melibatkan lintas pakar dan lintas disiplin ilmu. Keputusannya diambil melalui prosedur organisasi yang transparan dan akuntabel kepada publik.

    Sementara itu, mudzakarah dan fatwa asatidz faksi sering kali bersifat tertutup, eksklusif, dan melayani kepentingan manhaj kelompoknya sendiri. Hasilnya bukan untuk kemaslahatan umat secara umum, melainkan untuk mempertegas garis pemisah antara “kelompok sunnah” dan kelompok Islam yang dianggap bukan sunnah.

    Kedua: Metodologi vs Selera

    Lembaga-lembaga besar tersebut berdiri di atas pondasi metodologi yang mapan (seperti Manhaj Tarjih atau Manhaj Istinbath) yang mengakui otoritas mazhab klasik. Mereka tidak menabrak mazhab dengan “dalil instan”, melainkan berdialog dengan teks klasik menggunakan perangkat ilmu yang lengkap.

    Sebaliknya, ustadz faksi sering kali melakukan “loncatan ijtihad”. Mereka belum mencapai derajat mujtahid, namun dengan berani membatalkan pendapat ulama mazhab hanya bermodalkan pemahaman terhadap dzahir nash yang belum tentu manhaj pengambilan dan pemahaman dalil nash tersebut oleh mereka itu benar.

    Ketiga: Tanggung Jawab Sosial vs Polarisasi Sosial

    Ijtihad MUI atau Muhammadiyah ataupun NU berorientasi pada kohesi umat dan stabilitas nasional. Fatwa-fatwa kontemporer dari lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan solusi terbaik dan realistis bagi umat dengan dasar dalil nash syar’i, lengkap dengan metodologi pengambilan dalil dan pemahaman terhadapnya dengan mempertimbangkan aspek maqashid syari’ah. Bukan untuk menciptakan pembelahan sosial, siapa yang sunnah dan siapa yang bukan.

    Sebaliknya, pemilihan pendapat “rajih” oleh para ustadz faksi salafi sering kali justru memicu polarisasi dan segregasi sosial. Bahkan tidak jarang menimbulkan kegaduhan.

    Mereka sering kali memilih pendapat yang paling kaku (mutasyaddid) atau menyimpulkan pemahaman terhadap dalil secara kaku, kemudian mengklaim diri sebagai kelompok yang mutamassik bis sunnah (berpegang tegung kepada sunnah) atau dalil, walaupun faktanya sunnah Nabi ﷺ dan dalil nash tersebut tidak persis dengan apa yang mereka pahami serta tidak sekaku sebagaimana yang mereka simpulkan.

    Mereka juga secara percaya diri akan menebarkan fatwa dan pendapat keagamaan dan manhaj dakwah masyayikh luar kepada jamaah dan pengikutnya, yang mana hal tersebut belum tentu cocok dan sesuai diterapkan ke realitas lokal yang kompleks di Indonesia.

    Mereka semangat tampil beda dengan narasi “sunnah” dan melakukan pembelahan sosial antara mereka dengan kelompok Islam di luar mereka ataupun masyarakat umum.

    Reduksi Makna Bid’ah: Klaim Sepihak di Atas Ijtihad Ulama

    Di balik semangat “anti-bid’ah” yang mereka usung, terdapat upaya reduksi terhadap keragaman ijtihad para ulama klasik. Kelompok ini sering kali mengklaim secara sepihak bahwa ketika ulama besar membagi bid’ah menjadi beberapa kategori (seperti hasanah dan sayyi’ah), hal itu hanyalah pembagian secara bahasa (lughatan) atau teknis duniawi semata, bukan dalam ranah syar’iyyah ataupun ibadah.

    Padahal, jika ditelaah secara jujur dalam khazanah Islam, para ulama tersebut sedang merumuskan kaidah hukum yang mendalam tentang bagaimana sebuah perkara baru ditimbang berdasarkan prinsip umum syariat. Dengan mengklaim pembagian itu hanya “masalah bahasa”, kelompok ini sebenarnya sedang melakukan pemangkasan terhadap luasnya cakrawala intelektual dan khazanah keilmuan Islam demi mempertahankan kekakuan manhaj mereka sendiri.

    Paradoksnya, mereka begitu anti terhadap istilah baru atau muhdats dalam agama, namun mereka sendiri menciptakan istilah baru seperti “Hidayah Sunnah” yang justru mereka paksakan masuk ke dalam ranah keyakinan syar’iyyah.

    Potensi Bahaya bagi Stabilitas Nasional di Akar Rumput

    Meski kelompok ini selalu membungkus diri dengan narasi taat Ulil Amri (Pemerintah) dan mengharamkan demonstrasi, secara sosiologis mereka membawa risiko besar bagi stabilitas jangka panjang.

    Narasi eksklusivitas menciptakan segregasi sosial dan polarisasi yang akut. Di tingkat akar rumput, ini merusak kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang terfragmentasi. Mereka sangat berpotensi membangun loyalitas yang lebih kuat kepada faksi dari pada kepada konsensus nasional.

    Dalam jangka panjang, pemerintah akan berpotensi direpotkan oleh masyarakat yang tidak mau berinteraksi, tidak mau bekerja sama dalam kegiatan sosial, dan selalu merasa benar sendiri. Ketaatan kepada pemerintah sering kali hanya menjadi tameng agar aktivitas keagamaan mereka tidak diganggu dan terkesan sebagai “gerakan” yang aman, tetapi secara mental, sejatinya mereka sedang membangun pola pikir anti-pluralitas.

    Institusi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang secara resmi merupakan representasi kolektif ulama Indonesia dan rujukan strategis pemerintah, begitu pula dengan sumbangsih intelektual dari Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam besar lainnya yang telah menjadi tiang penyangga stabilitas bangsa selama satu abad terakhir, justru kerap dikesampingkan atau dianggap tidak cukup “murni” dan “sunnah” oleh mereka.

    Hal ini sudah terbukti, ketika ada salah seorang ulama dan tokoh MUI mengkritisi salah seorang ustadz salafi terkenal yang belum terstandardisasi oleh MUI, maka para pengikut salafi tidak terima dan cenderung melakukan sindiran yang mengarah pada digital bullying di ruang media sosial. Mereka tersinggung karena ustadznya yang lulusan doktoral Universitas Islam Madinah sejatinya tidak butuh standardisasi MUI.

    Bahaya sosiologis ini semakin nyata ketika kita melihat adanya pola aliansi transnasional terselubung. Loyalitas intelektual dan kiblat fatwa kelompok ini lebih condong kepada ulama-ulama luar negeri serta instruksi para ustadz faksi mereka sendiri, ketimbang menghormati otoritas ulama lokal yang duduk di MUI, Muhammadiyah, NU, atau ormas Islam lain. Fenomena ini menciptakan ketergantungan ideologis di mana “kebenaran” harus selalu dikonfirmasi melalui pusat-pusat otoritas di luar negeri yang sering kali buta terhadap konteks budaya dan stabilitas sosial di Indonesia.

    Dengan mengalihkan kiblat loyalitas ke luar negeri melalui jaringan faksi ini, mereka secara tidak langsung sedang melakukan erosi otoritas lokal. Hal ini berisiko menciptakan warga negara yang secara fisik berada di Indonesia, namun secara ideologis dan kepatuhan hukum agama justru “berkiblat” pada instruksi asing. Instruksi yang belum tentu selaras, atau bahkan mungkin bertabrakan dengan konteks sosial-budaya serta keagamaan di tanah air.

    Kecenderungan ini sangat berpotensi menciptakan otoritas tandingan (counter authority) di mana loyalitas hukum agama dan kiblat kepatuhan sosial-keagamaan mereka bergeser pada jaringan transnasional. Hal ini juga berpotensi melemahkan fungsi institusi keagamaan nasional dan merusak konsensus sosial yang telah menjadi penyangga stabilitas bangsa.

    Closing Statement

    Keagungan Islam tidak terletak pada ketatnya pagar yang kita bangun di sekeliling kelompok kita, melainkan pada keluasan rahmat Allah ﷻ yang kita tebar. Menjadikan klaim manhaj dan “sunnah” sebagai alat polarisasi dan panggung persaingan elit hanyalah bentuk pengerdilan terhadap agama Islam yang agung ini.

    Sudah saatnya para pengikutnya berpikir ulang, apakah Anda benar sedang mengikuti Sunnah Nabi yang mempersatukan, atau sekadar terjebak dalam loyalitas faksi yang saling sikut? Islam adalah samudera yang luas. Jangan biarkan ia disekat oleh istilah-istilah buatan yang justru menjauhkan umat atau masyarakat dari hakikat ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

    Belum ada komentar untuk Mulia dengan Islam, Bukan dengan Klaim Manhaj (3)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023