
Penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah selalu menghadirkan kompleksitas nyata di Indonesia. Perdebatan antara hisab murni dan rukyat murni bukan sekadar masalah teknis, tapi sering kali menjadi ujian bagi persatuan umat. Padahal, jika kita menengok sejarah, perbedaan hasil pengamatan adalah keniscayaan astronomis yang sudah terjadi sejak zaman sahabat.
Belajar dari Kuraib dan Ibnu Abbas
Fakta sejarah menegaskan bahwa perbedaan geografis melahirkan perbedaan waktu. Di masa Khalifah Mu’awiyah, hilal terlihat lebih dulu di Syam pada malam Jumat. Namun, di Madinah, Abdullah bin Abbas dan umat Islam di sana baru berhasil melihatnya pada malam Sabtu. Saat Kuraib (utusan dari Syam) bertanya mengapa Madinah tidak ikut saja pada rukyat di Syam, Ibnu Abbas menjawab dengan tegas:
لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
“Tidak (kami tidak mengikuti rukyat Syam), begitulah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami’.” (HR. Muslim, no. 1087).
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal sangat realistis terhadap batasan wilayah dan pengamatan. Namun, di era modern di mana batas negara telah terintegrasi secara administratif, kita butuh sebuah metode yang bisa menyatukan perbedaan tersebut tanpa menabrak sunnah.
Imkanur Rukyah: Jembatan Sains dan Syariat
Di sinilah Hisab berbasis Imkanur Rukyah muncul sebagai jalan tengah yang autentik. Hisab menjadi alat perhitungan astronomis yang realistis untuk menentukan apakah hilal mungkin terlihat. Sementara itu, rukyat tetap berfungsi sebagai verifikasi akhir yang menjaga orisinalitas ibadah.
Rukyatul Hilal bukanlah ritual kaku yang ketinggalan zaman, namun juga bukan sunnah yang sudah habis masanya (mansukh). Ia tetap relevan baik bagi mereka yang menggunakan mata telanjang maupun teknologi teleskop mutakhir. Posisi ini menjaga syariat tetap membumi, mencegah klaim rukyat yang secara ilmiah mustahil (halusinasi), sekaligus memastikan ibadah tetap sah.
Kenapa Angka Kriteria Berubah?
Pihak pro-hisab murni sering kali mengkritik bahwa Imkanur Rukyah problematik karena patokan angkanya (seperti kriteria MABIMS 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat) bisa saja berubah-ubah sesuai kesepakatan.
Sains itu sejatinya dinamis, namun kepastian hukum harus tegak. Perubahan angka kriteria bukanlah bentuk ketidakkonsistenan, melainkan penyempurnaan akurasi. Justru sangat berbahaya jika kita memaksakan standar pengamatan abad lalu untuk teknologi sensor masa kini.
Sama halnya dengan standar arah kiblat yang makin presisi berkat GPS, atau jadwal salat yang menyesuaikan koordinat bumi, perubahan kriteria Imkanur Rukyah (kemungkinan terlihat) adalah ikhtiar untuk mendekati kebenaran objektif agar teks hadis dan realitas alam tidak saling bertabrakan. Menolak perubahan kriteria atas nama kepastian hanyalah bentuk kekakuan yang mengabaikan sifat sains yang selalu berkembang demi kemaslahatan.
Peran Negara dan Kebijaksanaan Elite
Di Indonesia, Sidang Isbat boleh dibilang adalah mekanisme administratif untuk memberikan kepastian publik. Soal anggaran untuk proyek formalitas itu bisa diperdebatkan dan disederhanakan. Posisi pemerintah dalam hal ini sejalan dengan kaidah fikih siyasah:
إلزام الحاكم يرفع الخلاف
“Keputusan pemimpin (pemerintah) mengangkat (menghilangkan) perbedaan pendapat.”
Perbedaan antara wilayah, ormas, dan metode hisab atau rukyat tetap ada, dan itu adalah konsekuensi logis dari realitas astronomi dan sejarah. Memaksakan keseragaman dalam kalender hijriyah, apalagi untuk level global, adalah hal yang hampir mustahil. Sedangkan di saat yang sama, membuat kompak penetapan awal puasa dan Idul Fitri di level nasional saja susahnya bukan main. Yang dapat dilakukan adalah mempersatukan perbedaan dalam koridor yang tepat dan sesuai syariat, menjaga ukhuwah umat sekaligus menjadikan ibadah tetap sah dan relevan.
Negara sebenarnya memiliki ruang untuk mengatur secara eksplisit melalui Undang-Undang. Jika urusan privat seperti syarat poligami saja bisa diatur ketat dengan klaim kepastian hukum dan ketertiban, maka awal puasa dan Idul Fitri yang merupakan ranah publik, terkait persatuan umat, libur nasional, operasional bisnis, hingga keamanan, sangat layak memiliki payung hukum yang mengikat.
Namun, di atas semua aturan hukum, kebijaksanaan pimpinan ormas adalah kunci utama. Warga di akar rumput pada dasarnya akan mengikuti arah pemimpin mereka. Jika para elite ormas mampu menurunkan ego organisasi dan mementingkan persatuan umat secara realistis, maka keseragaman bukan lagi mimpi.
Tokoh pemimpin nasional, seperti Presiden Prabowo yang terbukti mampu menyatukan persepsi ormas Islam dalam isu Gaza, memiliki momentum besar untuk menjadi penengah yang mufakat.
Maka, Imkanur Rukyah adalah solusi konkret modern yang tidak menghapus sunnah rukyat secara ugal-ugalan. Ia adalah jalan tengah yang meminimalkan gesekan sosial dan mengedukasi masyarakat bahwa bersatu dalam kebaikan jauh lebih mulia dari pada sekadar memenangkan metode masing-masing.
Dengan UU sebagai landasan dan kearifan elite sebagai penggerak, “Satu Bangsa, Satu Hari Raya” bukan hanya mungkin, tapi sudah sepantasnya. Sehingga tidak perlu ada yang saling mendahului atau memakai metode yang aneh-aneh selain Hisab dan Rukyatul Hilal seperti yang terjadi pada beberapa kelompok, thariqah, atau jamaah tertentu di Indonesia. (Ak/redaksi)
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Hisab Imkanur Rukyah: Jalan Tengah untuk Kesatuan dan Kebaikan