
Pertanyaan: Apakah boleh saya menahan buang angin saat salat? Perlu diketahui saya tidak sedang sakit. Jika ini terjadi berulang kali dan saya harus keluar dari salat sekali atau dua kali, apakah setelah itu saya boleh menahannya saja? Mengingat hal ini tidak terjadi terus-menerus, namun saya sering menahannya, apakah saya harus mengulang salat atau bagaimana? Dan apakah salatnya diterima?
Jawaban: Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasuulillaah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalah.
Sesungguhnya dimakruhkan bagi seorang muslim menunaikan salat dalam kondisi ada sesuatu yang menyibukkan hati, atau menuntut berpalingnya fokus dari salat, atau memutus kekhusyukan. Contohnya seperti salat di hadapan makanan (yang sudah siap), atau sambil menahan dua hadas (buang air besar dan kecil) serta menahan angin (kentut). Begitu pula segala hal yang menyibukkan pikiran manusia, maka ia sebaiknya tidak salat dalam keadaan sibuk tersebut.
Meskipun aktivitas menahan tersebut tidak membatalkan salat dan tidak pula memperbolehkan seseorang keluar dari salat (secara sengaja tanpa alasan kuat), namun jika angin tersebut benar-benar keluar, maka salatnya batal. Karena penanya tidak menderita penyakit beser angin (infitalur riyh) dan tidak mengalaminya secara terus-menerus, maka penanya tidak termasuk dalam kategori Ashabul A’dzar (orang yang memiliki uzur permanen).
Landasan Hadis dan Pendapat الجمهور (Mayoritas Ulama)
Mayoritas ulama (Jumhur) telah menegaskan makruhnya memulai dan masuk ke dalam salat bagi orang yang sedang menahan dua hadas. Mereka mengartikan peniadaan salat dalam sabda Nabi ﷺ:
“لا صلاةَ بِحضرةِ الطعام، ولا لِمَن يدَافِعُهُ الأخْبَثَانِ”
“Tidak ada salat di hadapan makanan, dan tidak ada salat bagi orang yang menahan dua hal buruk (buang air besar dan kecil).” (HR. Muslim).
Peniadaan di sini bermakna Nafi al-Kamal (meniadakan kesempurnaan salat), bukan Nafi ash-Sihhah (meniadakan keabsahan salat). Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam kitab Subulus Salam menjelaskan:
أيْ لا صلاةَ وهو -أي المصلِّي- يُدافِعُه الأخبثانِ: البولُ والغائط، ويلْحَقُ بِهِما مُدافعة الرِّيح، فهذا مع المُدافعة، وأمَّا إذا كان يَجِدُ في نفسِه ثِقَل ذلك، وليس هُناك مدافعةٌ، فلا نَهْي عن الصَّلاة معه، ومع المُدافعة فهي مكروهة، قيل: تنزيهًا لنُقْصانِ الخُشوع، فلو خَشِيَ خُروج الوقت إن قدَّم التَّبرُّز وإخراج الأخبثين، قدَّم الصَّلاة، وهي صحيحةٌ مكروهة
“Maksudnya tidak ada salat bagi orang yang menahan dua hal buruk: kencing dan BAB, dan disamakan hukumnya dengan itu adalah menahan angin. Ini berlaku jika memang terjadi desakan (mudaafa’ah). Adapun jika ia hanya merasakan beratnya hal itu namun belum ada desakan kuat, maka tidak ada larangan. Jika ada desakan, hukumnya makruh. Dikatakan makruh tanzih karena berkurangnya kekhusyukan. Namun, jika ia takut habisnya waktu salat jika ia mendahulukan buang hajat, maka ia harus mendahulukan salat, dan salatnya tetap sah meskipun makruh.”
Antara Khusyuk dan Keabsahan
Hadis Aisyah di atas secara tekstual (zahir) menunjukkan batalnya salat orang dengan sifat tersebut. Namun, makna zahir ini dialihkan (mashruf) oleh hadis Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang perasaan seolah-olah mendapati sesuatu (ingin buang angin) saat salat. Nabi ﷺ bersabda:
“لا ينفتِل أو لا ينصَرِف – حتَّى يَسمَع صوتًا أوْ يَجِدَ ريحًا”
“Janganlah ia berpaling (membatalkan salat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih).
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:
يُكْرَه أن يصلِّي، وهو يُدافِع البَوْلَ أو الغائطَ أو الرِّيح، أو يَحْضُرُه طعامٌ أو شرابٌ تتوقُ نفسُه إليْهِ؛ لحديث عائشةَ، قال أصحابُنا -أي الشَّافعيَّة-: فينبغي أن يُزيلَ هذا العارض، ثُمَّ يشرعَ في الصَّلاة، فلو خافَ فوْتَ الوقْت فوجهان: الصَّحيح الذي قطع به جَماهيرُ الأصحاب: أنَّه يصلِّي مع العارضِ؛ مُحافظةً على حُرْمةِ الوَقْت، ثُمَّ يقضيهِ؛ لِظاهِر هذا الحديث، ولأنَّ المُرادَ من الصَّلاة الخشوعُ، فينبغي أن يُحافِظ عليه
“Dimakruhkan salat dalam keadaan menahan kencing, BAB, atau angin… Para Ashab kami (ulama Syafi’iyyah) berpendapat: seyogyanya ia menghilangkan gangguan ini terlebih dahulu baru kemudian memulai salat. Jika ia takut habisnya waktu, maka ada dua pendapat. Pendapat yang shahih yang dipastikan oleh mayoritas ulama adalah: ia tetap salat meski ada gangguan tersebut demi menjaga kehormatan waktu (hurmatul waqti), kemudian ia mengqadanya; karena maksud dari salat adalah khusyuk, maka seharusnya ia menjaga hal itu.”
Hal senada diungkapkan oleh Izzuddin bin Abdissalam dalam Qawa’id al-Ahkam:
أن يُنهى عن الشَّيْءِ لفَوَاتِ فضيلةٍ في العبادة فلا يقتضي الفساد: كالنَّهْي عن الصَّلاة مع مُدافعة الأخبثَيْنِ، فإنَّه يُنهَى عن ذلك لما فيه من تشويشِ الخُشوع، ولو ترك الخشوع عمدًا، لصحَّتِ الصَّلاة
“Sesungguhnya larangan atas sesuatu karena hilangnya keutamaan dalam ibadah tidaklah menyebabkan kerusakan (batalnya) ibadah tersebut. Seperti larangan salat sambil menahan dua hadas, itu dilarang karena mengacaukan kekhusyukan. Seandainya seseorang meninggalkan khusyuk secara sengaja pun, salatnya tetap sah.”
Jika Anda terpaksa menahan desakan tersebut di tengah-tengah salat, maka tidak ada dosa bagi Anda, dan salat Anda tetap sah insya Allah. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:
إذا كان حاقِنًا كُرِهَتْ له الصَّلاة حتَّى يَقْضِيَ حاجتَه، سواءٌ خاف فواتَ الجماعة أو لَم يَخف
“Jika seseorang dalam kondisi sangat menahan (haqin), dimakruhkan baginya salat sampai ia menunaikan hajatnya, baik ia takut tertinggal salat jamaah maupun tidak.”
Wallahu A’lam.
Sumber: Dikutip dari ar.islamway.net, jawaban dipaparkan oleh Syaikh Khalid Abd Al-Mun’im Ar-Rifa’i (Mufti dan Konsultan Syariah di situs Al-Alukah dan Islamway).
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Hukum Menahan Kentut saat Sholat