
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I. (Dosen Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung)
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan berbagai instrumen keuangan, termasuk emas. Jika dahulu kepemilikan emas identik dengan penyimpanan fisik berupa koin, perhiasan, atau logam mulia, kini masyarakat dapat membeli emas hanya melalui aplikasi di telepon genggam dengan bebas memilih tanpa harus mengantre.
Kemudahan ini melahirkan pertanyaan hukum fikih yang sampai saat ini masih jadi bahan perdebatan, apakah transaksi emas secara digital memenuhi ketentuan syariat, atau justru berpotensi mengandung unsur riba dan gharar (ketidakpastian) yang dilarang?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara sederhana atau dengan jawaban hitam-putih, halal-haram secara mutlak. Sebab, pembahasan emas dalam fikih muamalah memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan komoditas lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang proporsional terhadap dalil-dalil nash syar’i, literatus klasik, sekaligus realitas ekonomi modern.
Keunikan Wajah Ganda Emas di Era Modern
Sekilas, transaksi emas online tampak seperti jual beli komoditas biasa. Seseorang membayar dengan rupiah lalu memperoleh sejumlah gram emas. Jika dilihat dari sisi ini saja, persoalannya seakan sederhana. Namun, pembahasan fikih tidak berhenti di situ karena emas di era modern ini memiliki “wajah ganda” yang sangat unik:
Karakter ganda inilah yang memicu diskusi hangat di antara para ulama kontemporer. Apakah emas modern harus diperlakukan ketat seperti mata uang masa klasik, ataukah statusnya sudah sepenuhnya bergeser menjadi komoditas biasa?
Dalam literatur fikih klasik, emas (الذهب) dan perak (الفضة) termasuk kategori harta ribawi (الأموال الربوية). Keduanya memiliki aturan transaksi yang lebih ketat dibandingkan barang dagangan biasa.
Dasarnya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعيرُ بالشَّعيرِ، والتَّمرُ بالتَّمرِ، والمِلْحُ بالمِلْحِ: مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زاد أوِ ازداد فقد أَرْبى؛ الآخِذُ والمُعْطِي فيه سواءٌ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum (berkualitas tinggi) dengan gandum (berkualitas tinggi), jelai (gandum berkualitas rendah) dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam; harus sama timbangannya/takarannya (mitslan bi mitslin) dan harus dilakukan serah terima secara langsung (yadan bi yadin). Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, sungguh ia telah melakukan transaksi riba; orang yang mengambil (keuntungan) dan orang yang memberi (tambahan) tersebut status hukumnya adalah sama.” (HR. Muslim, no. 1584)
Hadis di atas menunjukkan penetapan enam komoditas utama yang wajib terbebas dari unsur riba saat dipertukarkan. Khusus untuk emas dan perak, para fukaha klasik sepakat bahwa keduanya merupakan tsaman, yaitu berfungsi sebagai alat tukar, alat ukur nilai, atau mata uang.
Hadis ini menjadi dasar bagi akad sharf الصرف, yaitu pertukaran antar-mata uang atau logam mulia. Ketika seseorang membeli emas secara online menggunakan mata uang rupiah, transaksi tersebut pada hakikatnya adalah pertukaran antara dua jenis barang ribawi yang berbeda (uang fiat ditukar dengan emas), namun masih berada dalam satu rumpun fungsi standar nilai (‘illat tsamaniyyah).
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa redaksi “mencari tambahan” bermakna telah melakukan praktik riba yang diharamkan, di mana pemberi dan penerima tambahan sama-sama pelaku maksiat. Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menegaskan:
قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (يَدًا بِيَدٍ) حُجَّةٌ لِلْعُلَمَاءِ كَافَّةً فِي وُجُوبِ التَّقَابُضِ وَإِنِ اخْتَلَفَ الْجِنْسُ
“Sabda Nabi ﷺ (dari tangan ke tangan atau yadan bi yadin) merupakan hujah bagi seluruh ulama mengenai wajibnya melakukan serah terima langsung (taqabudh) di majelis akad, walaupun jenis barangnya berbeda.”
Sekali lagi, saat membeli emas online menggunakan rupiah, terjadi pertukaran antara dua objek yang berbeda jenis, yaitu uang dan emas.
Meski demikian, karena transaksi ini menyentuh wilayah harta ribawi, tetap ada ketentuan syariat yang harus dijaga agar tidak terjatuh pada praktik riba, terutama Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah.
Hadis Abu Sa’id al-Khudri di atas secara spesifik mengantisipasi munculnya dua jenis riba dalam perdagangan barang ribawi, yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah.
Riba Fadhl adalah cacat transaksi yang terjadi karena adanya kelebihan kuantitas (takaran atau timbangan) saat mempertukarkan dua barang ribawi yang sejenis.
Riba Nasi’ah adalah cacat transaksi yang terjadi karena adanya penundaan penyerahan atau serah terima barang ribawi, baik yang sejenis maupun berbeda jenis namun masih satu rumpun illat. Jenis riba inilah yang menjadi titik kritis utama dalam investasi emas online.
Titik Perdebatan Kontemporer: Apakah Emas Modern Masih Berstatus Tsaman?
Perdebatan kontemporer mengenai investasi emas pada dasarnya berpusat pada satu pertanyaan ushuliyah: Apakah emas pada masa sekarang masih memiliki ‘illat tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar atau uang) sebagaimana pada masa klasik, ataukah telah berubah fungsi menjadi komoditas biasa (sil’ah) atau barang dagangan?
Dari sinilah lahir dua kecenderungan utama di kalangan ulama kontemporer:
Kelompok ulama dan lembaga fikih internasional seperti: Majma’ al-Fiqh al-Islami (OKI), Al-Lajnah ad-Daimah Arab Saudi, hingga Dar al-Ifta Mesir dalam keputusan lamanya, memiliki pijakan dalil yang sangat kokoh. Mereka tidak asal melarang, tetapi berdiri di atas teks-teks syariat berikut:
1. Dalil dari Hadis Nabi ﷺ
Mereka berpegang teguh pada keumuman hadis dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah ﷺbersabda:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Pertukaran emas dengan perak (uang) adalah riba, kecuali jika dilakukan secara haa-a wa haa-a (tunai, ini ambillah dan ini ambillah).” (HR. Bukhari no. 2134 dan Muslim no. 1586)
Lafadz “إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ” (haa-a wa haa-a) secara tekstual bermakna adanya saling menyerahkan barang dan uang secara instan di satu waktu dan satu tempat (fawriyyah).
Menurut lembaga fikih internasional, ketika seseorang mentransfer uang rupiah lewat m-banking atau virtual account, lalu emasnya baru masuk ke saldo digital di aplikasi, transaksi tersebut belum memenuhi kriteria haa-a wa haa-a yang hakiki.
Mengapa? Karena pembeli belum bisa mengambil (al-qabdh) fisik emasnya seketika itu juga di hadapan penjual. Jeda waktu antara klik “Beli” hingga emas itu benar-benar bisa dipegang secara fisik dinilai telah merusak keabsahan akad sharf.
2. Kekekalan ‘Illat Tsamaniyyah (Sifat Mata Uang)
Ini adalah inti dari pondasi mazhab mereka. Mereka menggunakan kaidah ushul fikih bahwa hukum itu terikat pada alasan penciptaan atau sifat bawaannya:
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asalnya adalah tetap berlangsungnya suatu keadaan sebagaimana keadaan semula.”
Emas dan perak diciptakan oleh Allah secara fitrah sebagai standar nilai harga (mi’yar al-amwal) dan alat tukar asal bagi manusia. Sifat sebagai mata uang (illat tsamaniyyah) ini dinilai sebagai sifat mutlak yang melekat selamanya dan tidak bisa dianulir hanya karena manusia modern beralih menggunakan uang kertas (fiat money).
Dalam pandangan mereka, meskipun hari ini masyarakat memperlakukan emas sebagai komoditas investasi (sil’ah), secara status syariat hukum emas tetaplah mata uang.
Oleh karena itu, hukum membeli emas dengan uang kertas (rupiah atau dolar) disamakan persis seperti menukar uang dolar dengan rupiah (akad tukar menukur mata uang).
Konsekuensinya adalah wajib tunai dan wajib serah terima fisik langsung di majelis akad. Jika ada penundaan fisik, jatuhnya adalah Riba Nasi’ah.
Mereka juga merujuk sabda Nabi ﷺ:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ … وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama timbangannya… dan janganlah kalian menjual barang yang belum ada di tempat (ghaiban) dengan barang yang sudah tunai (najizan).”
Ketika kita membeli emas lewat aplikasi, fisik emas tersebut berada di gudang atau brankas perusahaan yang lokasinya jauh dari kita (statusnya ghaiban atau tidak hadir di majelis).
Sementara, uang kita sudah terpotong secara tunai (najizan). Nabi ﷺ melarang ketimpangan waktu penyerahan ini karena di situlah pintu utama munculnya Riba Nasi’ah, meskipun yang bertransaksi mengaku saling ridha atau sama-sama rela.
Kelompok ulama kontemporer yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai atau melalui platform digital berangkat dari pendekatan realistis saat ini yang mempertimbangkan perubahan fungsi ekonomi emas dalam masyarakat modern.
Menurut mereka, hukum emas mengikuti fungsi emas. Dahulu emas berfungsi sebagai uang atau alat tukar, sedangkan hari ini lebih banyak diperlakukan sebagai aset investasi dan komoditas perdagangan.
Atas dasar inilah mereka membangun argumentasi hukum fikih yang berbeda. Berikut beberapa dalil dan landasan istidlal yang sering dikemukakan oleh para ulama yang membolehkan:
Salah satu argumentasi yang sering dijadikan landasan oleh para ulama kontemporer adalah pandangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, mengenai emas dan perak yang telah keluar dari fungsi asalnya sebagai alat tukar.
Ibnul Qayyim berkata:
الحِلْيَةُ الْمُبَاحَةُ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لَا مِنْ جِنْسِ الْأَثْمَانِ
“Perhiasan yang pembuatannya dibolehkan telah berubah (karena proses pembuatannya yang dibolehkan) menjadi bagian dari jenis pakaian dan komoditas dagang, bukan lagi termasuk jenis alat tukar (uang).” (I‘lām al-Muwaqqi‘īn)
Dalam bagian yang sama beliau menjelaskan:
فَلَا يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَثْمَانِ كَمَا لَا يَجْرِي بَيْنَ الْأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ
“Karena itu, ketentuan riba tidak diberlakukan antara perhiasan tersebut dengan alat-alat tukar sebagaimana tidak diberlakukannya ketentuan tersebut antara alat tukar dengan komoditas-komoditas lainnya.”
Perlu dicatat bahwa Ibnul Qayyim secara langsung berbicara mengenai emas dan perak yang telah menjadi perhiasan (huliyy), bukan emas batangan investasi ataupun emas digital sebagaimana dikenal saat ini.
Akan tetapi, sebagian ulama kontemporer melakukan qiyas (analogi) dan perluasan istidlal terhadap pandangan tersebut.
Menurut mereka, apabila emas telah keluar dari fungsi utamanya sebagai alat tukar dan lebih berfungsi sebagai aset investasi atau komoditas perdagangan, maka status hukumnya lebih dekat kepada sil‘ah (barang dagangan) dari pada tsaman (alat tukar).
Dari sinilah lahir argumentasi bahwa emas investasi modern tidak harus selalu diperlakukan identik dengan emas yang berfungsi sebagai mata uang pada masa klasik.
Para ulama yang membolehkan juga mendasarkan argumentasinya pada kaidah ushul fikih:
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
“Hukum berputar bersama ‘illah-nya; ada dan tidaknya hukum mengikuti ada dan tidaknya ‘illah (alasan hukum).”
‘Illah adalah sebab atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum. Menurut mereka, salah satu alasan utama (‘illah) diberlakukannya ketentuan khusus terhadap emas dalam akad sharf adalah karena fungsinya sebagai tsaman (alat tukar atau mata uang).
Dalam sistem ekonomi modern, fungsi tersebut secara umum telah digantikan oleh mata uang fiat yang diterbitkan negara. Emas memang masih memiliki nilai ekonomi yang tinggi, namun tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran resmi dalam transaksi sehari-hari.
Karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa emas investasi modern lebih tepat diperlakukan sebagai komoditas perdagangan dari pada sebagai mata uang.
Kelompok ini juga berdalil dengan keumuman nash yang menunjukkan kebolehan transaksi jual beli selama tidak terdapat unsur yang diharamkan.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah ayat 275)
Mereka juga mengqiyaskan sebagian bentuk transaksi emas modern dengan akad salam, yaitu akad pemesanan barang dengan pembayaran dilakukan di muka sementara barang diserahkan kemudian hari.
Namun, hal ini hanya berlaku apabila spesifikasi barang, jumlah, harga, dan waktu penyerahannya ditentukan secara jelas.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barangsiapa melakukan akad salam pada suatu barang, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Menurut mereka, apabila spesifikasi emas, berat, harga, dan mekanisme penyerahannya diketahui secara jelas, maka transaksi tersebut pada prinsipnya dapat masuk dalam akad muamalah yang sah selama terbebas dari unsur riba, gharar, dan penipuan.
Di Indonesia, pandangan yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai diadopsi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Fatwa tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa emas pada masa kini secara umum tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar resmi (tsaman), tetapi lebih banyak diperdagangkan sebagai komoditas (sil‘ah) dan instrumen investasi.
Karena itu, DSN-MUI memandang bahwa jual beli emas tidak harus selalu tunduk pada seluruh ketentuan akad sharf sebagaimana pertukaran mata uang.
Dalam putusan hukumnya, DSN-MUI menyatakan:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. DSN-MUI menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Dalam konteks perkembangan transaksi digital, sebagian ulama kontemporer kemudian mengaitkan fatwa ini dengan konsep taqabudh hukmi (serah terima secara hukum atau yuridis), yaitu adanya kepemilikan yang sah dan hak penguasaan yang nyata atas emas meskipun tidak terjadi penyerahan fisik secara langsung pada saat akad.
Oleh karena itu, yang menjadi perhatian bukan semata-mata perpindahan fisik emas ke tangan pembeli, tetapi juga kepastian bahwa emas tersebut benar-benar ada, dimiliki secara sah, dan dapat dikuasai oleh pemiliknya.

Melihat realitas di era digital nan praktis seperti sekarang, pertanyaannya bukan lagi apakah emas online halal atau haram secara mutlak.
Pertanyaan yang lebih penting adalah produk emas online yang kita gunakan itu seperti apa akad dan mekanismenya?
Sebab, tidak semua platform emas digital memiliki sistem yang sama. Ada yang didukung oleh emas fisik yang benar-benar tersedia, ada pula yang hanya berupa pencatatan angka di layar aplikasi.
Karena itu, sebelum berinvestasi, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Setiap gram emas yang tercatat dalam akun seharusnya didukung oleh keberadaan emas fisik yang nyata dan tersimpan dengan jelas.
Jika yang dimiliki pengguna hanya angka digital tanpa kepastian adanya emas fisik di belakangnya, maka unsur ketidakjelasan (gharar) menjadi lebih besar.
Ketika membeli emas, nasabah seharusnya memperoleh hak kepemilikan yang nyata atas emas tersebut, bukan sekadar janji bahwa suatu hari nanti ia akan memilikinya.
Semakin jelas status kepemilikannya, semakin kuat pula aspek syariahnya.
Salah satu indikator yang sering digunakan adalah adanya fasilitas cetak atau penarikan emas fisik.
Fasilitas ini menunjukkan bahwa emas yang tercatat dalam aplikasi benar-benar memiliki wujud fisik dan bukan sekadar instrumen virtual.
Pengguna berhak mengetahui bagaimana akad yang digunakan, bagaimana sistem penyimpanannya, berapa biaya yang dikenakan, serta bagaimana mekanisme jual-belinya.
Semakin transparan sebuah platform, semakin kecil potensi terjadinya gharar atau sengketa di kemudian hari.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dan pengawasan dari otoritas negara memang tidak otomatis membuat suatu produk pasti menjadi halal. Namun, hal tersebut dapat menjadi indikator penting bahwa operasionalnya diawasi, diaudit, dan memiliki standar yang lebih jelas.
Perkembangan teknologi tidak mengubah prinsip-prinsip dasar syariat. Namun, teknologi dapat mengubah cara manusia bertransaksi dan memiliki aset.
Karena itu, perdebatan mengenai emas online pada dasarnya bukan sekadar perdebatan tentang aplikasi atau teknologi digital. Yang menjadi pokok bahasan adalah bagaimana kedudukan emas dipahami dalam ekonomi modern serta bagaimana konsep kepemilikan dan serah terima (taqabudh) diterapkan dalam transaksi digital.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini merupakan bagian dari ruang ijtihad yang memang dikenal dalam khazanah fikih Islam. Karena itu, sikap yang lebih bijak bukanlah terburu-buru menghalalkan atau mengharamkan seluruh bentuk emas online, tetapi harus memahami terlebih dahulu akad, mekanisme kepemilikan, dan sistem operasional yang digunakan.
Dengan cara itulah seorang Muslim dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus tetap menjaga kehati-hatian dalam urusan harta dan muamalahnya.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Investasi Emas Via Online: Praktis, tapi Apakah Halal?