
Pertanyaan dari Ummu Fahd:
Ustadz, katanya mengambil voucher gratis ongkir di Shopee dan aplikasi yang sejenis itu termasuk riba, karena kita itu sebenarnya memberi hutang ke penyedia aplikasi lewat top up saldo di ShopeePay, lalu kita dapat keuntungan tambahan berupa voucher gratis ongkir atau diskon harga. Apakah benar seperti itu ustadz?
Jawaban:
Ummu Fahd yang dirahmati Allah, memang ada sebagian orang yang memahami demikian. Tetapi dalam lingkup fikih muamalah modern, vonis halal atau haram terhadap suatu transaksi harus dilakukan dengan hati-hati, agar masyarakat tidak jatuh ke dalam kesulitan dengan sikap terlalu ketat dalam bertransaksi, dan tidak pula tergelincir dalam sikap bermudah-mudahan terhadap praktik ekonomi yang berpotensi haram. Kaidah dasarnya adalah,
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal dalam (segala bentuk) mu‘āmalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.“
Sebagaimana telah dijelaskan pula oleh Ibnul Qayyim rahimahullah (w. 751 H) dalam kitabnya Iʿlāmul Muwaqqiʿīn yang membahas Uṣūl al-Fiqh dan Maqāṣid al-Sharīʿah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعُقُودِ وَالْمُعَامَلَاتِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْبُطْلَانِ وَالتَّحْرِيمِ[1]
Hukum asal dalam akad dan transaksi adalah sah sampai ada dalil yang menunjukkan batal atau haram
Kaidah tersebut bukan keluar dari ruang hampa. Sesungguhnya kaidah ushul tersebut ditopang oleh hadis Nabi ﷺ,
مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنْ اللَّهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا
“Apa yang Allah halalkan maka itulah yang halal, apa yang Allah haramkan maka itulah yang haram, dan apa yang Allah diamkan darinya maka itu adalah kemaafan (keringanan). Maka terimalah keringanan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidaklah mungkin lupa terhadap sesuatu pun.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzār (no. 4087), ath-Thabarānī dalam Musnad asy-Syāmiyyīn (no. 2102), dan ad-Dāruquthnī (2/137) dengan sedikit perbedaan lafaz)
Maka dengan kaidah tersebut tadi setiap bentuk transaksi baru termasuk sistem uang elektronik dan promosi marketplace atau aplikasi online shop perlu dicermati terlebih dahulu berdasarkan fakta akad, regulasi yang berlaku, dan kaidah fikih yang sesuai.
Berkaitan dengan konteks masalah yang Ummu sampaikan bahwa voucher gratis ongkir yang diperoleh setelah top up saldo ShopeePay dianggap riba oleh sebagian kalangan dengan alasan:
Pertanyaan dasarnya, benarkah akad dan ketentuannya demikian?
Kita perlu mengerti dulu apa saja ketentuan yang ada dalam praktik transaksi pada aplikasi olshop seperti Shopee atau yang sejenisnya.
Status saldo ShopeePay dalam aplikasi sesungguhnya adalah uang elektronik yang disimpan dalam dompet elektronik (electronic wallet/ E-wallet). Dalam websitenya https://shopeepay.co.id/fitur# disebutkan bahwa:
ShopeePay oleh PT Airpay International Indonesia adalah dompet digital yang digunakan untuk memudahkan pembayaran atau transaksi finansial. Fitur ini memungkinkan kamu untuk melakukan pembayaran online dengan cepat dan mudah di e-commerce seperti di aplikasi Shopee yang telah bekerja sama dengan ShopeePay, maupun di berbagai merchant offline.
Dari pernyataan di atas jelas bahwa saldo ShopeePay hakekatnya adalah uang elektronik yang di simpan dalam dompet digital yang ada di akun Shopee pengguna (konsumen), yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi. Simpelnya seperti kita menyimpan uang cash di dompet kita. Sewaktu-waktu bisa kita keluarkan untuk alat pembayaran atau transaksi. Bedanya kalau di ShopeePay dalam bentuk digital, nominalnya berupa uang elektronik dan diakui sebagai alat transaksi.
Kemudian menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 berbunyi:
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan
Dari butir-butir pasal tersebut, jika kita kaitkan dengan saldo ShopeePay, ada kesesuaian dan kejelasan bahwa memang saldo ShopeePay yang masuk ke E-wallet sama dengan nilai uang yang kita setor (tamātsul). Nilai saldo uang disimpan di dompet digital ShopeePay, dan bukan merupakan simpanan seperti tabungan atau deposito di bank.
Apa implikasinya?
Saldo ShopeePay bukan tabungan atau deposito, dan pada dasarnya tidak ada bunga yang dijanjikan atas saldo pengguna. Saldo ShopeePay adalah murni instrumen pembayaran berupa uang elektronik yang bersifat cair untuk transaksi. Kapanpun bisa kita pakai. Dengan demikian, menurut kami kurang tepat jika menempatkan top up saldo ShopeePay sebagai akad qardh (pinjaman).
Bagaimana dengan Top Up Saldo ShopeePay?
Top Up Saldo ShopeePay lebih sesuai dan tepat jika ditakyif (ditentukan) sebagai akad sharf. Akad sharf adalah transaksi pertukaran mata uang dengan mata uang. Disebutkan dalam kitab al-Mabsūṭ:
وَهُوَ مُبَادَلَةُ الْأَثْمَانِ بَعْضِهَا بِبَعْضٍ[2]
Dan dia (sharf) adalah menukarkan harga (alat tukar/uang) sebagian dengan sebagian yang lain.
Sharf tidak harus berlainan jenis mata uang, seperti rupiah dengan riyal, atau rupiah dengan dolar. Namun, bisa juga antara jenis mata uang yang sama dan nilai yang sama, tetapi berbeda rupa, seperti tunai dengan digital. Contohnya: uang fisik Rp. 50.000 ditukar dengan saldo ShopeePay Rp. 50.000. Inilah akad sharf, bukan qardh.
Dalam kitab Mughnil Muhtāj disebutkan:
بَيْعُ النَّقْدِ بِالنَّقْدِ مِنْ جِنْسِهِ وَغَيْرِهِ يُسَمَّى صَرْفًا[3]
Jual beli uang dengan uang, baik dari jenis yang sama maupun berbeda, disebut ṣarf
Maksud jual beli di sini adalah menukar uang dengan uang. Dalam fikih, istilah bai’ tidak dibatasi pada jual beli barang seperti biasa, tapi juga jual beli uang atau dimaksud dengan pertukaran uang.
فَاحْتُمِلَ تَسْمِيَةُ هَذَا النَّوْعِ مِنْ الْبَيْعِ صَرْفًا لِمَعْنَى الرَّدِّ وَالنَّقْلِ، يُقَالُ: صَرَفْتُهُ عَنْ كَذَا إلَى كَذَا، سُمِّيَ صَرْفًا لِاخْتِصَاصِهِ بِرَدِّ الْبَدَلِ وَنَقْلِهِ مِنْ يَدٍ إلَى يَدٍ[4]
Oleh karena itu, penamaan jenis jual beli ini sebagai ṣarf kemungkinan karena makna ‘mengembalikan’ dan ‘memindahkan’. Dikatakan: ṣaraftuhu ʿan… ilā… (saya memindahkannya dari… ke…), dinamakan ṣarf karena khusus untuk mengembalikan ganti (al-badal) dan memindahkannya dari tangan ke tangan
Lantas, jika top up saldo ShopeePay dari rekening bank langsung (via ATM atau Mobile Banking) apakah tetap berlaku sharf? Ya tetap berlaku sharf. Memang, saat kita top up saldo dari rekening bank ke ShopeePay, uang yang dikirim bukan lagi cash fisik, tetapi uang elektronik atau saldo bank. Substansi akad tetap sama karena pengguna menukar nilai moneter[5] (dari bank) diganti menjadi saldo e-money ShopeePay.
Selain itu, transaksi disebut sharf karena memenuhi syarat penting, yaitu kontan atau langsung diterima (taqābuḍ). Artinya, pertukaran harus terjadi secara langsung dari tangan ke tangan, tanpa penundaan. Sebagai contoh riil; saat pengguna top up saldo baik via kasir, ATM, atau M-Banking, saldo ShopeePay masuk ke akun penerima, akad sharf dianggap sudah selesai karena syarat taqābuḍ telah terpenuhi.
Bagaimana dengan Voucher Gratis Ongkir?
Dalam konteks ShopeePay, promo gratis ongkir atau cashback tidak dijanjikan rutin, terkadang ada dan kadang tidak. Di samping promo tidak otomatis melekat pada semua saldo, melainkan bergantung pada kebijakan marketing dan diberikan setelah akad sharf selesai. Sehingga voucher gratis ongkir lebih tepat disebut sebagai hibah (pemberian), atau sekadar promosi dagang, dan itu diperbolehkan untuk diambil atau dipakai atau diterima oleh pengguna (pembeli).
Kesimpulan
Top up ShopeePay lebih tepat dikategorikan sebagai akad ṣarf, bukan qarḍ. Adapun voucher gratis ongkir atau cashback termasuk hibah yang diberikan setelah akad ṣarf selesai. Jika berupa potongan harga barang, hukumnya juga boleh dimanfaatkan karena statusnya sama dengan hibah (khafḍ al-thaman). Ketiga bentuk tersebut merupakan strategi promosi dagang yang dibolehkan. Dengan demikian, hukumnya boleh digunakan dan tidak termasuk riba, selama tidak terdapat unsur penipuan ataupun syarat yang merugikan.
Baca Juga: Benarkah Dana Talangan Driver GoFood Bisa Menjadi Riba?
[1] Muḥammad ibn Abī Bakr ibn Ayyūb ibn Saʿd Shams al-Dīn Ibn Qayyim al-Jawzīyah, Iʿlām al-Muwaqqiʿīn ʿan Rabb al-ʿĀlamīn, ed. Muḥammad ʿAbd al-Salām Ibrāhīm (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmīyah, 1411/1991), 1/259.
[2] Muḥammad ibn Aḥmad ibn Abī Sahl al-Sarakhsī, al-Mabsūṭ, ed. jamʿ min afāḍil al-ʿulamāʾ (Cairo: Maṭbaʿat al-Saʿādah; Beirut: Dār al-Maʿrifah, n.d.), 14/2.
[3] Muḥammad ibn Muḥammad al-Khaṭīb al-Shirbīnī, Mughnī al-Muḥtāj ilā Maʿrifat Maʿānī Alfāẓ al-Minhāj, ed. ʿAlī Muḥammad Muʿawwaḍ and ʿĀdil Aḥmad ʿAbd al-Mawjūd (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1994), 2/369.
[4] Abū Bakr ibn Masʿūd al-Kāsānī al-Ḥanafī, Badā’iʿ al-Ṣanā’iʿ fī Tartīb al-Sharā’iʿ, (Mesir: Maṭbaʿat Sharikat al-Maṭbūʿāt al-ʿIlmiyyah, 1328), 5/215.
[5] Yang dimaksud nilai moneter adalah nilai uang dalam satuan mata uang tertentu.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Voucher Gratis Ongkir Aplikasi Shopee Riba?