
Pertanyaan dari Ummu Fahd:
Ustadz, saya biasa memesan makanan via aplikasi online seperti GoFood dan sejenisnya. Jika driver menalangi pembayaran pesanan terlebih dahulu, lalu saya mengganti dananya secara tunai ditambah ongkos jasa antar, apakah transaksi ini termasuk riba? Secara sekilas, saya berhutang kepada driver dan membayar tambahan ongkos jasa.
Jawaban:
Baik, Ummu Fahd yang dirahmati Allah. Pertanyaan ini sebenarnya juga banyak disampaikan oleh masyarakat, mengingat masalah ini sangat akrab dengan kehidupan sehari-hari kita terlebih di era digital sekarang.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tadi, kita harus melihat dulu mekanisme transaksi yang berlangsung dalam hal ini, yaitu;
Takyif Transaksi Perspektif Fikih Muamalah
Sebelum kita menentukan hukum halal atau haramnya suatu transaksi, maka secara runut kita harus menentukan kualifikasi dan gambaran transaksinya dulu. Dalam kaidah fikih dikatakan,
ٱلْحُكْمُ عَلَى ٱلشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
Penentuan hukum terhadap sesuatu (al-ḥukm ‘alā al-syai’) adalah turunan dari pemahamannya/pengetahuannya (taṣawwur)
Dalam persoalan driver GoFood, kita semua tahu bahwa talangan driver tidak disyaratkan tambahan; customer membayar atau mengganti uang driver sesuai nominal yang tercantum di aplikasi. Kemudian uang tambahan yang dibayar customer merupakan upah jasa antar sesuai yang tercantum di aplikasi, bukan tambahan pinjaman hutang. Dengan kata lain, driver tidak meminta tambahan karena talangan yang ia keluarkan dulu, melainkan sebagai upah (ujrah) jasa antar kirim yang memang menjadi akad utama dengan perusahaan aplikasi GoFood.
Sehingga secara sederhana bisa kita rinci transaksinya sebagai berikut;
Dari gambaran tersebut di atas, sama sekali tidak ada transaksi ribawi. Memang driver pada prinsipnya memberikan pinjaman dulu kepada customer, tetapi pinjaman akan dikembalikan atau diganti dengan nominal yang sama persis, tidak kurang dan tidak lebih. Adapun tambahan uang jasa, sama sekali tidak masalah karena itu ujrah atau imbalan kepada driver atas jasanya mengantar pesanan.
Dalam kasus ini, meskipun terjadi dua akad dalam satu transaksi digital (Al-‘Uqūd al-Murakkabah), masing-masing akad telah jelas posisinya dan sesuai ketentuan syariat. Rinciannya;
Ada dua unsur akad sekaligus, yaitu;
Ketentuannya berbeda, yakni;
Kecuali jika driver mensyaratkan tambahan khusus karena talangan, bukan karena upah jasa antar, maka dalam transaksi ini mengandung riba, dan itu haram. Sebagaimana hadis Nabi ﷺ,
كلُّ قرضٍ جَرَّ مَنفعةً فَهوَ ربًا
Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (tambahan) adalah riba
Yang dimaksud dalam hadis ini adalah pinjaman yang menghasilkan keuntungan dan termasuk riba adalah pinjaman ketika pemberi pinjaman mensyaratkan keuntungan tambahan untuk dirinya sendiri (individu/lembaga), maka hal itu dilarang secara syar’i. Adapun jika pemberi pinjaman tidak mensyaratkan apapun sebelumnya, kemudian penerima pinjaman mengembalikan pinjaman beserta hadiah misalnya, tanpa ada syarat sebelumnya, maka hal ini diperbolehkan dan tidak masalah, bahkan termasuk dari kategori membalas kebaikan dengan kebaikan.[1]
Dalam fikih muamalah prinsip yang harus dikedepankan adalah,
فَالأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْحَلُّ، مَا لَمْ يَأْتِ دَلِيلٌ أَوْ يَطْرَأْ طَارِئٌ يُبَيِّنُ تَغْيِيرَ هَذَا الْحَلِّ، أَوِ انْتِقَالَهُ مِنْ هَذِهِ الأَصْلِيَّةِ[2]
Dasar hukum dalam muamalah adalah halal, kecuali ada dalil atau kejadian yang muncul yang menunjukkan perubahan dari hal tersebut, atau perpindahannya dari status asalnya
Kesimpulannya, talangan driver GoFood dan aplikasi semacamnya tidak termasuk riba selama pengembalian sesuai nominal dan tambahan hanya untuk upah jasa antar. Jika ada syarat tambahan karena talangan, itu baru riba
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan bisa dipahami dan menjadi pencerahan untuk Ummu dan para pembaca. Wa bil khusus menjadi penenang kita semua dalam melakukan transaksi digital. Wallāhu Walīyyut Tawfīq
[1] Fiqh al-Tājir al-Muslim, hal. 129.
[2] Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah Bayna al-Aṣālah wa al-Tawjīh, 6/6.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Benarkah Dana Talangan Driver GoFood Bisa Menjadi Riba?