
Penyusun: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I. (Dosen Fakultas Ushuluddin, IAI Darul Fattah)
Kalau kita merujuk pada kitab legendaris Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Imam Abi Syuja’, pembahasan istinja’ ini dikupas dengan sangat padat, namun menyimpan dimensi etika dan kebersihan.
1. Hukum Asal: Wajib
Imam Abi Syuja’ membuka pasal ini dengan kalimat yang tegas:
والاستنجاء واجب من البول والغائط
Artinya: Dan istinja’ itu hukumnya adalah wajib bagi air kencing (al-baul) dan air besar (al-ghaith).”
Hal ini bukan tanpa alasan, karena suatu ketika Nabi ﷺ bersabda saat melewati dua kuburan:
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى إِنَّهُ كَبِيرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا: فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ» وَفِي رِوَايَةٍ: «لَا يَسْتَبْرِئُ» وَفِي أُخْرَى: «لَا يَسْتَنْزِهُ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Sesungguhnya keduanya sedang diazab, dan keduanya tidak diazab karena perkara yang besar (dalam pandangan mereka). Tentu saja, sesungguhnya dosa itu besar. Adapun salah satu dari keduanya: dia tidak menjaga diri (tidak bersuci dengan baik) dari air kencingnya.”
Dalam riwayat lain: “tidak membersihkan diri.”
Dalam riwayat lainnya lagi: “tidak mensucikan diri. Adapun yang lain, dia suka berjalan melakukan namimah (adu domba).” (Diriwayatkan oleh Lima Imam Ahli Hadis)
Bukan tanpa alasan aturan ini dibuat ketat. Di dalam catatan kaki (ta’liq) yang dicantumkan oleh Syeikh Majid al-Himawi di kitab ini, ada peringatan keras dari Rasulullah ﷺ ketika beliau melewati dua kuburan.
Beliau bersabda bahwa kedua penghuni kubur tersebut sedang diazab, dan salah satunya disebabkan oleh perkara remeh yang sering diabaikan; tidak beristinja’ (cebok) setelah buang air kecil.
2. Pilihan Alat Bersuci
Islam adalah agama yang realistis sekaligus memudahkan pemeluknya. Dalam urusan membersihkan najis, Imam Abi Syuja’ menjelaskan beberapa opsi alat istinja’ menurut mazhab Syafi’i yang bisa kita sesuaikan dengan kondisi,
والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء، ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بها المحل، فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل
Artinya: “Pilihan yang paling utama adalah beristinja dengan batu kemudian dilanjutkan dengan air. Seseorang juga diperbolehkan hanya menggunakan air saja, atau hanya menggunakan tiga buah batu yang dapat membersihkan tempat keluarnya najis. Jika ia ingin membatasi diri pada salah satu dari keduanya, maka menggunakan air adalah pilihan yang lebih utama”
Jika kita urutkan dari pilihan yang paling ideal sampai pilihan alternatif, urutannya seperti ini:
Cara terbaik dalam bersuci adalah menggunakan batu terlebih dahulu untuk menghilangkan zat najisnya. Setelah itu, proses pembersihan disempurnakan dengan membasuhnya menggunakan air. Ada sebuah riwayat bahwa Allah Ta’ala memuji penduduk Quba karena cara tersebut, lalu Allah Ta’ala berfirman:
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At-Taubah ayat 108) Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah (dha’if).
Metode ini dinilai paling ideal karena batu dapat mengangkat sebagian besar najis tanpa membuatnya melebar, sementara air akan membersihkan sisa-sisa najis secara tuntas.
Jika seseorang harus memilih salah satu alat saja, maka menggunakan air adalah pilihan yang paling utama dibandingkan hanya menggunakan batu.
Air memiliki kemampuan alami untuk melarutkan zat najis sekaligus menghilangkan warna, bau, dan rasanya secara menyeluruh.
Ini adalah kemudahan (rukhsah). Seseorang boleh hanya menggunakan minimal tiga buah batu sampai area keluarnya air kencing tersebut benar-benar bersih.
Adab dan Larangan Saat Buang Hajat dalam Fikih Syafi’i
Dalam kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Imam Abi Syuja’ merinci beberapa hal yang harus dihindari oleh seseorang ketika sedang buang air kecil maupun air besar.
Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan kiblat, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan fasilitas publik:
Seseorang yang buang hajat dilarang menghadap atau membelakangi arah kiblat jika berada di tempat terbuka (seperti padang pasir atau lapangan) tanpa adanya pembatas.
Larangan ini menjadi wajib dihindari jika di antara dirinya dan kiblat tidak ada pembatas (satir), atau ada pembatas tetapi jaraknya lebih dari tiga hasta, yaitu sekitar 144 sentimeter (1,44 meter) atau kurang.
Namun, jika dilakukan di tempat yang memang khusus dibangun untuk buang hajat (seperti toilet/WC), maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram.
Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dari jalur Isa al-Khayyat, ia berkata: Aku berkata kepada Asy-Sya’bi, “Sungguh aku heran dengan perbedaan pendapat antara Abu Hurairah dan Ibnu Umar.”
Ibnu Umar berkata:
دَخَلْتُ بَيْتَ حَفْصَةَ، فَحَانَتْ مِنِّي اِلْتِفَاتَةٌ، فَرَأَيْتُ كَنِيفَ رَسُولِ اللهِ ﷺ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
“Aku pernah masuk ke rumah Hafshah, lalu aku tidak sengaja menoleh, kemudian aku melihat tempat buang hajat Rasulullah ﷺ menghadap ke arah kiblat.”
Sedangkan Abu Hurairah berkata:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرُهَا
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian mendatangi tempat buang air besar, maka janganlah ia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya.”
Para ulama Mazhab Syafi’i mengompromikan (menggabungkan) kedua hadis di atas dengan membedakan lokasi tempat buang air:
Bersambung…
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Fikih Istinja’ Menurut Matan Abi Syuja’ (1)