KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Fikih » Transfer Uang Via Aplikasi Flip dengan Kode Unik itu Haram?

    Transfer Uang Via Aplikasi Flip dengan Kode Unik itu Haram?

    BY 31 Jul 2024 Dilihat: 134 kali

    Oleh: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I.

    Perkembangan teknologi yang pesat memiliki pengaruh yang signifikan dalam berbagai bidang. Masyarakat lebih mudah dalam berkomunikasi dan bertransaksi dari manapun dan kapanpun. Di antara yang bisa kita lihat dan bisa kita temui adalah adanya layanan transaksi digital yang banyak variannya, seperti aplikasi layanan transfer uang gratis atau minim biaya. Saat ini aplikasi yang menjadi andalan masyarakat dalam melakukan transfer uang, terutama dari rekening pengirim ke rekening tujuan yang berbeda bank adalah aplikasi Flip. Dilihat di aplikasi Google Play sudah ada 10 juta lebih masyarakat yang mendownload aplikasi Flip. Bisa dibilang aplikasi Flip menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan transaksi digital, terutama dalam melakukan transfer uang.


    Persoalannya, apa hukum mentransfer uang lewat aplikasi Flip? karena biasanya Flip akan meminta pengguna untuk menambahkan nominal angka pada tiga angka terakhir saat akan melakukan transfer. Apa hukum tambahan nominal tersebut? Pihak Flip menyebut angka tersebut sebagai kode unik. Apakah tambahan kode tersebut termasuk riba? mengingat sebagian orang masih ragu. Untuk menjawab keraguan tersebut, maka akan dibahas secara singkat terkait masalah tersebut.


    Transaksi yang dilakukan melalui aplikasi Flip ketika pengguna akan melakukan transfer uang ke rekening tujuan yang berbeda dengan pengirim adalah termasuk akad wakalah. Apa itu wakalah? Secara bahasa wakālah  (وكالة) bemakna tafwīdh (تفويض) yang artinya menyerahkan, mendelegasikan, juga bermakna murā’ah (مراعة) yang artinya memelihara, begitu juga bermakna hifdz (حفظ) yang artinya menjaga[1].  Sedangkan menurut syara’, wakālah ( (وكالة) adalah;

    تَفْوِيضُ شَخْصٍ لِغَيْرِهِ مَا يَفْعَلُهُ عَنْهُ فِي حَيَاتِهِ مِمَّا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ[2]

    “Menyerahkan urusan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu atas namanya di dalam hidupnya dalam urusan yang bisa diwakilkan”

    Intinya, wakalah adalah pemberian kuasa kepada orang lain untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Sedangkan rukun wakalah ada 4 (empat), yaitu: muwakkil (orang yang mewakilkan, atau orang yang memberi kuasa), wakīl (orang yang mewakili, atau orang yang diberi kuasa), muwakkal fīh (sesuatu yang diwakilkan), dan şīghah (ucapan ataupun tulisan yang menunjukkan maksud kedua pihak dalam akad)[3].

    Dalam urusan transfer uang via Flip, pengguna Flip selaku pihak muwakkil, memberikan kuasa kepada Flip selaku wakīl untuk melakukan transfer uang ke rekening yang dituju oleh pengguna Flip. Flip akan menyediakan rekening bank yang sama dengan rekening bank pengguna Flip agar bebas biaya admin. Adapun kode unik yang diberikan agar ditulis sebagai tiga angka terakhir, bukanlah riba, melainkan tanda pengenal dalam transaksi, dan nanti kode unik itu akan dikembalikan ke pengguna Flip dan menjadi milik pengguna dengan istilah koin. 1 koin bernilai 1 rupiah, dan bisa digunakan oleh pengguna Flip sesuai dengan ketentuan dari pihak Flip.

    Dalam beberapa hal, Flip sebenarnya juga mengenakan biaya admin bagi pengguna yang akan melakukan transfer uang jika sudah melewati batas minimal pengiriman. Misalnya, jika dalam satu bulan pengguna sudah melakukan transfer uang ke rekening bank lain via Flip lebih dari 15 kali, pihak Flip akan mengenakan biaya admin 900 rupiah. Tambahan biaya admin seperti ini diperbolehkan karena itu sebagai biaya jasa transfer. Dalam konteks tersebut, akad yang dilakukan bisa disebut dengan wakālah bil ajr atau wakālah bil ujroh, yakni pemberian kuasa kepada orang lain (yang diberi kuasa) untuk melakukan sesuatu dengan imbalan pemberian fee (biaya). Akad seperti ini diperbolehkan secara syariat.


    [1] Ahmad ibn Muhammad ibn ‘Aliy ibn Hajahr al-Haitamī, Tuhfatul Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, 5/295.

    [2] Tuhfatul Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, 5/295.

    [3] Tuhfatul Muhtāj fī Syarh al-Minhāj, 5/296.

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Transfer Uang Via Aplikasi Flip dengan Kode Unik itu Haram?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023