KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Pemikiran Islam » ​Para Perempuan Teladan di Sekitar Nabi (1): Ummu Hani’, Ketegasan Prinsip dan Pembelaan Islam atas Hak Perempuan

    ​Para Perempuan Teladan di Sekitar Nabi (1): Ummu Hani’, Ketegasan Prinsip dan Pembelaan Islam atas Hak Perempuan

    BY 31 May 2026 Dilihat: 45 kali

    Nama lengkapnya adalah Fakhitah binti Abi Thalib bin Abdul Muthalib. Jika kita menelusuri nasabnya, ia adalah putri dari paman Rasulullah ﷺ, Abu Thalib, sekaligus sepupu beliau ﷺ. Ibunya adalah Fatimah binti Asad bin Hasyim.

    Di kalangan masyarakat, Ummu Hani’ dikenal luas sebagai salah satu perempuan Quraisy yang dianugerahi ketajaman nalar, pandangan hidup yang matang, serta tata krama yang sangat tinggi.

    Fakhitah dipanggil Ummu Hani’ karena ia memiliki seorang anak bernama Hani’ dari pernikahannya dengan Hubairah bin Abi Wahb.

    ​Dari pernikahan itu, beliau sebenarnya dikaruniai empat orang anak, sebagaimana tersebut di kitab Siyar A’lam an-Nubala’: ‘Amr, Ja’dah, Hani’, dan Yusuf.

    ​Romantika Masa Lalu dan Ketegasan Memilih Jalan Iman

    ​Pada masa Jahiliah, Rasulullah ﷺ sebenarnya sempat menyampaikan pinangan kepada Ummu Hani’. Namun, karena sang ayah, Abu Thalib, telah menjanjikannya untuk dinikahkan dengan Hubairah bin Abi Wahb, pernikahan dengan Hubairah tersebut tetap terlaksana demi menunaikan mandat keluarga.

    ​Ketika fajar Islam menyingsing pada peristiwa Fathu Makkah, sebuah titik balik besar terjadi. Ummu Hani’ memilih untuk menyambut hidayah dan memeluk Islam, sementara suaminya bersikeras bertahan dalam kekufuran. Perbedaan prinsip yang mendasar ini membuat keduanya berpisah secara hukum Islam.

    Sejak saat itu, Ummu Hani’ secara mandiri mengemban tanggung jawab besar sebagai orang tua tunggal, merawat dan membesarkan keempat anaknya yang masih kecil.

    ​Alasan Rasional di Balik Penolakan Pinangan Sang Nabi

    ​Melihat status Ummu Hani’ yang berjuang sendiri, Rasulullah ﷺ kemudian datang menyampaikan pinangan untuk kedua kalinya. Ummu Hani’ justru menyampaikan alasan yang sangat logis, jujur, dan matang terkait prioritas hidupnya demi masa depan anak-anaknya.

    ​Dialog penuh ketulusan tersebut terekam dalam redaksi hadis berikut:

    يَا رَسُولَ اللهِ ، لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ سَمْعِي وَمِنْ بَصَرِي ، وَحَقُّ الزَّوْجِ عَظِيمٌ ، فَأَخْشَى إِنْ أَقْبَلْتُ عَلَى زَوْجِي أَنْ أُضَيِّعَ بَعْضَ شَأْنِي وَوَلَدِي ، وَإِنْ أَقْبَلْتُ عَلَى وَلَدِي أَنْ أُضَيِّعَ حَقَّ زَوْجِيْ

    “Wahai Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai daripada pendengaran dan penglihatanku. Namun, hak seorang suami itu sangat besar. Aku khawatir jika aku fokus kepada suamiku, aku akan menelantarkan sebagian urusanku dan anakku. Dan jika aku fokus kepada anakku, aku khawatir akan menelantarkan hak suamiku.”

    ​Mendengar argumen yang begitu bijaksana, Rasulullah ﷺ tidak mempermasalahkannya. Beliau justru memuji karakter mulia tersebut melalui sabdanya:

    إِنَّ خَيْرَ نِسَاءِ رَكِبْنَ الْإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ : أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ ، وَأَرْعَاهُ عَلَى بَعْلٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ

    “Sesungguhnya sebaik-baik perempuan yang menunggang unta adalah perempuan Quraisy; mereka adalah yang paling penyayang kepada anak di masa kecilnya, dan yang paling pandai menjaga (harta dan urusan) suaminya.”

    (Riwayat: Kitab ath-Thabaqat al-Kubra Juz 7 hlm. 32, dan al-Ishabah Juz 8 hlm. 287)

    ​Ketika Suaka Hukum Seorang Perempuan Diakui Negara

    ​Kekuatan karakter Ummu Hani’ kembali diuji dalam peristiwa besar Fathul Makkah (Pembebasan Kota Makkah). Secara berani, ia memberikan jaminan keamanan (jiwâr) kepada dua orang kerabat suaminya dari Bani Makhzum yang menjadi buronan pasukan Muslim karena rekam jejak mereka di masa lalu.

    ​Kejadian menegangkan ini diceritakan langsung oleh Ummu Hani’:

    لَمَّا نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَعْلَى مَكَّةَ فَرَّ إِلَيَّ رَجُلَانِ مِنْ أَحْمَائِي مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَدَخَلَ عَلَيَّ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ، فَقَالَ: وَاللهِ لَأَقْتُلَنَّهُمَا ، فَأَغْلَقْتُ عَلَيْهِمَا بَابَ بَيْتِي، ثُمَّ جِئْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا يَا أُمَّ هَانِئٍ ! مَا جَاءَ بِكِ ؟ فَأَخْبَرْتُهُ خَبَرَ الرَّجُلَيْنِ وَخَبَرَ عَلِيٍّ ؛ فَقَالَ :قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ ، وَأَمَّنَّا مَنْ أَمَّنْتِ ؛ فَلَا يَقْتُلْهُمَا

    “Ketika Rasulullah ﷺ singgah di bagian atas kota Makkah, dua orang laki-laki dari iparku dari Bani Makhzum melarikan diri kepadaku. Lalu Ali bin Abi Thalib mendatangiku dan berkata: ‘Demi Allah, aku pasti akan membunuh mereka berdua.’ Maka aku langsung mengunci pintu rumahku untuk melindungi mereka berdua. Kemudian aku mendatangi Rasulullah ﷺ , lalu beliau bersabda: ‘Selamat datang, wahai Ummu Hani’! Apa yang membawamu kemari?’ Maka aku mengabarkan kepada beliau perihal kedua laki-laki tersebut dan perihal Ali. Beliau lalu bersabda: ‘Kami telah melindungi orang yang engkau lindungi, wahai Ummu Hani’, dan kami memberikan keamanan kepada orang yang engkau jamin keamanannya; maka Ali tidak boleh membunuh mereka.'”

    (Riwayat: Para penyusun Shahih as-Sittah, di antaranya terdapat dalam Sirah Ibnu Hisyam Juz 4 hlm. 820 dan Shahih al-Bukhari Juz 8 hlm. 37)

    ​Meluruskan Bias Gender dan Menjawab Gugatan Feminisme

    ​Kisah diplomasi hukum dan keteguhan sikap Ummu Hani’ ini sebenarnya merupakan jawaban telak bagi gerakan feminisme modern yang sering menuduh Islam sebagai agama patriarki yang mengekang ruang gerak perempuan.

    Rekam sejarah ini membuktikan sebaliknya melalui dua poin mendasar:

    ​Pertama, Islam menempatkan perempuan pada posisi hukum yang setara dan diakui secara berdaulat dalam sektor publik.

    Dalam tradisi politik Arab Jahiliah dan peradaban dunia kuno (seperti Romawi dan Persia), hak memberikan suaka politik atau jaminan keamanan mutlak hanya monopoli kaum laki-laki atau penguasa.

    Namun, lewat lisan Rasulullah ﷺ sendiri, keputusan hukum Ummu Hani’ disahkan secara resmi oleh otoritas tertinggi negara (Rasulullah ﷺ) dan wajib ditaati oleh panglima militer sekalipun (dalam hal ini Ali bin Abi Thalib).

    Ini adalah bentuk pengakuan hak konstitusional perempuan yang sangat maju pada masanya.

    ​Kedua, Islam mendudukkan konsep keadilan secara proporsional, bukan kesetaraan mutlak yang utopis.

    Feminisme radikal kerap memaksa perempuan menolak fitrah keibuannya demi mengejar standar maskulin di ruang publik.

    Sebaliknya, Islam mengapresiasi Ummu Hani’ yang memilih memprioritaskan pengasuhan anak-anaknya yang yatim. Langkah ini tidak dipandang sebagai kelemahan, tetapi sebuah kecerdasan dalam membagi peran.

    ​Rasulullah ﷺ justru memuji keseimbangan tersebut. Perempuan Quraisy disebut yang terbaik karena keluhuran sifatnya, yakni mampu menjadi ibu yang penuh kasih sayang saat anak-anak masih kecil, sekaligus mampu memegang amanah dengan luar biasa.

    ​Islam memuliakan wanita bukan dengan cara mencabut mereka dari fitrah penciptaan, tetapi dengan memberikan jaminan hak hukum, menghargai pendapat mereka, serta menempatkan institusi keluarga sebagai pilar strategis yang melahirkan generasi hebat.

    Lembaran sejarah Ummu Hani’ telah membuktikan bahwa kebebasan, kemandirian, dan kehormatan sejati perempuan telah tuntas dijamin oleh Islam jauh sebelum dunia modern merumuskannya.

    ​Referensi:

    • ​Nisa’ Haular Rasul: Al Qudwah Al Hasanah wal Uswah ath-Thayyibah li Nisa’ al-Usrah al-Muslimah (Muhammad Ibrahim Salim)
    • Sirah Ibnu Hisyam
    • Shahih Al-Bukhari
    • Kitab Ath-Thabaqat Al-Kubra (Ibnu Saad)
    • Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah (Ibnu Hajar)
    • Siyar A’lam an-Nubala’ (Imam adz-Dzahabi)
    Baca Juga Artikel Berikut:
    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk ​Para Perempuan Teladan di Sekitar Nabi (1): Ummu Hani’, Ketegasan Prinsip dan Pembelaan Islam atas Hak Perempuan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023