
Dalam Islam, jual beli bukan hanya soal pertukaran barang dengan uang. Ia adalah akad yang melibatkan syariat Allah ﷻ. Agar sebuah transaksi dianggap sah secara hukum Islam dan memberikan kepemilikan yang halal, terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dirinci dalam kitab Al-Fiqh Al-Muyassar:
1. Suka Sama Suka (At-Taradhi)
Transaksi harus didasari keridhaan kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ ayat 29).
Nabi ﷺ juga menegaskan: (إنما البيع عن تراض) — “Sesungguhnya jual beli itu hanyalah atas dasar suka sama suka.” (HR. Ibnu Majah).
Pengecualian: Jika seseorang dipaksa secara benar oleh hukum (seperti hakim memaksa debitur menjual aset untuk bayar utang), maka transaksinya sah.
2. Pelaku Transaksi Harus ‘Jaiz Tasharruf’
Penjual dan pembeli haruslah orang yang secara hukum diperbolehkan melakukan tindakan hukum, yaitu: Baligh, Berakal, Merdeka, dan Rasyid (cakap/bijak mengelola harta). Anak kecil yang belum tamyiz atau orang gila tidak sah melakukan transaksi besar.
3. Kepemilikan yang Sah
Barang yang dijual harus milik penuh si penjual atau ia bertindak sebagai wakil yang resmi atau terkonfirmasi. Nabi ﷺ berpesan kepada Hakim bin Hizam RA:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu (bukan milikmu).” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi).
4. Objek Jual Beli Harus Mubah Secara Manfaat
Barang tersebut harus memiliki manfaat yang diperbolehkan syariat bukan karena kondisi darurat. Haram menjual barang yang haram dimanfaatkan seperti khamar, babi, bangkai, atau alat-alat musik yang dilarang.
إنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung.” (HR. Bukhari & Muslim).
Termasuk di dalamnya larangan menjual anjing karena Nabi ﷺ melarang dari tsamanul kalb (hasil penjualan anjing).
5. Barang Bisa Diserahterimakan (Maqdurun ‘ala Taslimih)
Menjual barang yang tidak bisa diserahkan (seperti ikan yang masih di laut lepas, burung di udara, atau budak yang kabur) hukumnya batal karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian).
نَهَى رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim).
6. Objek Harus Diketahui dengan Jelas (Ma’lum)
Barang harus jelas dilihat atau spesifikasinya digambarkan secara detail agar tidak ada lubang penipuan. Menjual “barang dalam karung” yang tidak diketahui jenis dan kualitasnya adalah ilegal.
7. Harga Harus Jelas (Ma’lumul tsaman)
Harga harus disepakati di awal. Tidak boleh menjual dengan kalimat “ikut harga besok” atau “terserah nanti saja” tanpa ada patokan nominal yang pasti saat akad.
Referensi:
Majmū‘ah min al-Mu’allifīn, Al-Fiqh al-Muyassar fī Dhau’ al-Kitāb wa as-Sunnah (Madinah: Mujamma‘ Al-Malik Fahd, 1424 H), Juz 1, hlm. 214-215.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk 7 Syarat Sah Jual Beli: Agar Transaksi Berkah