KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Fikih » Jual Beli: Definisi, Hukum, dan Rukunnya

    Jual Beli: Definisi, Hukum, dan Rukunnya

    BY 13 Jan 2026 Dilihat: 157 kali

    Jual beli merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dalam syariat Islam, aturan mengenai jual beli disusun untuk memberikan kemaslahatan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Definisi Jual Beli

    Secara bahasa, jual beli berarti:

    أخذ شيء، وإعطاء شيء

    “Mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu”

    Sedangkan secara istilah syariat (hukum), jual beli didefinisikan sebagai:

    مبادلة مال بمال ولو في الذمة، أو منفعة مباحة على التأبيد، غير ربا وقرض

    “Pertukaran harta dengan harta meskipun masih dalam tanggungan (utang), atau pertukaran manfaat yang mubah (boleh) untuk selamanya, dengan catatan bukan termasuk riba dan bukan pula qardh (pinjaman).”

    Hukum Jual Beli dan Dalilnya

    Hukum asal jual beli adalah boleh (jaiz). Hal ini didasarkan pada tiga dasar hukum utama:

    • Al-Qur’an: Allah ﷻ berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275:

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

    “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.”

    • As-Sunnah: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

    إذا تبايع الرجلان فكل واحدٍ منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعاً

    “Jika dua orang lelaki melakukan jual beli, maka masing-masing memiliki hak khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah dan masih bersama.” (H.R. Bukhari, no. 2112, Muslim, no. 1531)

    • Ijma’ (Konsensus): Kaum muslimin telah bersepakat (ijma) atas bolehnya jual beli secara umum.

    Dalil ‘Aqli (Alasan Logis): Kebutuhan manusia mendorong adanya jual beli. Manusia sering kali membutuhkan barang yang dimiliki orang lain demi kemaslahatannya, dan tidak ada cara yang benar secara hukum syar’i untuk mendapatkan barang tersebut kecuali melalui jual beli. Oleh karena itu, hikmah menuntut diperbolehkannya praktik ini agar tujuan hidup manusia tercapai.

    Rukun Jual Beli

    Agar sebuah transaksi dianggap sah, terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi:

    1. Pelaku Transaksi (Al-’Aqid): Mencakup penjual dan pembeli.
    2. Objek Transaksi (Al-Ma’qud ‘Alaih): Barang yang dijual atau dibeli.
    3. Shighah (Ijab dan Qabul):
      • Ijab: Ucapan dari penjual, contohnya: “Saya jual barang ini.”
      • Qabul: Ucapan dari pembeli, contohnya: “Saya beli barang ini.”

    Bentuk Shighah:

    • Shighah Qauliyah: Melalui lisan (seperti contoh tersebut di atas).
    • Shighah Fi’liyah (Mu’athah): Serah terima secara nyata tanpa ucapan. Contohnya, pembeli memberikan uang kepada penjual, lalu penjual memberikan barangnya tanpa ada kata-kata yang diucapkan.

    Hukum Persaksian dalam Jual Beli

    Apakah harus ada saksi saat kita berjual beli? Dalam syariat, menghadirkan saksi hukumnya adalah mustahab (dianjurkan atau sunnah) dan bukan wajib.

    Dalil dan Penjelasannya

    Allah ﷻ berfirman:

    وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

    “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah ayat  282).

    Meski ini berupa perintah, namun perintah ini bersifat anjuran (irsyad) untuk keamanan dan kemaslahatan, bukan kewajiban. Hal ini diperkuat dengan ayat selanjutnya (Surat al-Baqarah ayat 283) disebutkan:

    فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

    “Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.”

    Ini menunjukkan bahwa jika ada rasa saling percaya, persaksian tidak wajib dilakukan.

    Ada riwayat juga dari Ammarah bin Khuzaimah bahwa pamannya (seorang sahabat Nabi) menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui. Nabi kemudian berjalan cepat agar si Badui bisa mengikuti untuk mengambil uangnya. Namun di tengah jalan, orang-orang yang tidak tahu kuda itu sudah laku mulai menawar kuda tersebut (yasumunahu). ( HR. Abu Dawud, no. 3607, An-Nasa’i, no. 4647, dan Ahmad, no. 21883.

    Wajhul Istidlal dari hadis ini adalah Nabi ﷺ membeli kuda tersebut tanpa ada saksi di antara mereka. Jika bersaksi itu wajib, tentu Nabi ﷺ tidak akan membeli kuda itu kecuali setelah adanya saksi.

    Kemudian para sahabat terbiasa berjual beli di pasar pada zaman Nabi ﷺ dan tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk selalu bersaksi, atau para sahabat sengaja melakukannya untuk setiap transaksi kecil.

    Karena transaksi jual beli terjadi sangat sering di pasar, toko, warung atau lapak, dalam kehidupan sehari-hari, mewajibkan saksi pada setiap hal kecil akan menimbulkan kesulitan (masyaqqah) bagi masyarakat. Bayangkan kalau kita membeli gorengan, nasi uduk, kopi, es teh, harus memanggil atau membawa saksi, kita akan merasa repot bukan?!

    Namun, jika transaksi tersebut menyangkut transaksi besar dengan pembayaran tempo (utang), atau transaksi besar seperti jual beli tanah, rumah, bangunan atau gedung, kendaraan bermotor, dan lainnya yang memang darurat membutuhkan saksi, maka sangat dianjurkan untuk menuliskan dan membawa saksi guna menghindari perselisihan dan sengketa di kemudian hari.

    Referensi:

    Majmū‘ah min Al-Mu’allifīn, Al-Fiqh Al-Muyassar fī Dhau’ Al-Kitāb wa As-Sunnah, (Madinah: Mujamma‘ Al-Malik Fahd, 1424 H), 1/211-212.

    Baca Juga:

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Jual Beli: Definisi, Hukum, dan Rukunnya

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023