
Pernahkah anda melihat ada pengemudi di pintu jalan tol kekurangan atau bahkan kehabisan saldo e-Toll saat tapping kartu? Atau bahkan mungkin anda sendiri yang mengalami? Biasanya jika ada kejadian seperti itu, sang pengemudi akan meminjam kartu e-Toll kepada pengemudi lain yang ada di belakangnya, dan akan mengganti saldonya yang terpakai dengan uang cash. Persoalannya, tidak semua pengemudi yang mengalami kejadian seperti itu membawa uang cash yang pas sesuai tarif. Sehingga tak jarang mereka mengganti saldo e-Toll orang lain yang ia pinjam dengan kelebihan, atau kasih lebih istilah simpelnya. Nah, gimana sih hukumnya yang seperti ini? Apakah termasuk riba? Kan dia sama aja utang ke orang lain, terus mengembalikan utang dengan nominal lebih? Riba dong? Yang bener aje? Dosa dong…Rugi dong…??
Baik, Pertama, kita akan menentukan takyif fikih dari permasalahan tersebut? Yang jelas, masalah pinjam saldo e-Toll adalah akad qardh (pinjaman atau utang). Maka seseorang yang meminjam atau berutang kepada orang lain wajib mengembalikan atau melunasi utangnya sesuai dengan nominal yang ia pinjam.
Kedua, bagaimana dengan hukum kasus kasih lebih, seperti yang terjadi dalam kasus pengembalian saldo e-toll? Kan ada hadits Nabi ﷺ berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا
“Setiap pinjaman (utang-piutang) yang menarik manfaat maka hal itu termasuk riba” (H.R. al-Baihaqi, 5/350)1
Dari hadits di atas lahirlah sebuah kaidah fikih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوِ رِبَا
“Setiap pinjaman (utang-piutang) yang mengambil manfaat maka itu riba”
Yang dimaksud manfaat dalam hadits atau kaidah tersebut bisa berupa kelebihan atau keuntungan bagi pihak yang memberikan pinjaman.
Perlu diketahui bahwa yang termasuk riba dalam konteks mengambil manfaat atau kelebihan adalah manfaat atau kelebihan yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman pada saat terjadinya akad. Misalnya dalam ilustrasi kasus pinjam saldo e-Toll berikut:
“Fulan kehabisan saldo e-Toll di pintu tol, kemudian dia pinjam kartu e-Toll kepada Anu. Anu memberikan syarat kepada Fulan untuk melebihkan pengembalian saldo e-Toll nya. Maka inilah yang termasuk riba”
Ketiga, kelebihan yang diberikan oleh peminjam dengan inisiatifnya sendiri kepada pemberi pinjaman tanpa adanya syarat sebelumnya atau pada saat awal akad, bukanlah termasuk riba. Bahkan kelebihan yang diberikan oleh peminjam bisa bernilai kebaikan. Sebagaimana hadits Nabi ﷺ :
إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya sebaik-baik dari kalian adalah yang paling baik dalam melunasi (mengembalikan) utang” (H.R. Bukhari, 2305. Muslim, 1601)
Contoh ilustrasi dalam kejadian kasih lebih pengembalian saldo e-Toll:
“Fulan kehabisan saldo e-Toll di pintu tol JORR Pasar Rebo. Lantas ia pinjam kartu e-Toll ke pengemudi lain yang ada di belakangnya, sebut saja Anu. Anu meminjami kartu e-Toll nya kepada Fulan. Tarif tol JORR sebesar Rp. 17.000,-. Setelah selesai tapping kartu, Fulan mengembalikan kartu e-Toll Anu sekaligus mengembalikan saldo yang terpakai, dengan uang cash sebesar Rp.20.000,- (ada kelebihan Rp.3000,-) atas inisiatif atau kerelaan Fulan sendiri. Maka tambahan ini masuk kategori ziyādah ghayr musytaraṭah (kelebihan yang tidak disyaratkan) dan ini bukan riba, karena sebelumnya tidak ada syarat dari pihak pemberi pinjaman (Anu) untuk melebihkan pelunasan”.
Kesimpulannya, jika pihak yang memberikan pinjaman memberikan syarat kelebihan, maka itu termasuk riba. Tapi jika tidak ada syarat sebelumnya, dan peminjam mengembalikan lebih atas kerelaan dia sendiri, atau untuk kepraktisan saja, maka itu bukan riba.
Tapi, alangkah baiknya jika kita akan melakukan perjalanan atau saat perjalanan sebelum masuk pintu tol, kita periksa kembali saldo e-Toll kita, masih cukup atau perlu top up (isi ulang) lagi. Agar nantinya kita juga tidak repot sendiri dan merepotkan orang lain. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang perlu diterapkan.
Baca juga:Transfer Uang Via Aplikasi Flip dengan Kode Unik itu Haram?
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Ganti Lebih Saldo e-Toll termasuk Riba?