
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I
Dalam khazanah keilmuan Islam, ada satu disiplin ilmu yang disebut sebagai “setengah dari seluruh ilmu dunia,” yaitu ilmu faraidh atau ilmu waris. Mengapa disebut demikian? Karena ilmu ini mengatur salah satu titik paling krusial dalam hubungan manusia, yakni harta dan keluarga.
Apa Itu Ilmu Faraidh?
Secara bahasa, Faraidh merupakan jamak dari kata faridhah, yang berakar dari kata al-fardhu yang berarti kewajiban (الوَاجِبُ) atau sesuatu yang telah ditentukan ukurannya (المِقْدَارُ). Dalam dunia hukum Islam (fikih), Ilmu Faraidh adalah pemahaman hukum tentang kewarisan beserta cara perhitungannya untuk menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan berapa jumlah tepat yang mereka dapatkan.
Tujuannya untuk memastikan setiap hak sampai kepada pemiliknya secara adil dan presisi setelah seseorang wafat. Tanpa ilmu ini, pembagian harta peninggalan (tirkah) berisiko menjadi sumber konflik keluarga.
Kenapa Kita Harus Peduli?
Secara hukum, menguasai ilmu waris ini statusnya adalah Fardhu Kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian orang (dalam suatu wilayah atau masyarakat) yang menguasainya secara memadai, maka gugurlah dosa bagi yang lainnya. Memang tidak semua orang wajib jadi ahli matematika waris, tapi dalam satu masyarakat atau wilayah, harus ada yang paham. Kalau tidak ada satu pun yang mengerti, satu lingkungan itu bisa menanggung dosa kolektif kalau pembagian warisannya sembarangan.
Ilmu Faroidh adalah termasuk ilmu yang paling utama, paling agung, paling mulia kedudukannya, dan paling tinggi derajatnya. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda:
تعلَّمُوا الفرائضَ وعلِّمُوه فإنَّهُ نِصفُ العِلْمِ وهوَ يُنسى وهوَ أوَّلُ شَيءٍ يُنتزَعُ من أُمَّتِي
Pelajarilah ilmu faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah setengah dari ilmu. Ilmu ini akan dilupakan (ditinggal), dan ia adalah sesuatu yang pertama kali akan dicabut (hilang) dari umatku. (H.R. Ibnu Majah, no. 2719)
Hadis ini memberikan label yang luar biasa untuk ilmu faraidh, yaitu sebagai “setengah dari ilmu”. Mengapa disebut setengah ilmu? Karena manusia hanya punya dua kondisi, kondisi hidup dan kondisi mati. Ilmu Faraidh inilah yang mengatur segala urusan harta saat manusia berpindah dari kondisi hidup ke kondisi mati. Begitu mulianya ilmu ini, sampai-sampai mempelajarinya dianggap sebagai bentuk menjaga pilar agama. Tetapi Nabi ﷺ juga mengingatkan bahwa ia adalah ilmu yang paling pertama akan hilang dari muka bumi karena orang-orang mulai malas mempelajarinya dan lebih memilih ego masing-masing dalam membagi harta.
Warisan: Bukan Sekadar Angka, Tapi Tanggung Jawab
Sebagian orang keliru menganggap warisan hanyalah soal mendapatkan uang atau harta gratis. Padahal dalam Islam, warisan adalah perpindahan hak yang diiringi dengan tanggung jawab.
Secara istilah, Irts (warisan) adalah hak yang dapat dibagi-bagi, yang ditetapkan bagi mereka yang berhak setelah kematian pemilik asalnya. Hak ini muncul karena adanya hubungan nasab, pernikahan, atau hubungan kekerabatan syar’i yang terjadi karena seseorang memerdekakan budak (wala).
Mengapa Porsi Laki-laki dan Perempuan Berbeda?
Ini adalah isu yang sering “digoreng” oleh pihak yang ingin menyudutkan syariat Islam dengan tudingan diskriminasi atau bias gender. Namun, jika kita membedah secara ilmiah dan logis, pembagian ini justru sangat objektif berdasarkan struktur sosial dan beban ekonomi.
Laki-laki dalam Islam memiliki tanggung jawab nafkah. Ia memikul tanggung jawab penuh untuk menafkahi dirinya, istrinya, anak-anaknya, bahkan kerabat dekatnya yang yang membutuhkan. Sementara itu, perempuan adalah pihak yang dijamin (makfulah), baik oleh ayahnya, suaminya, atau saudara laki-lakinya.
Selanjutnya adalah berkaitan dengan sirkulasi ekonomi. Harta di tangan laki-laki cenderung bersifat konsumtif (selalu dikeluarkan) karena habis untuk mencukupi nafkah atau membiayai orang-orang yang menjadi tanggungannya. Sedangkan harta di tangan perempuan cenderung bersifat simpanan karena ia tidak wajib mengeluarkan uangnya untuk nafkah orang lain.
Secara umum dalam tatanan sosial, laki-laki didorong untuk memutar modal dan mengembangkan harta guna kemaslahatan keluarganya.
Maka dari itu menuduh ayat-ayat waris bias gender adalah bentuk kepandiran dan kedangkalan dalam memahami syariat.
Islam Adalah Penyelamat Perempuan
Kemudian, tudingan bahwa Islam menzalimi perempuan dalam urusan waris adalah sebuah argumen yang rapuh. Mari kita lihat fakta sejarahnya.
Sebelum Islam (zaman Jahiliyah), perempuan tidak dianggap sebagai ahli waris. Malah, perempuan adalah objek yang diwariskan layaknya uang, barang, atau perhiasan. Jika seorang pria meninggal, kerabat laki-lakinya bisa mewarisi istrinya untuk dinikahi secara paksa atau dilarang menikah lagi.
Setelah Islam datang, Islam menghapuskan praktek keji tersebut. Melalui surat An-Nisa ayat 7 dan 19, Allah menegaskan bahwa perempuan adalah subjek hukum yang berhak menerima bagian harta secara mandiri:
{ لِّلرِّجَالِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِیبࣱ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَ ٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِیبࣰا مَّفۡرُوضࣰا }
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan“. (QS. An-Nisa: 7)
Ilmu Faraidh adalah bukti bahwa Islam sangat realistis. Ia tidak bicara tentang kesetaraan semu di atas kertas, tapi bicara tentang ketahanan finansial keluarga di dunia nyata. Jadi, kalau ada yang bilang Islam menzalimi perempuan lewat warisan, mungkin mereka lupa menghitung berapa banyak beban yang dilepaskan dari pundak perempuan dan diletakkan di atas pundak laki-laki.
Jika hari ini kita melihat ketimpangan, di mana ada laki-laki yang menerima porsi lebih besar namun abai pada tanggung jawabnya, ketahuilah bahwa itu bukanlah cacat pada sistem hukum Islam, melainkan cacat pada integritas pelakunya. Islam telah memberikan modal lebih bagi laki-laki sebagai jaminan nafkah bagi perempuan. Jika modal itu diambil namun tanggung jawabnya ditinggalkan, maka ia adalah koruptor di mata syariat.
Islam sama sekali tidak pernah menzalimi perempuan. Sebaliknya, Islam-lah yang memerdekakan perempuan dari status objek waris menjadi pemilik hak waris yang sah. Keadilan dalam Faraidh adalah keadilan yang proporsional dan substantif, dengan menempatkan beban di pundak yang kuat (laki-laki ), dan memberikan perlindungan kepada perempuan.
Maka, mempelajari dan menerapkan ilmu waris dengan benar bukan hanya soal menjalankan prosedur hukum, melainkan bentuk ketaatan tertinggi kita kepada Allah Azza wa Jalla. Karena di akhir hari, yang kita bawa mati bukan berapa banyak warisan yang kita dapat, tapi seberapa adil kita membaginya.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Memahami Ilmu Faraidh: Distribusi Keadilan dalam Pembagian Warisan