KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Fikih » Penyucian Kulit Bangkai dalam Mazhab Syafi‘i: Antara Dalil dan Batasan (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’)

    Penyucian Kulit Bangkai dalam Mazhab Syafi‘i: Antara Dalil dan Batasan (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’)

    BY 20 Dec 2025 Dilihat: 231 kali

    Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA (Alumnus Fakultas Syari’ah LIPIA-IMSIU/ Dosen Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Darul Fattah Lampung)

    Dalam mazhab Syafi‘i, pembahasan tentang kulit bangkai (جلود الميتة) masuk dalam bab thaharah dan dibahas secara sistematis oleh para imam mazhab. Hukum asal bangkai adalah najis[1], namun kulitnya bisa menjadi suci dengan proses tertentu, yakni dengan cara dibāgh (penyamakan), dengan beberapa pengecualian penting.

    Kulit Bangkai Bisa Disucikan

    Imam Abu Syuja’ rahimahullah dalam kitabnya menyebutkan:

    وجلودُ الميتةِ تطهُرُ بالدِّباغِ إلا جلدَ الكلبِ والخنزيرِ، وما تولَّدَ منهما أو من أحدِهما

    “Seluruh kulit bangkai menjadi suci dengan proses penyamakan, kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satu di antara keduanya.”

    Kalimat ini adalah pandangan dasar dalam fikih Mazhab Syafi‘i pada bab thaharah, khususnya terkait penyucian kulit bangkai. Pendapat ini juga merupakan pendapat mu‘tamad (dijadikan acuan) dalam mazhab Syafi‘i dan dinukil dalam berbagai kitab fiqh Syafi‘iyyah. Dalilnya adalah:

    أيُّما إهابٍ دُبِغَ فقد طَهُرَ

    “Kulit apa pun yang disamak, maka ia menjadi suci.” (H.R. an-Nasa’i, no. 4241, Muslim, no. 366)

    Yang dimaksud kulit bangkai mencakup hewan yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan. Namun perlu diketahui bahwa hewan yang boleh dimakan dan disembelih secara syar‘i, maka kulitnya suci. Catatan ini sangat penting karena menegaskan bahwa yang dimaksud kulit bangkai yang najis adalah kulit hewan yang mati tanpa penyembelihan syar‘i.

    Pengecualian untuk Anjing dan Babi

    Dalam Matan Abu Syuja’ disebutkan:

    إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدِهما

    kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang lahir dari keduanya atau dari salah satu di antara keduanya

    Kalimat tersebut di atas menunjukkan pengecualian tegas. Dalam mazhab Syafi‘i, kulit anjing dan babi termasuk najis ‘ainiyyah, yaitu najis pada zatnya. Kenajisan jenis ini tidak bisa dihilangkan dengan proses apa pun, termasuk penyamakan. Di samping itu, kedua hewan tersebut pada saat hidup pun juga termasuk hewan najis.

    Kemudian disebutkan وما تولد منهما أو من أحدِهما yang menunjukkan bahwa hewan yang lahir dari persilangan anjing dan babi, atau lahir dari anjing atau babi dengan hewan lain, maka hukumnya juga najis, sama dengan anjing dan babi, sehingga kulitnya tidak bisa disucikan dengan penyamakan.

    Tulang dan Rambut Bangkai adalah Najis

    Imam Abu Syuja’ menyebutkan dalam kitabnya:

    وعظم الميتة وشعرها نجس

    “Tulang bangkai dan rambutnya adalah najis”

    Dalam mazhab Syafi‘i, tulang dan rambut bangkai dihukumi najis karena keduanya bagian tak terpisahkan dari bangkai itu sendiri. Sementara itu, bangkai hukumnya najis, secara tegas diharamkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

    Diharamkan bangkai atas kalian” (Q.S. al Maidah ayat 3)

    Dijelaskan oleh Syeikh Majid al-Himawi:

    وتحريم ما ليس بحرام ولا ضرر في أكله يدل على نجاسته

    Diharamkannya sesuatu yang pada asalnya tidak haram dan tidak pula membahayakan untuk dimakan, menunjukkan bahwa benda tersebut diharamkan karena najis.

    Maksudnya, bahwa keharaman bangkai bukan karena zat hewannya haram, dan bukan pula karena adanya bahaya langsung pada dagingnya. Hewan seperti sapi, kambing, atau unta pada asalnya halal dimakan apabila disembelih secara syar‘i. Tetapi ketika hewan tersebut mati tanpa penyembelihan yang sah, ia berubah status menjadi bangkai yang diharamkan secara mutlak sebagaimana firman Allah (yang artinya): “Diharamkan atas kalian bangkai” (QS. al-Ma’idah: 3). Karena pengharaman ini tidak bertumpu pada keharaman zat maupun faktor bahaya, maka sebab keharamannya adalah kenajisan.

    Atas dasar inilah mazhab Syafi‘i menetapkan bahwa seluruh bagian bangkai termasuk tulang dan rambutnya, mengikuti hukum asal bangkai, yaitu najis, kecuali bagian yang dikecualikan oleh dalil khusus, seperti kulit yang dapat disucikan dengan penyamakan, sebagaimana dalam hadis Nabi ﷺ (HR. an Nasai, no. 4241, Muslim, no. 366)

    Manusia itu Tidak Najis, Baik dalam Keadaan Hidup atau Mati

    Dalam pembahasan najis dan bangkai, mazhab Syafi‘i memberikan pengecualian mendasar, yaitu manusia. Dalam matan Abu Syuja’ disebutkan:

    إلا الآدمي

    “Kecuali manusia”

    Pengecualian ini menegaskan bahwa manusia tidak termasuk dalam hukum kenajisan bangkai, meskipun ia meninggal dunia. Dalam mazhab Syafi‘i, mayat manusia tetap dihukumi suci, baik ia seorang Muslim maupun non-Muslim. Hal ini berbeda secara prinsip dengan bangkai hewan, yang najis karena kematian tanpa penyembelihan syar‘i.

    Dasar utama pengecualian ini adalah kemuliaan manusia yang ditetapkan langsung oleh Allah Ta‘ala, sebagaimana firman-Nya:

    وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

    “Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. al-Isra’ ayat 70)

    Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia bersifat dzatiyyah (melekat pada dirinya), sehingga kematian tidak mengubah status kesuciannya.

    Penguatan dalil juga datang dari sabda Nabi ﷺ:

    إِنَّ المؤمنَ لا ينجُسُ

    Sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis. (HR. Bukhari, no. 283, Muslim, no. 371)

    Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:

    هذا الحديث أصل عظيم في طهارة المسلم حياً وميتاً

    “Hadis ini merupakan dasar yang sangat agung dalam penetapan kesucian seorang Muslim, baik ketika hidup maupun setelah meninggal.” (Syarh Shahih Muslim, 4/288)

    Adapun firman Allah ﷻ:

     إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

    “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (Q.S. at-Taubah ayat 28)

    Maka Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud orang-orang musyrik (kafir) itu najis adalah najis secara maknawi dan akidahnya, bukan najis badannya. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzzab, 2/580)

    Oleh karena itu, dalam mazhab Syafi‘i, mayat manusia, tulang, rambut, dan seluruh bagian tubuhnya tetap suci, meskipun berlaku hukum-hukum khusus terkait pengurusan jenazah seperti dimandikan dan dikafani, yang tujuannya adalah ibadah dan pemuliaan, bukan penyucian dari najis.

    Faedah: Bagian tubuh yang terpisah dari hewan yang masih hidup dihukumi seperti bangkai. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

    ما قُطع من البهيمةِ وهي حيةٌ فهو مَيِّتٌ

    “Apa saja yang dipotong dari hewan sementara ia masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. at-Tirmidzi, n0. 1480, status hadis: hasan)

    Kecuali wol, bulu halus, rambut, atau bulu unggas dari hewan yang halal dimakan, maka hukumnya suci, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

    وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثَٰثًا وَمَتَٰعًا إِلَىٰ حِينٍ

    dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu) (Q.S. an-Nahl ayat 80)

    Pembahasan ini menunjukkan ketelitian mazhab Syafi‘i dalam menetapkan hukum najis dan suci berdasarkan dalil, bukan semata logika atau kebiasaan, serta membedakan dengan tegas antara bangkai hewan dan manusia yang dimuliakan oleh syariat.

    Referensi utama: Matn Abi Syuja’, Tahqiq: Majid al-Himawi, hal. 27-28


    [1]Kecuali mayat manusia, bangkai ikan dan belalang.

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Penyucian Kulit Bangkai dalam Mazhab Syafi‘i: Antara Dalil dan Batasan (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023