Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., M.S.I. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA-IMSIU & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa Rawamangun Jakarta)
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ أَمَّا بَعْدَهُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ؛ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا؛ أَمَّا بَعْدُ؛
Ma’asyiral muslimin a’azzakumullah,
Syari’at Islam diturunkan oleh Allah ke dunia ini untuk menjaga eksistensi sumber daya yang ada di dalamnya, memberikan kebaikan (maslahat) serta mencegah dan menghilangkan mafsadat (kerusakan).
Di dalam kitab Maqāshid al-Syari’ah disebutkan bahwa syari’at turun untuk mewujudkan lima maslahat dasar yang sangat penting (al-Mashalih adh-Dharuriyyah), yaitu: Hifdzu ad-Diin (menjaga agama), Hifdzu an-Nafs (menjaga jiwa (nyawa)), Hifdzu al-‘Aql (menjaga akal), Hifdzu an-Nasl (menjaga keturunan/generasi), Hifdzu al-Maal (menjaga harta).
Dalam konteks Hifdzu an-Nafs, menjaga jiwa (nyawa), Islam telah memperhatikan urusan tersebut secara serius, menjaga keberlangsungan hidup dengan memerintahkan manusia untuk berusaha memenuhi kebutuhan makan, minum, berpakaian, dan tempat tinggal.
Selain itu, Islam juga menjamin keselamatan nyawa manusia, dengan mengharamkan pembunuhan tanpa alasan yang haq (benar sesuai syariat), dan mewajibkan penerapan hukum qishash atau hukuman yang setimpal dan setara bagi pelakunya. Di dalam Al Qur’an, Allah ﷻ melarang pembunuhan jiwa yang dilindungi dan pembunuhan yang tidak disertai alasan yang benar,
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali sesuai ketentuan yang dibenarkan (oleh syari’at)(Q.S. al-Israa’ ayat 33)
Adapun pembunuhan yang dibenarkan secara syariat, di antaranya adalah pembunuhan dalam pertempuran yang syar’i jihad fi sabilillah dalam melawan orang-orang yang memerangi Islam, atau para petugas yang menjalankan tugas sebagai eksekutor atas perintah pemerintah muslim dalam kebijakan yang sesuai syariat, misalkan qishash sebagai balasan peristiwa pembunuhan, hukuman rajam bagi zina muhshan, hukuman mati bagi orang murtad, atau seorang yang dalam posisi membela diri, harta, atau keluarganya dari serangan begal atau perampok sampai penjahat itu terbunuh, maka yang demikian adalah kondisi yang diperbolehkan dalam syariat Islam. (Tafsir al-Madinah al-Munawwarah, 1/ 732. Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, 34/ 242). Sebagaimana juga disabdakan Nabi ﷺ:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي قَالَ فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي قَالَ قَاتِلْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي قَالَ فَأَنْتَ شَهِيدٌ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah ﷺ seraya berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda jika ada seseorang hendak merampas hartaku? Nabi bersabda: Jangan engkau berikan. Orang itu berkata: bagaimana jika dia menyerangku? Nabi menyatakan: Lawanlah dia. Orang itu berkata: Bagaimana pendapat anda jika ia membunuhku? Nabi bersabda: Engkau mati syahid. Orang itu berkata: Bagaimana jika aku membunuh dia? Nabi bersabda: Dia berada di neraka (H.R Muslim, no. 140)
Ma’asyiral muslimin hafidzakumullah,
Sungguh, nyawa, jiwa, dan kehormatan seorang muslim memiliki nilai yang sangat tinggi dan wajib dilindungi dalam syariat Islam. Wajib bagi setiap muslim menjaga jiwa orang lain. Darah seorang muslim hukumnya haram ditumpahkan.
Nabi ﷺ berpesan pada saat Haji Wada’ (Haji Perpisahan):
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian satu sama lain adalah haram (wajib dimuliakan dan dijaga), sebagaimana kemuliaan hari ini, di bulan ini dan di negeri ini (H.R al-Bukhari, no. 4406 & Muslim, no. 1679)
Perhatikan, begitu tinggi nilai kemuliaan darah seorang muslim, namun ironis dan sangat disayangkan, zaman ini perkara tersebut tampaknya diremehkan dan dianggap ringan.
Pembunuhan seakan begitu mudah dilakukan. Terkadang orang begitu mudah mengancam akan membunuh orang lain hanya karena masalah sepele. Atau bahkan membunuh orang lain tanpa alasan yang jelas, sebagaimana dilakukan oleh para anggota gangster atau kawanan kriminal biadab di jalanan.
Padahal dosa pembunuhan adalah dosa yang sangat besar. Menurut data Badan Pusat Statstik (BPS), sepanjang 2021 terdapat 927 kasus pembunuhan di Indonesia, naik 3,22 % dari tahun sebelumnya (2020). Wilayah hukum Polda Metro Jaya menempati urutan terbanyak kedua dengan 77 laporan kasus pembunuhan, setelah wilayah hukum Polda Sumatera Utara dengan kasus sebanyak 96 kasus. (sumber: databoks.katadata.co.id).
Data dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jum’at 13 Januari 2023 menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Artinya, dalam kurun waktu 4 tahun ada 3000 an lebih jiwa melayang karena dibunuh.
Kemudian, data di e-MP Robinospsnal Bareskrim Polri menunjukkan bahwa Polri mendapat 31 laporan kasus pembunuhan setiap hari mulai tanggal 1 sampai 9 Januari 2023. Dari 17 orang terlapor sebagai tersangka pembunuhan, 5 di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. (sumber: pusiknas.polri.go.id).
Perhatikan! itu baru 9 hari di awal tahun 2023, setiap harinya ada kasus pembunuhan. Lantas, berapa jumlah total kasus pembunuhan sampai akhir bulan Juli 2023 ini?!
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Orang yang membunuh satu jiwa yang diharamkan, diibaratkan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Sedangkan orang yang menjaga keselamatan jiwa seseorang, diibaratkan ia menjaga kehidupan manusia seluruhnya,
أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Sesungguhnya barang siapa yang membunuh jiwa bukan karena (qishash) terhadap jiwa lain atau bukan karena jiwa itu membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang menjaga kehidupan satu jiwa, seakan-akan ia telah menjaga kehidupan manusia seluruhnya (Q.S al-Maidah ayat 32)
Ma’asyiral muslimin hafidzakumullah,
Jiwa yang diharamkan untuk dibunuh bukan hanya berlaku untuk orang Islam. Orang kafir yang tidak memerangi Islam, yang dijamin keamanannya – oleh setidaknya seorang muslim, atau bahkan suatu negara – (mu’ahad), maka ia juga haram untuk dibunuh.
Bahkan, Nabi ﷺ mengancam orang yang membunuh kafir mu’ahad, tidak akan mencium aroma surga.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Barang siapa yang membunuh kafir Mua’ahad, tidak akan mencium aroma Surga. Padahal sesungguhnya aroma Surga akan tercium dari jarak 40 tahun (H.R al-Bukhari, no. 3166)
Jama’ah kaum Muslimin rahimakumullah,
Sungguh peradilan yang pertama kali akan ditegakkan di hari kiamat untuk perkara antar manusia adalah peradilan terkait tindak pembunuhan. Nabi ﷺ bersabda,
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Perkara yang pertama kali akan diadili dalam permasalahan antar manusia pada hari kiamat adalah urusan darah (pembunuhan) (H.R. Bukhari, no. 6864)
Orang yang dibunuh akan menyeret sang pembunuhnya untuk dihadapkan ke pengadilan Allah,
يَجِيءُ الْمَقْتُولُ بِالْقَاتِلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَاصِيَتُهُ وَرَأْسُهُ فِي يَدِهِ وَأَوْدَاجُهُ تَشْخَبُ دَمًا يَقُولُ: يَا رَبِّ قَتَلَنِي
Orang yang terbunuh akan datang dengan membawa sang pembunuh pada hari kiamat. Ubun-ubun dan kepalanya berada di tangannya. Dahinya berlumuran darah. Dia berkata: Wahai Rabbku, dialah yang telah membunuhku (H.R. at-Tirmidzi, no. 3029)
Lantas, hukuman apa yang pantas dan sesuai diberlakukan kepada para pembunuh yang melakukan tindakan pembunuhan tanpa disertai alasan yang haq (benar)? Ya, hukuman qishash (hukuman setara dan setimpal) pantas untuk diterapkan bagi para pembunuh.
Qishash adalah hukuman balasan yang setimpal atau setara bagi pelaku pembunuhan dan perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain secara sengaja (al-Qishash: Dirasah fi al-Fiqh al-Jinai al-Muqaran, 56).
Artinya, pembunuhan dibalas pula dengan hukuman bunuh atau mati, tindakan melukai yang berakibat luka atau rusaknya anggota tubuh dibalas dengan hukuman serupa. Hukuman ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al Maidah ayat 45)
Imam Ibnu Katsir menukil pernyataan Imam Hasan al-Bashri bahwa ayat ini berlaku untuk Ahli Kitab (Yahudi & Nashrani) dan seluruh umat manusia pada umumnya. (Tafsir Ibn Katsir, 3/109).
Artinya, hukum qishash seperti yang diterangkan pada ayat di atas telah ada sejak zaman Taurat diturunkan, dan syari’at qishash tersebut masih berlaku sampai zaman umat Nabi Muhammad ﷺ, sampai saat ini, dan sampai hari Akhir kelak. Inilah bentuk keadilan Islam.
Ma’asyiral muslimin a’azzakumullah,
Hukuman qishash setidaknya memiliki tiga tujuan pemidanaan dalam Islam.
Pertama; retribution (pembalasan setimpal) sehingga mewujudkan keadilan.
Kedua;deternce (pencegahan yang kuat) karena dengan menerapkan hukum qishahsh kepada pelaku pembunuhan sengaja dengan sewenang-wenang akan memutuskan perbuatan kriminal tersebut sehingga perbuatan serupa tidak berulang terus menerus, serta menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang untuk tidak mudah melakukan pembunuhan.
Ketiga; reformation (perbaikan), untuk memperbaiki legalitas hukum yang harus ditaati oleh setiap orang supaya tidak membunuh dan menganiaya orang lain, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang semakin baik, aman, damai, dan tenteram. (Sudarti, (2021). Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12, 43.)
Allah Ta’ala pun menegaskan di dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah ayat 179)
Dengan adanya penerapan hukum Qishash itu terjagalah darah dan terkendali lah orang-orang yang jahat, karena barang siapa yang mengetahui bahwasanya dia akan dibunuh apabila dia membunuh, niscaya tidak akan terbersit darinya tindakan pembunuhan, dan apabila seorang pembunuh disaksikan dibunuh oleh khalayak masyarakat, niscaya orang lain akan merasa takut dan tercegah dengan hal itu.
Seandainya saja hukuman bagi seorang pembunuh bukan hukuman mati, pastilah kejahatan itu tidak akan mampu dicegah sebagaimana dengan pencegahan yang mampu dilakukan oleh hukuman mati. Dan seperti itulah seluruh hukum-hukum had syariat yang mengandung pemaksaan dan pencegahan sebagai hal yang menunjukkan hikmah dari Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Pengampun. (Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān (Tafsīr as-Sa‘dī), hal. 84)
Ma’asyiral mukminin a’azzakumullah,
Mudah- mudahan ayat- ayat Al Quran, hadits-hadits, dan penjelasan para Ulama yng dipaparkan dalam khutbah ini menjadi pencerahan untuk kita semua sebagai manusia yang memiliki hak asasi untuk hidup aman dan tenteram.
Bagi para aparatur penegak hukum, hendaknya memberlakukan hukuman yang tegas bagi pelaku pembunuhan yang sewenang-wenang dan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at agama.
Bagi para pejabat legislatif selaku pemilik otoritas untuk membuat Undang-Undang dan kebijakan, hendaknya menjadikan hukuman qishash (hukuman setara) ini sebagai hukuman pokok dan utama bagi tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan zalim. Libatkan para alim ulama dan pakar hukum yang amanah.
Apapun istilah yang akan digunakan tanpa mengurangi sedikitpun aspek formal dan substansinya, mengingat kejahatan pembunuhan akhir-akhir marak terjadi, bahkan disertai tindak pidana yang lain, seperti perampokan, pencurian, pemerkosaan, dan tindakan keji lainnya.
Bagi para ulama, da’i, ustadz, kyai, hendaknya memberikan pencerahan tentang adilnya hukum syari’at ini dengan benar dan terarah. Jangan takut dituduh ekstrim dan radikal. Siapakah yang ekstrim? Orang yang melakukan tindakan biadab, menganiaya dan menghilangkan nyawa orang lain secara dzalim atau orang yang menerangkan hukum Allah dan Rasul-Nya?! Hari ini narasi radikal dan ekstrim sering kali digunakan bukan pada tempatnya.
Bagi masyarakat secara keseluruhan, menjaga kehidupan yang aman, damai, dan tenteram adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara, maka mari kita saling menolong dalam kebaikan, kebenaran, dan ketakwaaan.
Kita tingkatkan rasa solidaritas untuk menjaga keamanan masyarakat dan lingkungan kita, kita tingkatkan rasa kepedulian kita terhadap sesama, dan kita dorong sinergitas yang solid antar seluruh elemen masyarakat, antara warga dengan aparat keamanan dan penegak hukum.
Kita dorong para aparatur keamanan dan penegak hukum untuk berintegritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pengamanan, dan penindakan yang tegas dan terukur.
Ma’asyiral muslimin, hanya menghujat keadaan dan para stake holder belum tentu menyelesaikan masalah. Maka, langkah nyata dan terukur adalah bagian dari solusi untuk mewujudkan keamanan bersama.
Semoga Allah memberikan perlindungan sebaik-baiknya bagi diri kita, anggota keluarga kita, dan orang-orang yang kita sayangi. Semoga Allah menjaga keamanan di negeri ini dengan penjagaan yang sebaik-baiknya dari tindakan kejahatan dan kebiadaban, serta memberikan daya dan kekuatan bagi para hamba-Nya yang memperjuangkan syariat-Nya hingga tegak berdiri kokoh untuk menaungi keselamatan umat manusia di negeri ini.
اَقُوْلُ قَوْلِي هذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْم لِي وَلَكُمْ، اِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ
Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ؛ اَمَّا بَعْدُ: فَيَا اَيُّهَا النَّاسُ! اِتَّقُوا اللهَ تَعَالىَ؛ فَقَالَ تَعَالىَ: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَأَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا؛
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعوات؛
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ؛ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى؛
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ؛ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن؛ وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ؛
عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، ولذكر الله أكبر، وَأقيموا الصلاة
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Pembunuhan Marak Terjadi, Hukuman Qishash adalah Solusi