
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU)
Diskursus mengenai universalitas hukum selalu menjadi tema besar dalam sejarah pemikiran manusia. Setiap sistem hukum, terutama yang lahir dari peradaban besar, mengklaim dirinya mampu menjangkau segala ruang dan waktu, mengatur kehidupan manusia dengan adil, dan memberikan kepastian. Namun, ketika kita menelisik lebih dalam, universalitas yang diklaim sering kali berhenti pada tataran normatif belaka, tanpa benar-benar membuktikan dirinya dalam realitas kehidupan. Dalam konteks ini, perbandingan antara hukum Islam dan hukum modern menjadi menarik, sebab keduanya sama-sama mengusung narasi universalitas, tetapi beranjak dari fondasi yang berbeda dan mengarah pada tujuan yang berlawanan.
Universalitas Hukum Islam: Fitrah, Wahyu, dan Sejarah
Hukum Islam sejak awal diturunkan dengan mandat yang jelas yaitu rahmatan lil-‘alamin. Prinsip universalitasnya bukan hasil rekayasa sosial, melainkan datang dari wahyu Tuhan yang menegaskan bahwa aturan ini ditujukan bagi seluruh umat manusia, lintas etnis, bangsa, dan generasi. Universalitas Islam berakar pada fitrah atau naluri dasar manusia yang selalu mendambakan keadilan, ketertiban, dan kebaikan. Itulah mengapa nilai-nilainya dapat diterima di berbagai belahan dunia dan tetap relevan meski zaman terus berubah.
Universalitas hukum Islam juga terbukti dalam sejarah. Ketika masyarakat Arab jahiliah berada dalam kekacauan moral, syariat Islam hadir bukan hanya memberi norma, tetapi mengubah struktur sosial secara nyata. Prinsip persamaan, keadilan, dan penghormatan martabat manusia tidak hanya menjadi teori, tetapi berwujud dalam praktik pemerintahan, perdagangan, peradilan, dan hubungan sosial. Sistem warisan yang detail, aturan muamalah yang adil, serta prinsip pengelolaan kekuasaan yang berorientasi maslahat menunjukkan betapa hukum Islam bukan sekadar gagasan abstrak.
Pengalaman Sejarah: Perlindungan Hukum Islam bagi Non-Muslim
Dalam rentang sejarah peradaban Islam, universalitas hukum Islam juga tampak dari bagaimana ia memperlakukan kelompok non-muslim. Sementara banyak wilayah Eropa mengalami intoleransi, diskriminasi agama, bahkan pengusiran massal, wilayah-wilayah Islam justru menjadi tempat perlindungan yang aman bagi komunitas Yahudi dan Nasrani.
Dari peradaban Madinah sampai Istanbul adalah contoh nyata. Wilayah yang dihuni oleh masyarakat multiagama hidup berdampingan di bawah hukum Islam dengan stabilitas, perkembangan ilmu, dan keadilan sosial yang jarang ditemukan di periode yang sama di Barat. Adanya konsep kafir dzimmi dan kafir mu‘ahad bukanlah bentuk diskriminasi, justru hal tersebut adalah mekanisme hukum untuk menjamin perlindungan jiwa, harta, dan agama mereka. Banyak komunitas minoritas secara sadar memilih tinggal di wilayah Islam karena merasa lebih aman dan lebih mendapat keadilan dibanding tanah kelahiran mereka sendiri. Bahkan di era modern ini, negara-negara yang masih menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum negaranya juga membuktikan bahwa kaum non-Islam bisa hidup dengan aman di dalamnya. Tak ada berita bahwa mereka dianiaya atau dibunuh.
Meluruskan Kekeliruan Pandangan tentang Istilah Khilafah dan Syariat
Dalam konteks modern, beberapa istilah syariat seperti khilafah, hukum Islam, atau syariat sering diasosiasikan dengan radikalisme atau ekstremisme. Padahal, itu adalah pemahaman yang dangkal dan menunjukkan ketidaktahuan sejarah. Istilah-istilah tersebut adalah bagian dari tradisi intelektual Islam yang universal dan digunakan para ulama sejak berabad-abad sebelum munculnya organisasi atau kelompok tertentu di era kontemporer.
Mengidentikkan pembahasan tentang syariat, hukum Islam, atau khilafah dengan radikalisme sama saja menihilkan warisan hukum, peradaban, dan pemikiran Islam yang sangat kaya. Ini bukan hanya keliru, tetapi juga memiskinkan diskursus ilmiah selain juga menunjukkan kepandiran. Syariat dan khilafah adalah istilah fikih, istilah ilmiah, dan bagian dari kosakata Islam yang sah. Menggunakannya tidak otomatis memetakan seseorang sebagai simpatisan kelompok tertentu, sebagaimana membahas demokrasi tidak serta-merta menjadikan seseorang anggota partai politik tertentu.
Krisis Universalitas dalam Sistem Hukum Modern
Di sisi lain, hukum modern yang lahir dari sejarah panjang peradaban Barat lalu dipromosikan sebagai standar global juga mengusung klaim universalitas. Ia tampil seolah-olah merupakan produk rasionalitas murni, objektivitas ilmiah, dan kesepakatan kemanusiaan universal. Namun, jika ditelisik secara jujur, klaim tersebut menyimpan problem mendasar pada aspek filosofis, historis, dan moral.
Pertama, akar hukum modern bukanlah universal, melainkan partikular. Ia lahir dari pengalaman sosial, agama, dan pergulatan politik Eropa. Konsep seperti individual liberty, human rights, sekularisme, dan nation-state bukanlah produk fitrah manusia, tetapi produk trauma sejarah Barat dari peristiwa Perang Salib, absolutisme gereja, revolusi industri, dan perang-perang besar. Lalu nilai-nilai lokal ini diberi label “universal”, seakan-akan semua bangsa harus mengadopsinya. Universalitas semacam ini lebih menyerupai hegemoni epistemologis ketimbang prinsip etis yang objektif.
Kedua, hukum modern tidak memiliki fondasi nilai yang tetap; ia tunduk pada siapa yang memegang kekuasaan. Setiap pergeseran politik menghasilkan pergeseran hukum. Setiap perubahan ekonomi melahirkan revisi nilai. Undang-undang berubah bukan karena kebenaran moral, tetapi karena perubahan koalisi, lobi korporasi, atau kepentingan pragmatis penguasa. Dengan demikian, hukum modern konvensional pada hakikatnya adalah perjanjian kekuasaan, bukan struktur nilai yang kokoh. Kontrak sosial yang diagungkan itu rapuh karena dibuat oleh manusia yang berubah-ubah dan sesuai selera.
Ketiga, sebagian besar bangunan hukum modern berdiri di atas relativisme moral. Tidak ada nilai abadi, tidak ada kebenaran normatif yang solid. Hak dianggap bisa diperluas atau dipersempit sesuai selera pasar. Nilai dapat dinegosiasikan, bahkan direkayasa oleh opini publik. Hal-hal yang dahulu dianggap melanggar moral kini dilegalkan; sesuatu yang dianggap tabu bisa diakui sebagai hak asasi. Akibatnya, hukum modern kehilangan arah etis, ia menjadi sistem yang gelisah, tanpa kompas moral yang pasti. Universalitas yang ditawarkan menjadi paradoks karena bagaimana mungkin sesuatu yang terus bergerak dan berubah disebut “universal”?
Universalitas semacam ini akhirnya bersifat semu dan lebih merupakan narasi politik, bukan realitas filosofis. Hukum modern tampak universal di atas kertas, tetapi dalam praktik ia justru menunjukkan ketergantungan penuh pada budaya Barat, kekuasaan global, dan moralitas yang cair.
Epistemologi yang Berbeda, Hasil yang Berbeda
Di titik paling fundamental, universalitas hukum Islam tidak sama dengan universalitas hukum modern konvensional karena kedua sistem ini bertumpu pada epistemologi yang berbeda:
Perbedaan epistemologis ini melahirkan konsekuensi yang jelas. Hukum Islam berangkat dari nilai-nilai tsawābit yang bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan, seperti keadilan, larangan kezaliman, perlindungan jiwa, akal, keturunan, kehormatan, harta, serta pemeliharaan agama (diin). Nilai-nilai ini bukan materi interpretasi bebas, tetapi rambu-rambu ilahi yang mengikat seluruh umat, sepanjang zaman. Begitu juga terdapat norma-norma yang sifatnya tsawābit (tetap) seperti qishash, hudud, hukum waris, dan yang lainnya.
Di luar wilayah tsawābit tersebut, hukum Islam menyediakan ruang bagi mutaghayyirāt, yaitu persoalan yang tidak ditetapkan secara rinci dalam nash. Namun ruang ini bukan ruang relativisme. Ia tidak memberi kebebasan untuk menafsirkan ulang hukum Islam secara liar. Mekanisme ijtihad dalam Islam terikat dengan kaidah, metodologi, dan disiplin ketat yang melarang pembacaan liberal dan liar yang merombak hukum atas nama konteks.
Dengan demikian, fleksibilitas hukum Islam bukan fleksibilitas nilai, tapi fleksibilitas penerapan dalam batas-batas wahyu. Fleksibilitas ini bukan kebebasan interpretasi ala liberal, tetapi dinamika terarah yang tunduk kepada nash dan mencermati ‘illat hukum. Sehingga hukum Islam menjadi universal karena prinsipnya teguh, aplikasinya terarah, dan setiap penyesuaian tetap berada di bawah otoritas nash wahyu, bukan di luar atau menentangnya. Hasil akhirnya adalah universalitas yang hidup, yakni kuat secara moral, konsisten dari generasi ke generasi, dan tetap mampu menyesuaikan diri dengan realitas tanpa berubah menjadi relativisme.
Universalitas Mana yang Lebih Nyata?
Pada akhirnya, perdebatan tentang universalitas hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling lantang mengklaim, tetapi oleh siapa yang paling berhasil membuktikan dirinya dalam sejarah, konsistensi nilai, dan realitas sosial.
Hukum modern konvensional yang saat ini berlaku dan diadopsi oleh banyak negara (nation–state) memang tampak kokoh dalam hal prosedur, birokrasi, dan perumusan positivistik. Namun di balik itu, ia sejatinya sangat rapuh. Akar historisnya yang sangat eropasentris lahir dari konflik gereja, sekularisasi, revolusi sosial, dan trauma perang, membuatnya tidak pernah netral dan benar-benar bebas nilai. Klaim universalitasnya berhenti pada tataran deklarasi, bukan pada realitas. Ia adalah sistem yang bersifat partikular, tetapi dipropagandakan sebagai universal.
Sebaliknya, hukum Islam membuktikan universalitasnya bukan melalui propaganda, tetapi melalui dalil, nilai, sejarah, dan praktik peradaban. Universalitasnya bukan hasil negosiasi sejarah, bukan produk kultur tertentu, dan bukan konstruksi politik. Ia muncul dari sumbernya yakni wahyu ilahi.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلّهِ
“Tidak ada hukum yang berlaku kecuali hanya milik Allah” (QS Yusuf: 40)
Bahwa hukum yang hakiki berasal dari Tuhan Yang Maha tidak Terbatas; karenanya cakupannya pun melampaui batas-batas manusia.
Rasulullah ﷺ diutus sebagai:
رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
“rahmat bagi alam semesta” (QS. Al Anbiya’ ayat 107)
Ini bukan slogan kemanusiaan; ini deklarasi ilahiah bahwa risalah-Nya bersifat semesta, melintasi ras, bahasa, zaman, dan peradaban
Dan umat Islam dijadikan:
أُمَّةً وَسَطًا
“umat moderat” (QS. Al Baqarah ayat 143)
Moderasi yang dimaksud bukan kompromi nilai, tetapi keseimbangan antara prinsip dan norma yang tetap serta penerapan yang adaptif.
Di sinilah wajhul istidlal universalitas hukum Islam yakni sumbernya universal (wahyu), nilai dasarnya universal (fitrah), dan misinya universal (rahmatan lil-‘alamin).
Sejarah kemudian menjadi saksi. Di bawah hukum Islam, non-Muslim hidup dengan perlindungan penuh. Bahkan Rasulullah ﷺ bersabda memberikan peringatan keras sekaligus jaminan bagi non-Muslim:
مَن قَتَلَ نَفْسًا مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا.
“Barang siapa membunuh seorang jiwa yang terikat perjanjian (non-Muslim yang dilindungi/ahli dzimmah/mu‘ahad), ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari, no. 6914)
Hadis ini menunjukkan human rights asli dalam Islam. Bahkan jauh sebelum dunia modern mengenal HAM (Hak Asasi Manusia) yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948, syariat telah menetapkan bahwa hidupnya seorang non-Muslim yang berada di bawah perjanjian dengan pemerintahan Islam sama sucinya dengan nyawa seorang Muslim. Ini adalah hak hidup (ḥaqq al-hayāh) yang memiliki legitimasi wahyu.
Di tengah dunia modern yang penuh relativisme, di mana moral dapat berubah setiap dekade, dan hukum mengikuti arah angin politik dan selera, syariat menunjukkan bahwa sebuah sistem hukum bisa tetap relevan tanpa kehilangan identitas, bisa adaptif tanpa menjadi cair, dan bisa merangkul perubahan tanpa mengorbankan prinsip.
Karena universalitas sejati bukan terletak pada retorika, tetapi pada rekam jejaknya. Dan dalam hal itu, hukum Islam telah membuktikan dirinya sejak 14 abad yang lalu dan masih terus relevan hingga hari ini dan di masa depan.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Universalitas Hukum Islam dan Universalitas Hukum Modern: Antara Klaim Normatif dan Relevansi Kritis di Era Modern