
Pertanyaan dari Mas Sadewo:
Ustadz, apa hukum bersalaman tangan dengan jama’ah yang ada di kanan-kiri, depan-belakang setelah selesai sholat? Karena saya menyaksikan fenomena tersebut terjadi di banyak masjid sampai terkadang saya ataupun beberapa orang bingung mau bersalaman yang mana dulu karena tangannya sudah maju semua. Mohon penjelasannya! Syukron, jazakamullahu khair ustadz.
Jawaban:
Mas Sadewo yang dirahmati Allah, jika seseorang berjabat tangan dengan saudaranya, temannya, atau jama’ah di sampingnya setelah shalat, setelah selesai dzikir, maka tidak mengapa selama sebelumnya ia belum sempat berjabat tangan dengannya; misalnya tidak berjabat tangan saat memasuki shaf sholat atau ketika masuk masjid. Namun jika sejak selesai salam langsung mulai berjabat tangan (sebelum dzikir), maka itu pada asalnya tidak disyariatkan. Karena setelah salam, yang justru disunnahkan adalah membaca dzikir: ‘Astaghfirullāh’ sebanyak tiga kali, lalu membaca:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ. لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
Atau membaca dzikir-dzikir dengan redaksi yang mirip-mirip dengan lafadz tersebut di atas. Banyak ulama yang menukilkan redaksi-redaksi dzikir ba’da sholat berdasarkan riwayat dari Nabi ﷺ. Begitulah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ setiap kali beliau selesai salam dari shalat, beliau langsung berdzikir.
Para ulama sendiri sebenarnya berbeda pendapat tentang hal ini; ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Adapun ulama yang membolehkan berpegang pada pelonggaran dalam berjabat tangan, berdasarkan dalil-dalil umum syar’i yang ada tentang keutamaan berjabat tangan saat bertemu dengan sesama muslim. Meskipun tidak ada dalil khusus yang menunjukkan anjuran melakukannya setelah shalat, tidak ada pula dalil yang melarang melakukannya pada saat itu. Oleh karena itu, mereka tidak mencegahnya.
Adapun ulama yang melarang, mereka juga punya pertimbangan bahwa jika kebiasaan berjabat tangan dilakukan secara rutin setelah shalat, hal itu akan dianggap seakan-akan syari’at yang harus dilakukan di mata orang awam. Jika ada yang meninggalkannya, mereka akan menganggapnya salah, menuduhnya lalai, dan menimpakan cela padanya, atau memberikan justifikasi tertentu kepada orang yang tidak membiasakan berjabat tangan langsung usai sholat. Dan ini sering kali terjadi.
Maka, kita pun juga harus bijak dan saling mengerti saja. Berjabat tangan langsung usai sholat disesuaikan saja dengan kondisi. Jika ada jama’ah yang menyodorkan tangannya untuk bersalaman tangan, maka kita respon bersalaman juga. Dan kita tidak perlu memaksakan diri atau merepotkan diri untuk memulai berjabat tangan dengan jama’ah yang ada di sekitar kita jika itu mengganggu ketenangan dzikir kita maupun orang lain, terlebih berjabat tangan dengan jama’ah yang sulit dijangkau dari tempat duduk kita.
Ada penjelasan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut:
اعْلَمْ أَنَّ الْمُصَافَحَةَ مُسْتَحَبَّةٌ عِنْدَ كُلِّ لِقَاءٍ، وَأَمَّا مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ، فَلَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرْعِ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهِ فَإِنَّ أَصْلَ الْمُصَافَحَةِ سُنَّةٌ وَكَوْنُهُمْ حَافَظُوا عَلَيْهَا فِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ، وَفَرَّطُوا فِي كَثِيرٍ مِنْ الْأَحْوَالِ أَوْ أَكْثَرِهَا لَا يُخْرِجُ ذَلِكَ الْبَعْضَ عَنْ كَوْنِهِ مِنْ الْمُصَافَحَةِ الَّتِي وَرَدَ الشَّرْعُ بِأَصْلِهَا[1]
Ketahuilah bahwa berjabat tangan adalah sesuatu yang dianjurkan (mustahabb) pada setiap pertemuan. Adapun kebiasaan orang-orang berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar, maka tidak ada asalnya dalam syariat menurut pendapat ini. Namun, tidak mengapa melakukannya, karena asal berjabat tangan adalah sunnah, dan kenyataan bahwa mereka memeliharanya dalam beberapa keadaan, sedangkan mereka lalai dalam banyak keadaan atau sebagian besar, tidak menghilangkan statusnya sebagai berjabat tangan yang telah ditetapkan syariat asalnya
Disebutkan pula dalam Ḥāshiyat Ibn ‘Ābidīn:
لَكِنْ قَدْ يُقَالُ إنَّ الْمُوَاظَبَةَ عَلَيْهَا بَعْدَ الصَّلَوَاتِ خَاصَّةً قَدْ يُؤَدِّي الْجَهَلَةِ إلَى اعْتِقَادِ سُنِّيَّتِهَا فِي خُصُوصِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ وَأَنَّ لَهَا خُصُوصِيَّةً زَائِدَةً عَلَى غَيْرِهَا مَعَ أَنَّ ظَاهِرَ كَلَامِهِمْ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ[2]
Namun bisa dikatakan bahwa jika kebiasaan ini dilakukan secara rutin setelah shalat khususnya, hal itu dapat membuat orang awam (jahil) berkeyakinan bahwa berjabat tangan adalah sunnah khusus di tempat-tempat tersebut, dan memiliki keistimewaan lebih dibanding tempat lain, padahal dari makna perkataan mereka (para ulama), tidak ada seorang pun dari salaf yang melakukannya di waktu-waktu tersebut.
Memang jika kita ingin kembali kepada sunnah khusus setelah sholat, maka kita dahulukan berdzikir. Jika ingin berjabat tangan, lakukan setelah dzikir, tidak langsung sejak salam. Terlebih jika khawatir mengganggu aktivitas dan konsentrasi dzikir jama’ah yang lain, atau membuat kurang nyaman. Tetapi jika ada jama’ah yang mengajak berjabat tangan maka kita respon dengan berjabat tangan pula. Dan permasalahan ini adalah perkara yang luas dan memerlukan sikap saling pengertian saja antar sesama muslim.
Mudah-mudahan jawaban kami bisa dipahami oleh mas Sadewo dan menjadi pencerahan untuk semuanya. Wallāhu Waliyyut Tawfīq.
[1] Ḥāshiyat Ibn ‘Ābidīn, 6/381.
[2] Ḥāshiyat Ibn ‘Ābidīn, 6/381.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Hukum Bersalaman setelah Selesai Sholat