KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Fikih » Ngobrol Saat Berwudhu, Emang Sah Wudhunya?

    Ngobrol Saat Berwudhu, Emang Sah Wudhunya?

    BY 20 Jan 2026 Dilihat: 197 kali

    “Ustadz, emang boleh ya berwudhu sambil ngobrol?”

    Wudhu bukan sekadar rutinitas membasuh wajah dan tangan sebelum shalat. Ia adalah ritual penyucian diri yang memiliki dimensi lahir dan batin. Namun, sering kali di tempat wudhu, kita terkadang mengobrol santai dengan kawan. Pertanyaannya, apakah obrolan tersebut sekadar omongan biasa pada umumnya atau justru bisa mengurangi nilai ibadah kita?

    Secara hukum asal, berbicara saat wudhu hukumnya boleh (jaiz) karena tidak ada dalil eksplisit (tersurat) yang melarangnya. Namun, jika kita menilik lebih dalam pada tujuan wudhu, ada keutamaan besar yang sedang dipertaruhkan. Rasulullah ﷺ menjelaskan keutamaan tentang wudhu yang berkualitas. Bahkan menjadi sebab gugurnya dosa.

    Telah diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau melihat Rasulullah ﷺ berwudhu, kemudian Rasul ﷺ bersabda:

    مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ نَفْسَهُ فِيهِمَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia melaksanakan shalat dua rakaat, yang mana dia tidak berbicara dengan dirinya sendiri dalam kedua rakaat tersebut, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR. Muslim, no. 226)

    Imam Nawawi (w. 676 H) menjelaskan hadis tersebut:

    إِنَّمَا قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ وُضُوئِي وَلَمْ يَقُلْ مِثْلَ لِأَنَّ حَقِيقَةَ مُمَاثَلَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْدِرُ عَلَيْهَا غَيْرُهُ وَالْمُرَادُ بِالْغُفْرَانِ الصَّغَائِرُ دُونَ الْكَبَائِرِ وَفِيهِ اسْتِحْبَابُ صَلَاةِ رَكْعَتَيْنِ فَأَكْثَرَ عَقِبَ كُلِّ وُضُوءٍ وَهُوَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

    “Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda نَحْوَ وُضُوئِي ‘nahwa wudhu-i’ (yang menyerupai wudhuku) dan beliau tidak bersabda مِثْلَ ‘mitsla’ (yang persis seperti wudhuku), karena sejatinya keserupaan yang persis total dengan wudhu Nabi ﷺ itu tidak akan mampu dilakukan oleh selain beliau. Adapun yang dimaksud dengan pengampunan (dalam hadis tersebut) adalah untuk dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar. Di dalam hadis ini juga terdapat anjuran untuk melaksanakan shalat dua rakaat atau lebih setiap selesai wudhu, dan hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, 3/108)

    Secara umum, para ulama sepakat bahwa berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu, tetapi hukumnya makruh atau menyelisihi keutamaan jika pembicaraan tersebut bukan dalam rangka dzikir kepada Allah atau tidak ada hajat (keperluan) yang penting.

    Dasar Hukum Syar’i

    Selain hadis tersebut di atas, salah satu dalil yang sering ditarik benang merahnya oleh para ulama adalah perintah untuk menyempurnakan wudhu dan membaguskannya, sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu:

    مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

    “Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosanya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim, No. 245)

    Para ulama menjelaskan bahwa “membaguskan wudhu” (ihsanul wudhu) mencakup adab-adab batin, termasuk tidak menyibukkan diri dengan perkataan yang tidak darurat diucapkan.

    Pandangan Empat Mazhab

    Mari kita bedah bagaimana detail tiap mazhab memandang obrolan saat berwudhu.

    1. Mazhab Hanafi

    Dalam pandangan Hanafi, meninggalkan pembicaraan manusia adalah bagian dari adab. Al-Imam Al-Hashkafi (w. 1088 H) dalam kitabnya menjelaskan:

    وعدم الاستعانة بغيره إلا لعذر، وأما استعانته عليه الصلاة والسلام بالمغيرة فلتعليم الجواز و عدم التكلم بكلام الناس إلا لحاجة تفوته

    “(Dan termasuk adab wudhu adalah tidak meminta bantuan kepada orang lain) kecuali jika ada uzur (halangan). Adapun permintaan bantuan oleh Nabi ﷺ kepada al-Mughirah (bin Syu’bah), hal itu dilakukan untuk menjelaskan bahwa hukumnya boleh. Dan juga hendaknya tidak berbicara dengan pembicaraan manusia kecuali jika ada keperluan (hajat) yang bisa terlewat jika tidak dibicarakan saat itu.” (Al-Hashkafi, Al-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar wa Jami’ al-Bihar, hal. 23)

    2. Mazhab Maliki

    Mazhab Maliki memandang bahwa berbicara saat berwudhu adalah tindakan yang makruh. Imam an-Nafrawi (w. 1126 H) menjelaskan dalam kitabnya tentang hal-hal yang dimakruhkan dalam wudhu di antaranya adalah,

    وَالْكَلَامُ فِي أَثْنَائِهِ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ

    “Dan berbicara di sela-sela wudhu tanpa zikir kepada Allah.” (Al-Nafrawi, Al-Fawakih Al-Dawani ‘ala Risalah Ibni Abi Zaid al-Qairawani, 1/146)

    3. Mazhab Syafi’i

    Dalam mazhab Syafi’i tidak berbicara saat berwudhu adalah sunnah. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’:

     سنن الوضوء ومستحباته منها…. وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ

    “Termasuk dari sunnah-sunnah wudhu dan hal-hal yang dimustahabkan (dianjurkan) di dalamnya adalah…hendaknya seseorang tidak berbicara di tengah-tengah wudhu jika tidak ada keperluan (hajat)”. (Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 1/465)

    Kemudian An-Nawawi juga mencantumkan pandangan Al-Qadhi ‘Iyadh (w. 544 H) sekaligus menjelaskan sebagai berikut:

    وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ فِي شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ الْعُلَمَاءَ كَرِهُوا الْكَلَامَ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ وَهَذَا الَّذِي نَقَلَهُ مِنْ الْكَرَاهَةِ مَحْمُولٌ عَلَى تَرْكِ الْأَوْلَى وَإِلَّا فَلَمْ يَثْبُتْ فِيهِ نَهْيٌ فَلَا يُسَمَّى مَكْرُوهًا إلَّا بِمَعْنَى تَرْكِ الْأَوْلَ

    “Dan sungguh Al-Qadhi ‘Iyadh telah menukil dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para ulama memakruhkan berbicara saat wudhu dan mandi (janabah).

    Dan nukilan mengenai makruh ini dibawa kepada makna tarkul awla (menyelisihi yang lebih utama). Karena jika tidak demikian, maka sebenarnya tidak ada dalil pelarangan yang tetap (tsabit) dalam masalah ini, sehingga ia tidak bisa disebut makruh kecuali dengan makna tarkul awla (meninggalkan yang lebih utama)”. (Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 1/466)

    4. Mazhab Hanbali

    Selaras dengan Syafi’iyyah, para ulama Hanabilah juga memandang berbicara saat berwudhu sebagai tindakan yang makruh atau menyelisihi keutamaan. Imam Al-Buhuti (w. 1051 H) mencantumkan penjelasan dalam kitabnya Kasysyaf al-Qina‘:

    وَلَا يُسَنُّ الْكَلَامُ عَلَى الْوُضُوءِ، بَلْ يُكْرَهُ قَالَهُ جَمَاعَةٌ قَالَ فِي الْفُرُوعِ: وَالْمُرَادُ بِغَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ، كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَمَاعَةٌ وَالْمُرَادُ بِالْكَرَاهِيَةِ تَرْكُ الْأَوْلَى

    “Dan tidak disunnahkan berbicara saat wudhu, bahkan hukumnya makruh sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok ulama. Telah berkata (Ibnu Muflih) (w. 763 H) di dalam kitabnya Al-Furu’ : “Yang dimaksud adalah bicara yang bukan zikir kepada Allah, sebagaimana yang ditegaskan oleh sekelompok ulama lainnya”. Dan yang dimaksud dengan makruh di sini adalah tarkul awla (meninggalkan yang lebih utama).” (Al-Buhuti, Kasysyaaf al-Qinaa’ ‘an Matni al-Iqnaa’, 1/103)

    Jadi, misalkan tiba-tiba ada teman lain yang sama-sama berwudhu nanya “Ntar malam nonton bola bareng ma siapa aja dan di mana?”, terus kamu jawab saat kamu lagi basuh tangan, wudhu kalian tetap sah. Nggak ngaruh juga buat keabsahan sholat. Tapi, wudhu kita kurang etis atau kurang sopan. Wudhu itu ibarat momen quality time spiritual sebelum menghadap Allah Ta’ala secara total di atas lantai saat mendirikan sholat.

    Mengobrol saat wudhu ibarat kita lagi pakai baju rapi mau ketemu pejabat, tapi sambil makan gorengan ma minum es kopi belepotan. Nggak dilarang masuk, tapi kurang sopan. Kalau memang ada hal penting atau hajat yang mendesak, tidak masalah disampaikan saat berwudhu. Tapi kalau cuma ngalor-ngidul, lebih baik lisan kita basah oleh zikir atau sekadar diam menghayati tiap tetesan air yang menggugurkan kesalahan kita.

    Rubrik Konsultasi diasuh Langsung oleh: Ust. Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I (Founder Ahla Institute)

    Punya pertanyaan seputar hukum Islam, ibadah, atau muamalah sehari-hari? Kirimkan pertanyaan Anda melalui menu Kontak Kami yang ada di bagian atas website!

    Baca Juga Artikel Berikut:
    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Ngobrol Saat Berwudhu, Emang Sah Wudhunya?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023