
Penulis: Ahla Kembara (Bachelor of Sharia, LIPIA-IMSIU/ Master in Islamic Studies, The Faculty of Dirasat Islamiyah, Syarif Hidayatullah Islamic State Islamic University)
Dinamika pasar modern yang serba terbuka dan bebas, posisi perantara atau semsar, sering juga disebut makelar kerap kali berada di jalur dilematis. Di satu sisi, ada tuntutan untuk jujur pada produsen atau penjual dan konsumen, di sisi lain, ada etika persaingan dengan sesama pedagang. Bagaimana Islam memandu kita dalam labirin muamalah ini?
Antara Jasa dan Amanah: Legalitas Semsar
Secara ‘aqli (logika), keberadaan makelar adalah solusi atas gap informasi. Tidak semua produsen punya akses ke pembeli, dan tidak semua pembeli tahu di mana sumber barang. Maka, upah atas jasa mempertemukan dua pihak ini adalah sesuatu yang rasional dan adil.
Secara naqli, para ulama sepakat bahwa simsarah (permakelaran) hukumnya mubah. Dasar hukumnya adalah keumuman firman Allahﷻ :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Wajhul istidlal dari ayat ini terletak pada keumuman lafaz jual beli yang mencakup seluruh sarana pendukungnya. Praktik simsarah (makelar) merupakan wasilah yang sah dalam menyempurnakan perpindahan kepemilikan harta secara ridha yang merupakan substansi dari akad jual beli. Selama praktik simsarah terbebas dari jerat riba dan kezaliman, maka ia adalah profesi yang halal dan mulia.
Namun, kehalalan itu gugur jika tercampur dengan elemen riba, seperti mengambil keuntungan dari bunga pinjaman pembeli, atau kezaliman seperti praktik menipu produsen ataupun konsumen, menjualnya dengan harga setinggi-tingginya di atas harga pasaran sehingga membuat pembeli terlalu berat dan merasa ditipu atau dikerjain, atau bahkan menyembunyikan cacat barang demi mengejar komisi semata.
Upah makelar juga bisa masuk dalam kategori akad ju’alah (imbalan atas prestasi kerja), bisa juga masuk ke akad ijarah (fee atas jasa), atau bahkan bisa wakalah (perwakilan). Selama ada kesepakatan dan saling ridha, maka upah tersebut menjadi hak yang halal.
Transparansi: Kepercayaan adalah Kunci
Persoalan selanjutnya, bolehkah kita mengambil untung tanpa menyebut angka pasti ke produsen atau penjual? Misalnya dalam kasus saat kita berkata, “Saya ambil harga sekian dari Anda, sesuai yang anda pasang, lalu saya akan jual dengan selisih untung,” tanpa menyebut nominal untung yang akan kita ambil di hadapan produsen, maka secara syariat ini telah sah. Logika hukumnya adalah produsen telah memberikan ridha pada harga dasar yang ia inginkan, meskipun si makelar tidak memberi info nominal untung yang ia ambil di hadapan produsen atau penjual.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah memberikan penjelasan terkait sistem ini:
لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ
“Tidak mengapa seseorang berkata: Jualah pakaian ini dengan harga sekian dan sekian, maka kelebihannya (dari harga itu) adalah untukmu.” (Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari, 4/527)
Privasi Margin di Hadapan Konsumen: Rahasia Dapur atau Kebohongan?
Sering muncul keraguan, “Bolehkah saya mengambil untung tanpa pembeli tahu nominalnya?” Secara ‘aqli, dalam sistem pasar manapun, margin keuntungan adalah hak privasi pedagang. Secara naqli, Islam tidak mewajibkan penjual membeberkan harga modal kepada pembeli dalam akad jual beli biasa (Bay’ al-Musawamah).
Yang dilarang bukanlah mengambil untung tanpa sepengetahuan pembeli, tetapi penipuan harga yang sangat jauh di atas rata-rata pasar, atau tadlis, yaitu menyembunyikan cacat barang, atau menjelaskan spesifikasi barang tidak sesuai dengan kondisinya.
Jadi, apakah pembeli harus tahu nominal untung kita? Jawabannya: Tidak. Dalam akad jual beli, penjual berhak menentukan harga tanpa wajib membeberkan harga modal. Yang menjadi titik tekan syariat adalah ‘An-Taradhin (saling ridha terhadap harga akhir), bukan keterbukaan rahasia dapur. Hal ini menjaga keseimbangan antara hak keuntungan penjual dan keridhaan pembeli.
Etika Low Profit dan Harmoni Pasar
Mengambil untung tipis untuk mempermudah akses masyarakat terhadap barang yang dijual adalah bentuk dari sifat samhah (murah hati), atau dalam ilmu marketing bisnis itu bagian dari strategi pemasaran dan menarik pembeli. Rasulullah ﷺ bersabda:
رَحِمَ اللهُ عبدًا سَمْحًا إذا باعَ ، سَمْحًا إذا اشْتَرى ، سَمْحًا إذا قَضَى ، سَمْحًا إذا اقْتَضَى
Semoga Allah merahmati seorang hamba yang mudah dalam segala hal, mudah saat menjual, mudah saat membeli, mudah saat memberi keputusan (menyelesaikan urusan), mudah saat menagih atau menuntut haknya.” (H.R. Bukhari, no. 2076)
Namun, di sinilah kecerdasan ‘aqli seorang muslim diuji. Menjual murah adalah kebaikan. Memberikan harga rendah dan mengambil margin tipis adalah bagian dari promosi dan menarik pembeli. Namun mengambil untung tipis dengan tujuan memonopoli pasar, mematikan usaha orang lain, dan merusak harga pasar secara terang-terangan bisa merusak ekosistem perekonomian yang sehat. Dan tentu saja membawa dampak negatif bagi sesama pedagang. Islam melarang tindakan yang merugikan orang lain, sebagaimana kaidah fikih yang bersumber dari hadis:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (H.R. al-Hakim, no. 2345)
Tetapi jika ingin menjual dengan harga murah dalam konteks tertentu, seperti ingin sekalian membantu saudara, teman, atau orang lain, maka lebih bijak jika melalui jalur pribadi (private offer). Hal ini dilakukan agar tidak memakan harta orang lain (pedagang lain) dengan cara yang bisa mematikan usaha mereka secara tidak sehat, sesuai peringatan Allah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Tetapi jika dalam kondisi darurat, seperti saat membutuhkan uang, ingin segera menghabiskan stok barang karena khawatir rusak atau kadaluwarsa, atau ingin segera mendapatkan uang untuk diputar kembali karena modal atau uang menipis, maka kondisi ini bukan masuk dalam larangan pada hadis dan ayat tersebut tadi.
Bersaing harga adalah hal yang lumrah, terlebih di tengah persaingan ekonomi bebas, kecenderungan masyarakat terhadap harga lebih murah, bahkan selisih Rp. 500,- (lima ratus rupiah) saja mereka akan beralih ke yang lebih murah, yang memang sering kali membuat para pedagang perang harga agar tetap bisa bersaing. Namun, Islam melarang praktik predatory pricing yang bertujuan memonopoli pasar dan mematikan usaha orang lain.
Menjadi makelar sejatinya juga mirip menjadi pedagang atau penjual. Maka makelar (semsar) juga harus amanah kepada tiga pihak, yakni produsen atau penjual, pembeli, dan sesama pedagang dengan menjaga etika pasar. Inilah seni muamalah yang penuh keberkahan, mengejar volume penjualan dan untung tanpa melukai ukhuwah perdagangan.
Baca Juga: Cara Menghitung dan Membagi Warisan Menurut Hukum Islam
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Menjemput Berkah di Jalur Tengah: Etika Makelar dan Seni Menjaga Harga dalam Islam