Pertanyaan dari Hamba Allah:
Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin tahu secara umum, bagaimana cara menghitung dan membagi warisan menurut hukum Islam, serta apa saja langkah teknis yang harus diperhatikan dalam pembagiannya? Dan saya sebenarnya ada minat untuk belajar ilmu waris lebih detail menurut hukum Islam. Mungkin ustadz bisa memberikan penjelasan dan saran, syukron ustadz.
Jawaban:
Masalah warisan dalam Islam dibahas secara khusus melalui disiplin ilmu farā’iḍ atau mawārīṯ. Disebut juga dengan fikih mawaris. Ilmu ini merupakan bagian penting dari syariat, karena menyangkut hak-hak ahli waris yang wajib ditunaikan. Bahkan Nabi ﷺ bersabda:
تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ فَإِنَّهَا مِنْ دِينِكُمْ، وَإِنَّهَا نِصْفُ العِلْمِ، وَإِنَّهُ أَوَّلُ عِلْمٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Pelajarilah ilmu faraidh (ilmu warisan), karena sesungguhnya ia bagian dari agamamu. Sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan sesungguhnya ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku” (HR. Ibnu Majah, 2719)
Allah ﷻ menegaskan dalam al-Qur’an bahwa pembagian warisan adalah ketetapan-Nya yang harus ditaati,
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An Nisa’ ayat 13)
Ayat ini secara global bisa dipahami bahwa hukum-hukum tentang anak-anak yatim, pemberi wasiat, dan warisan itu merupakan syariat-syariat Allah yang dilimpahkan oleh-Nya kepada para hamba-Nya agar mereka mengerjakannya tanpa melampaui batas. Dalam syariat itu, Dia memisahkan antara yang haq dan bathil. Dan barangsiapa menaati Allah dan rasul-Nya dalam pembagian warisan dan lainnya berupa perintah dan larangan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang abadi dan itu adalah kemenangan agung yang tidak ada tandingannya.
Maka, setiap muslim seharusnya memahami dan mempraktekkan tata cara pembagian warisan yang berurusan dengan harta peninggalan sesuai dengan syari’at.
Di antara langkah-langkah teknis yang harus diperhatikan dalam pembagian warisan adalah sebagai berikut;
Menyelesaikan Hak-Hak Sebelum Warisan
Sebelum harta dibagi, ada urutan yang harus diselesaikan, yaitu:
Menentukan Siapa Ahli Waris yang Berhak
Langkah selanjutnya adalah menentukan dan mengumpulkan ahli waris.
Artinya, seluruh pihak yang berpotensi menerima warisan perlu didata dan dipastikan status kewarisannya. Dalam fikih mawaris, tidak semua kerabat otomatis menjadi ahli waris. Ada hubungan tertentu yang diakui syariat, dan ada pula kondisi yang menggugurkan hak waris. Karena itu, proses ini tidak boleh dilakukan secara serampangan atau hanya berdasarkan asumsi keluarga semata.
Secara umum, para ulama membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok besar.
Perlu ditegaskan bahwa tidak semua yang disebut keluarga otomatis menjadi ahli waris, dan tidak semua ahli waris selalu mendapatkan bagian. Ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa menggugurkan hak waris, seperti perbedaan agama atau pembunuhan terhadap pewaris, yang akan dibahas tersendiri.
Memang untuk detailing-nya akan lebih jelas kita bahas secara runut di kesempatan khusus. Demikian, mudah-mudahan bisa dipahami.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Cara Menghitung dan Membagi Warisan Menurut Hukum Islam