KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Fikih » Cara Menghitung dan Membagi Warisan Menurut Hukum Islam

    Cara Menghitung dan Membagi Warisan Menurut Hukum Islam

    BY 21 Dec 2025 Dilihat: 148 kali

    Pertanyaan dari Hamba Allah:

    Langkah selanjutnya adalah menentukan dan mengumpulkan ahli waris.
    Artinya, seluruh pihak yang berpotensi menerima warisan perlu didata dan dipastikan status kewarisannya. Dalam fikih mawaris, tidak semua kerabat otomatis menjadi ahli waris. Ada hubungan tertentu yang diakui syariat, dan ada pula kondisi yang menggugurkan hak waris. Karena itu, proses ini tidak boleh dilakukan secara serampangan atau hanya berdasarkan asumsi keluarga semata.

    Secara umum, para ulama membagi ahli waris ke dalam tiga kelompok besar.

    1. Dzawil Furūḍ (Pemilik Bagian Pasti)
      Mereka adalah ahli waris yang telah ditentukan bagiannya secara jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Besaran bagiannya tidak ditentukan oleh musyawarah atau kesepakatan keluarga, melainkan sudah memiliki kadar tertentu, seperti setengah, seperempat, seperenam, dan seterusnya.
      Yang termasuk kelompok ini antara lain: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan, saudara perempuan (dalam kondisi tertentu), serta beberapa kerabat lainnya sesuai situasi keluarga pewaris.
    2. Aṣabah (Ahli Waris Sisa)
      ‘Aṣabah adalah ahli waris yang mendapatkan bagian dari sisa harta setelah dzawil furūḍ menerima haknya. Dalam kondisi tertentu, mereka bahkan bisa menerima seluruh harta warisan jika tidak ada dzawil furūḍ.
      Kelompok ini umumnya berasal dari jalur laki-laki, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, sesuai urutan kedekatan. Prinsip yang berlaku dalam kelompok ini adalah: yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris menghalangi yang lebih jauh.
    3. Dzawil Arḥām (Kerabat dari Jalur Rahim)
      Dzawil arḥām adalah kerabat yang memiliki hubungan keluarga dengan pewaris, tetapi tidak termasuk dzawil furūḍ maupun ‘aṣabah, seperti bibi dari pihak ibu, paman dari pihak ibu, atau cucu dari anak perempuan.
      Kelompok ini baru mendapat hak waris apabila tidak terdapat dzawil furūḍ dan ‘aṣabah. Karena itu, dalam banyak kasus, mereka tidak mendapatkan bagian, meskipun secara kekerabatan terasa dekat.

    Perlu ditegaskan bahwa tidak semua yang disebut keluarga otomatis menjadi ahli waris, dan tidak semua ahli waris selalu mendapatkan bagian. Ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa menggugurkan hak waris, seperti perbedaan agama atau pembunuhan terhadap pewaris, yang akan dibahas tersendiri.

    Memang untuk detailing-nya akan lebih jelas kita bahas secara runut di kesempatan khusus. Demikian, mudah-mudahan bisa dipahami.

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Cara Menghitung dan Membagi Warisan Menurut Hukum Islam

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023