
Oleh: Ahla Kembara, B.Sh., MA.
اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا، وَأَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ثُمَّ هَدَى، وَأشْهَدُ أَن لَا إِلهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّداً عَبدُهُ وَرَسُولُهُ، النّبِيُّ المُصطَفَى وَالرَّسُولُ المُجْتَبَى، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، وَمَن دَعَا بِدَعْوَتِه، وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ وَاقْتفَى، أما بعد؛ فيا عباد الله، اِتَّقوا الله حَقَّ التَّقوَى، وَرَاقِبُوهُ في السِّرِّ وَالنَّجْوَى، بِنَاءً عَلَى قَولِه سُبحانه وتعالى: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa Allah ﷻ menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan, laki-laki berpasangan dengan perempuan. Inilah fitrah (pembawaan asli) manusia yang ditetapkan oleh Allah ﷻ. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman:
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
“dan bahwasanya Dialah (Allah) yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita” (QS. An-Najm: 45)
Zaman ini, fenomena penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth -‘alaihissalām- kembali muncul menodai tatanan sosial masyarakat. Fenomena inilah yang dikenal pada era modern ini dengan singkatan LGBT; Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Bahkan sekarang berkembang menjadi LGBT+ dan LGBTQ+, dengan tambahan queer serta orang-orang yang bingung, karena masih mempertanyakan identitas seksual mereka. Lesbian adalah istilah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita berupa kesukaan wanita terhadap sesama wanita. Gay adalah gangguan orientasi seksual berupa seorang lelaki menyukai sesama lelaki. Biseksual adalah sebutan untuk orang yang secara orientasi seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan transgender disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin asalnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, pada tahun 2012, terdapat 1.095.970 pelaku gay di Indonesia (republika.co.id, 23 Januari 2016). Jumlah ini tidak menutup kemungkinan menjadi bertambah hingga tahun ini. Bahkan, menurut survey CIA, Indonesia menjadi negara terbesar kelima penyumbang kasus LGBT setelah China, India, Eropa, dan Amerika. Mengutip sebuah tulisan di Jurnal Kesehatan, sejumlah lembaga survey independen dalam dan luar negeri menyebut Indonesia memiliki populasi 3% LGBT. Artinya, dari 250 juta penduduk Indonesia, sekitar 7,5 jutanya adalah pelaku LGBT. (Jurnal Kesehatan, Vol. 12, No. 1, Tahun 2019, hal. 64). Tentu ini adalah sebuah ironi, mengingat Indonesia adalah negeri dengan basis Muslim terbesar di dunia. Sedangkan Islam mengharamkan perilaku keji dan menjijikkan tersebut.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Di dalam al-Quran dan As-Sunnah, banyak nash (teks) yang menjadi landasan hukum haramnya homoseksual. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Q.S. Al-A’raf: 80-81)
Ayat tersebut di atas menyatakan secara lugas, bahwa homoseksual adalah perbuatan keji, artinya itu adalah perbuatan yang haram untuk dilakukan maupun didukung.
Dalil-dalil dari hadits yang mengharamkan aktivitas homoseksual di antaranya adalah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ
“Allah tidak akan melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau yang menyetubuhi wanita pada duburnya.” (H.R. at- Tirmidzi, no. 1166, An-Nasa’i , no. 1456, Ibnu Hibban, no. 1456 dalam shahihnya)
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.” ﴾H.R. Abu Dawud (4462), at- Tirmidzi (1456), Ibnu Majah (2561), Ahmad (2732)﴿. Walaupun ulama berselisih tentang keabsahan hadits tersebut, tetapi cukup banyak yang menilai hadits ini dengan status shahih, di antaranya Imam al- Hakim, Imam adz- Dzahabi, Ibnu Abdil Hadi, Ibnu Hibban, Ibnu Qayyim, Syaikh Albani, Syaikh Ahmad Syakir.
Sedangkan hadits yang mengharamkan perilaku transgender di antaranya adalah;
لَعَنَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، والمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وقَالَ: أخْرِجُوهُمْ مِن بُيُوتِكُمْ قَالَ: فأخْرَجَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فُلَانًا، وأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا
“Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki, dan beliau berkata: “Keluarkan mereka dari rumah-rumahmu!”. (Ibnu Abbas r.a.) berkata: “Maka Nabi ﷺ mengeluarkan si Fulan, dan Umar mengeluarkan si Fulan” (H.R. Bukhari, no. 5886)
Laki-laki bertingkah seperti wanita, dan begitu pula sebaliknya, wanita bertingkah seperti laki-laki saja, jelas-jelas dilaknat. Artinya perilaku tersebut haram. Apalagi melakukan transgender, mengubah jenis kelamin, tentu ancaman dan sanksinya lebih berat.
Perbuatan ini diharamkan bukan tanpa alasan. Perilaku menyimpang tersebut telah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Imam Al-Munawi berkata di dalam kitabnya, Faidhul Qadir:
وَحِكْمَةُ لَعن مَنْ تَشَبَّهَ إِخْرَاجُه الشَّئ عَنْ صِفَتِه الَّتِي وَضَعَهَا عَلَيْهِ أَحْكَمُ الْحُكَمَاءِ
“Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Maha Bijaksana (Allah Ta’ala),” (Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, (Beirut: Darul Fikr, 2003 M), Cet. 2, 5/ 271)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan sebagaimana yang telah dikutip oleh Imam Munawi sebagai berikut:
اَلْمُخَنِّثُ قَدْ يَكُونُ قَصْدُه عشرة النساء ومباشرته لهن وقد يكون قصده مباشرة الرجال له وقد يجمع الأمرين
“Seorang yang mukhannits (lelaki berlagak wanita) terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Faidhul Qadir, 4/ 332)
Maka telah jelas bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalan ancaman nyata bagi kehidupan sosial masyarakat.
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan,
وَالرَّجْمُ شَرَعَهُ اللَّهُ لِأَهْلِ التَّوْرَاةِ وَالْقُرْآنِ، وَفِي السُّنَنِ عَن النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- {مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ}”. وَلِهَذَا اتَّفَقَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتْلِهِمَا جَمِيعًا؛ لَكِنْ تَنَوَّعُوا فِي صِفَةِ الْقَتْلِ: فَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْجَمُ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُرْمَى مِنْ أَعْلَى جِدَارٍ فِي الْقَرْيَةِ، وَيُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ، وَبَعْضُهُمْ قَالَ: يُحَرَّقُ بِالنَّارِ.
“Hukuman rajam itu telah Allah syariatkan bagi orang-orang yang beriman kepada taurat dan al-Quran. Di dalam As-Sunan, dari Nabi ﷺ : “Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.” Oleh karenanya para sahabat telah sepakat untuk membunuh kedua pelaku tersebut semuanya. Namun para sahabat berbeda pendapat dalam hal cara menghukum mati mereka. Sebagian sahabat berpendapat mereka dirajam. Yang lain mengatakan mereka dilempar dari bangunan tertinggi di wilayah tersebut dan diikuti dengan dilempar dengan batu dan sebagian lainnya berpendapat mereka dibakar dengan api.” (Majmū’ al- Fatāwā, 11/ 543)
Setuju atau tidak setuju, hukuman mati bagi para pelaku LGBT tidak bisa diartikan bahwa itu hukuman kejam bagi mereka. Tidak!, tetapi itu sebagai ancaman dan efek jera bagi pelaku LGBT. Kedok Hak Asasi Manusia (HAM) yang digunakan oleh para pelaku LGBT dan para pendukungnya untuk pembenaran aktivitas bejat tersebut jelas tidak bisa dibenarkan. Karena HAM tidak bersifat bebas mutlak, tetapi dibatasi oleh norma agama maupun norma sosial. Betapa hancurnya tatanan sosial, jika aktivitas kejahatan dan aktivitas menyimpang, semuanya berlindung di balik istilah HAM (Hak Asasi Manusia). Yang perlu dicatat, bahwa eksekusi hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah otoritas pemerintah bukan hak setiap muslim untuk melakukannya. Sedangkan sampai hari ini, pemerintah belum menerapkan hukuman yang berdasarkan hukum Islam bagi para pelaku LGBT. Jangankan hukuman mati, Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk LGBT saja masih mendapat penentangan dari pelaku LGBT dan pendukung aktivitas bejat tersebut. Yang pada akhirnya KUHP terbaru yang akan berlaku di awal tahun 2026 nanti tidak mengatur hukuman pidana bagi pelaku LGBT. Sehingga tidak berlebihan jika ada kesan pembiaran bagi perilaku menyimpang tersebut. Ini adalah tantangan bagi masyarakat dan para pemangku kewenangan yang masih Allah karuniakan kepada mereka kewarasan akal dan kesehatan naluri.
Ma’asyiral mukminin rahimakumullah,
Fakta sejarah telah membuktikan bahwa kejahatan homoseksual menyebabkan kerusakan, azab, dan laknat dari Allah Ta’ala, sebagaimana tertulis di dalam Al-Qur’an,
فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ (82) مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ (83)
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud: 82-83)
Dalam perspektif medis, perilaku LGBT bisa berakibat fatal. Menurut data CDC (Centers for Disease Control and Prevention) Amerika Serikat pada tahun 2010, 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya menimpa para Gay. Sementara para wanita Transgender memiliki resiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dari wanita normal biasa. Sampai hari ini, belum ada obat medis yang benar- benar manjur untuk menyembuhkan infeksi HIV-AIDS. (National Institutes of Health, USA).
Ma’asyiral muslimin arsyadakumullah,
Memang, ada banyak faktor mengapa seseorang bisa mengidap kelainan seksual berupa perilaku LGBT. Tetapi, apapun alasannya, perilaku tersebut tidak bisa dibenarkan. Maka diperlukan langkah- langkah yang konkrit, terukur, dan terarah untuk mencegah perluasan perilaku LGBT. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara DPR-RI dan Pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa perilaku LGBT adalah aktivitas ilegal, baik secara hukum agama, hukum positif, dan norma sosial- kemasyarakatan dan berhak untuk dipidanakan, atau diberikan hukuman yang tegas, karena merupakan kejahatan dan penyimpangan seksual yang menodai martabat luhur manusia. Di samping itu, perlu adanya langkah konkrit dari pemerintah, bekerja sama dengan stake holder lainnya untuk melakukan sosialisasi bahaya perilaku LGBT, penyuluhan, dan rehabilitasi bagi para pelaku LGBT. Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam lingkup keluarga, diperlukan peran orang tua untuk memberikan pendidikan gender yang benar berdasarkan ajaran Islam sejak dini, komunikasi yang efektif antara orang tua dengan anak, serta melakukan pengawasan pergaulan anak maupun aktivitas anak di media sosial. Dalam lingkup kehidupan sosial-kemasyarakatan, maka masyarakat perlu melakukan monitoring (pengawasan) maksimal di lingkungan sekitarnya untuk mencegah timbulnya perilaku LGBT yang kian meresahkan. Bagi para da’i, ustadz, dan para penyeru kebenaran, untuk tetap aktif menyuarakan hukum dan bahaya penyimpangan perilaku LGBT, dengan cara yang terukur dan terarah. Jika mereka para pelaku LGBT dan pendukungnnya saja semakin berani menampakkan penyimpangan dan melakukan framing untuk melegalkan aktivitas bejat tersebut, maka para penyeru kebenaran wahyu Allah tentang kejahatan LGBT harus semakin jauh lebih berani dan cerdas melakukan counter attack untuk menghalau kampanye para pengusung LGBT. Bagi para pelaku LGBT dan pendukungnya, untuk segera bertobat, kembalilah kepada fitrah, sebelum kematian dan azab menimpa, baik azab di dunia maupun azab di akherat. Semoga Allah senantiasa merawat kewarasan akal dan naluri kita, serta menjauhkan diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat kita dari perilaku LGBT dan dampak buruknya.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ، وَأَدْخَلَنَا فِيْ عِبَادِهِ المُتَّقِيْنَ وَالمُتَطَهِّرِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ ومن سار على نهجه، أَمَّا بَعْدُ؛ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى، وَقَالَ تَعاَلَى: إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ؛ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا؛ اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ؛ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، أَقِيْمُوا الصَّلَاةَ
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk LGBT: Penyimpangan Seksual yang Mengancam Tatanan Sosial