
Pertanyaan:
Ustadz, kami ingin bertanya sekaligus beberapa hal yang sering kami alami sehari-hari dan sering membuat ragu dalam beribadah:
Mohon penjelasan lengkap agar kami tidak salah dan tidak terjebak waswas. Jazakumullahu khairan
Jawaban:
Bismillah. Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Baik, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan ini timeless (selalu relevan dan tak pernah lekang oleh waktu), bapak/ibu sekalian, karena menyentuh persoalan fikih thaharah yang sering dialami banyak kaum muslimin, namun kerap disalahpahami. Kita akan membahasnya secara runtut agar jelas dan menenangkan hati kita semua.
Pertama: Cara Mensucikan Pakaian yang Terkena Air Kencing
Dalam fikih Islam, tujuan mencuci najis adalah menghilangkan najis, bukan menyiksa diri dengan cara-cara yang tidak diperintahkan syariat. Yang dimaksud menghilangkan najis adalah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam ad-Dasuqi rahimahullah (w. 1230 H) berikut ini:
المقصود إزالة النجاسة، فالتي يمكن زوالها بمجرد صب الماء من غير كثرة -كالبول، والماء المتنجس-، أو بمكاثرة صب الماء -كالمذي، والودي-، لا تحتاج إلى عَرْك ودلك، وما لا يزول إلا بالعرك والدلك؛ فلا بد له من ذلك
“Yang dimaksud (dalam mencuci najis) adalah menghilangkan najis itu sendiri. Maka najis yang dapat hilang hanya dengan menuangkan air tanpa perlu banyak seperti air kencing dan air yang terkena najis atau dengan menuangkan air secara lebih banyak seperti madzi dan wadi tidak memerlukan penggosokan dan pengucekan. Adapun najis yang tidak dapat hilang kecuali dengan penggosokan dan pengucekan, maka penggosokan dan pengucekan itu menjadi keharusan.” (Hasyiyah ad Dasuqi, 1/80)
Dari penjelasan tersebut di atas, jika pakaian bapak/ibu terkena tetesan urine atau air kencing, cukup menuangkan atau mengalirkan air ke bagian pakaian yang terkena kencing hingga najisnya hilang, baik warna, bau, maupun rasanya, tanpa harus dikucek, digosok, ataupun diperas. Jika sudah hilang, maka pakaian tersebut telah suci. Kecuali jika najis itu susah dihilangkan maka harus dengan digosok atau dikucek, terlepas berapa kali kucekan atau gosokannya. Kalau satu atau dua kali kucekan/ gosokan bisa dipastikan hilang maka itu sudah cukup. Dalam fikih, hilangnya najis dengan indikator warna, bau, rasa itu bukan harus dicek satu-satu secara berlebihan. Praktisnya, yang dilihat cukup yang tampak dan normal dirasakan, bukan diuji secara ekstrem dan menyulitkan diri sendiri. Kalau setelah disiram tidak terlihat bekas kencing, tidak tercium bau menyengat secara normal, hukumnya najis sudah hilang, dan tidak perlu was-was. Hal ini diperkuat juga oleh hadis tentang kisah seorang Arab Badui yang kencing di masjid, kemudian Rasulullah ﷺ menyuruh dengan sabdanya:
دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
“Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (HR. Bukhari, no. 213)
Nabi ﷺ hanya memerintahkan menyiram bekas air kencing yang ada di tanah masjid, bukan mengucek atau menggalinya.
Kedua: Hukum Shalat dengan Pakaian yang Masih Basah Setelah Dicuci dari Kencing
Jika pakaian telah dicuci dari najis, seperti tetesan air kencing, dan najisnya sudah hilang, maka pakaian tersebut suci, walaupun masih basah oleh air cucian. Basahnya pakaian tidak mempengaruhi kesucian, karena air yang tersisa pada pakaian adalah air suci, bukan najis.
Dalilnya adalah hadits shahih dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَغْسِلُ المَنِيَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إلى الصَّلاةِ في ذلكَ الثَّوْبِ، وأنا أنْظُرُ إلى أثَرِ الغَسْلِ فِيهِ.
“Rasulullah ﷺ mencuci mani, kemudian beliau keluar untuk shalat dengan pakaian itu, dan aku masih melihat bekas cucian di pakaian tersebut.” (HR. Muslim, no. 289, Ibnu Majah, no. 536)
Dalam riwayat lain disebutkan:
كُنْتُ أغْسِلُهُ مِن ثَوْبِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ثُمَّ يَخْرُجُ إلى الصَّلَاةِ، وأَثَرُ الغَسْلِ فيه بُقَعُ المَاءِ
“Aku (Aisyah) mencucinya dari pakaian Rasulullah ﷺ, kemudian beliau keluar untuk shalat, dan bekas cucian itu masih terlihat sebagai bercak air di pakaian.” (HR. Bukhari, no. 231)
Hadits ini menjadi dalil tegas bahwa kering bukan syarat sahnya pakaian untuk shalat. Yang menjadi syarat hanyalah suci dari najis. Maka, shalat dengan pakaian yang masih basah setelah dicuci dari air kencing hukumnya sah dan tidak masalah.
Ketiga: Apakah Wudhu Juga Cukup dialiri Air seperti Mencuci Najis?
Di sini perlu dibedakan antara menghilangkan najis dan wudhu. Mencuci najis tujuannya adalah membersihkan kotoran. Wudhu adalah ibadah yang memiliki niat, rukun, dan tata cara khusus.
Allah ﷻ berfirman:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku.” (QS. al Maidah ayat 6)
Karena itu, wudhu tidak cukup hanya terkena air secara kebetulan atau sekadar dialiri tanpa perhatian. Wudhu harus dilakukan dengan niat, memastikan seluruh anggota wudhu terkena air, sesuai dengan tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ. Maka, tidak bisa disamakan secara mutlak cara berwudhu dengan cara mencuci najis.
Namun, perlu diketahui dan dipahami bahwa membasuh anggota wudhu dalam artian menggosoknya dengan tangan saat berwudhu terdapat dua pandangan mainstream dari para ulama fikih. Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) tidak wajib menggosok anggota wudhu atau mandi. Cukup air sampai ke anggota wudhu saat berwudhu, atau ke seluruh badan saat mandi. Sedangkan menurut Imam Malik wajib dengan cara menggosok. Imam an Nawawi rahimahullah berkata:
مذهبنا أن دلك الأعضاء في الغسل وفي الوضوء سنة ليس بواجب فلو أفاض الماء عليه فوصل به ولم يمسه بيديه أو انغمس في ماء كثير أو وقف تحت ميزاب أو تحت المطر ناوياً فوصل شعره وبشره أجزأه وضوؤه وغسله، وبه قال العلماء كافة إلا مالكاً والمزني فإنهما شرطاه في صحة الغسل والوضوء
Mazhab kami (Syafi‘i) menyatakan bahwa menggosok anggota tubuh saat mandi atau wudhu adalah sunnah, bukan wajib. Jika air mengalir sampai seluruh anggota tubuh, dan tidak disentuh dengan tangan, atau tubuh terendam dalam air banyak, atau berdiri di bawah saluran air atau hujan dengan niat, sehingga rambut dan kulit terkena air, maka wudhu dan mandi sah. Mayoritas ulama berpendapat demikian, kecuali Imam Malik dan al-Muzani, yang mensyaratkan menggosok anggota tubuh agar wudhu dan mandi sah (al-Majmu’, 2/ 185)
Ibnu Qudamah rahimahullah juga menjelaskan:
ولا يجب عليه إمرار يده على جسده في الغسل والوضوء , إذا تيقن أو غلب على ظنه وصول الماء إلى جميع جسده . وهذا قول الحسن والنخعي والشعبي وحماد والثوري والأوزاعي والشافعي وإسحاق , وأصحاب الرأي . وقال مالك : إمرار يده إلى حيث تنال يده واجب . ونحوه قال أبو العالية . وقال عطاء , في الجنب يفيض عليه الماء , قال : لا , بل يغتسل غسلاً ; لأن الله تعالى قال : ( حتى تغتسلوا ) ولا يقال : اغتسل إلا لمن دلك نفسه ; ولأن الغسل طهارة عن حدث , فوجب إمرار اليد فيها, كالتيمم . ولنا ما روت أم سلمة , قالت : قلت يا رسول الله , إني امرأة أشد ضفر رأسي , أفأنقضه لغسل الجنابة ؟ فقال : (لا , إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات , ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين) . رواه مسلم . ولأنه غسل واجب , فلم يجب فيه إمرار اليد , كغسل النجاسة , وما ذكروه في الغسل غير مسلّم ; فإنه يقال : غسل الإناء وإن لم يمر يده , ويسمى السيل الكبير غاسولا , والتيمم أمرنا فيه بالمسح ; لأنه طهارة بالتراب , ويتعذر في الغالب إمرار التراب إلا باليد “
“Tidak wajib baginya menggeser tangannya ke seluruh tubuh saat mandi atau wudhu, selama yakin atau kuat dugaan bahwa air sudah sampai ke seluruh tubuh. Pendapat ini dipegang oleh Hasan, an-Nakha‘i, al-Sha‘bi, Hammad, ath-Thawri, al-Awza‘i, Syafi‘i, Ishaq, dan para ahli ra’y (Hanafiyah).
Imam Malik berkata: “Menggeser tangan ke seluruh anggota tubuh adalah wajib. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Abu al-‘Aliyah. ‘Athā’ mengatakan: jika air tumpah di sisi tubuhnya, maka tidak cukup, tetapi harus mandi lengkap, karena Allah berfirman (yang artinya): ‘hingga kalian mandi…’. Tidak dikatakan ‘mandi’ hanya untuk orang yang menggosok dirinya sendiri.
Karena mandi adalah penyucian dari hadats besar, maka wajib menggeser tangan, seperti tayammum.”
Dan dalil kami (hanabilah/jumhur) adalah riwayat dari Ummu Salamah: “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang rambutnya sangat tebal, apakah aku harus menyisirnya saat mandi junub?’
Beliau ﷺ menjawab: ‘Tidak, cukup kau tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, kemudian biarkan air mengalir di atasmu hingga bersih.’” (HR. Muslim)
Karena mandi adalah wajib, maka tidak diwajibkan menggeser tangan seperti pada mencuci najis. Hal-hal lain yang disebutkan tentang mandi tidak mutawatir. Misalnya, mencuci bejana, jika tangannya tidak digosok, tetap sah. Air yang mengalir deras sudah dianggap cukup.
Tayammum berbeda, wajib menyapu dengan tangan, karena menggunakan tanah sebagai penyucian, dan sulit menggeser tanah tanpa tangan. (al Mughni, 1/ 290)
Kesimpulannya, mayoritas ulama, termasuk Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hambali, berpendapat bahwa menggosok anggota wudhu adalah sunnah, bukan wajib. Sedangkan mazhab Malik berpendapat bahwa menggosok anggota tubuh adalah wajib, meskipun air sudah sampai ke kulit tanpa digosok.
Terlepas dari perbedaan para ulama tersebut, yang perlu kita perhatikan adalah “Jika air tidak sampai ke kulit anggota wudhu kecuali dengan menggeser tangan (menggosok), maka menggeser tangan menjadi wajib.” Karena kaidahnya:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatunya yang tidak terpenuhi kewajiban kecuali dengan itu, maka hal itu menjadi wajib.”
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Semoga bisa dipahami.
Rubrik konsultasi diasuh langsung oleh Ustadz Ahla Kembara, B.Sh., MA. Pertanyaan bisa diajukan lewat kontak informasi yang tertera di website.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Sholat dengan Kondisi Pakaian Basah karena Cucian Bekas Tetesan Air Kencing