
Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., M.S.I.
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الْعَدْلِ سُبْحَانَهُ، الَّذِيْ أَنْعَمَ عَلَيْنَا بِالشَّرِيْعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ جَوَابِرَ وَزَوَاجِرَ عَنِ اقْتِرَافِ الْجَرِيْمَةِ؛ اَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ لَا مَحَالَة؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيْرًا بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ؛ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلٰى خَيْرِ الْبَرِيَّةِ نَبِيِّنَا وَسَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ أَمَّا بَعْدَهُ؛ فَيَا عِبَادَ اللّهِ سُبْحَانَهُ! اُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللّٰهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِ اللّٰهِ وَاجْتِنَابُ جَمِيْعِ مَعْصِيَاتِ اللّٰهِ؛ فَقَالَ تَعَالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا (71) (الأحزاب: 70-71)؛ وقال: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِى الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة: 179)
Ma’asyiral muslimin a’azzakumullah,
Kalau kita cermati dengan seksama kondisi sosial-masyarakat tidak sedang baik- baik saja. Terbukti akhir-akhir ini kasus kejahatan disertai kekerasan seperti pembunuhan kian masif terjadi. Fenomena seperti inilah yang jarang diangkat di mimbar-mimbar khutbah dan ceramah untuk dijadikan alarm kesadaran dan kepedulian masyarakat luas.
Ma’asyiral muslimin hafidzakumullah,
Dilansir dari media detik.com, pada pekan pertama tahun baru 2024, terjadi 6 (enam) kasus pembunuhan di Jawa Timur. Bisa disimpulkan hampir setiap hari terjadi kasus pembunuhan. Itu baru terjadi di satu provinsi, belum kasus pembunuhan di provinsi-provinsi yang lain di permulaan tahun 2024 ini. Berbagai kasus teror penembakan, geng motor, perampokan dan pembegalan disertai pembunuhan, premanisme jalanan seperti konvoi knalpot brong oleh massa pendukung capres dan partai tertentu yang memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan masyarakat, beserta sederet kasus kejahatan lainnya masih menghantui negara ini, yang katanya menjunjung tinggi norma sosial, hukum dan keadilan.
Kita prihatin, mengelus dada, dan bertanya-tanya. Di manakah rasa perikemanusiaan? Di mana budaya luhur negara timur yang katanya menjunjung tinggi kearifan? Mengapa sekarang muncul manusia-manusia biadab dan hina laksana binatang bahkan lebih jahat dari binatang? Nyawa orang nyaris tidak berharga, karena pelakunya merasa ringan dan mudah membunuh orang. Padahal Rasulullah ﷺ menegaskan:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 67, 105, 1741 dan Muslim, no. 30)
Dalam sabdanya ﷺ yang lain, beliau ﷺ berkata:
وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لَقَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا
“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh membunuh seorang mukmin (dosanya) lebih besar di sisi Allah dari pada hancurnya dunia” (H.R. an-Nasai, 3986)
Ma’asyiral mukminin a’azzakumullah,
Memang banyak faktor yang melatarbelakangi fenomena kejahatan seperti yang disebutkan tadi, mulai dari faktor sosial. Masyarakat abai dan mulai masa bodoh dengan situasi sosial-masyarakat yang berkembang, sehingga berkurang rasa persatuan, kepekaan, dan kepedulian antar sesama. Faktor ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran. Pengaruh konten negatif di media sosial. Juga penegakan hukum yang lemah. Anda masih ingat, pelaku pembacokan terhadap pelajar di simpang Pomad Bogor yang hanya diganjar hukuman 9 tahun penjara?! Mungkin dianggap pelakunya masih usia 17 tahun, di bawah umur. Sehingga hanya diganjar hukuman yang ringan, hingga menyebabkan kekecewaan keluarga korban (detik.com, 12 Juni 2023). Apakah ini yang disebut hukum yang adil? Apakah ini yang disebut Hukum Positif yang berasaskan keadilan dan bersifat universal? Padahal kalau kita merujuk kepada fikih Jinayah dalam Islam, maka usia 15 tahun (secara umum) sebenarnya sudah bisa dikenai hukuman qishash, karena sudah baligh dan memiliki kesadaran penuh (al idrāk at tām), sehingga kalau dia melakukan tindak pidana seperti membunuh sudah berhak mendapatkan hukuman setimpal atau qishash. (at Tasyrī’ al Jināī al Islāmī Muqāranan bi al Qānūn al Wadh’ī, 433/ 622). Apalagi saat ini kejahatan disertai kekerasan banyak dilakukan oleh pelajar, dan dalam beberapa kasus menyebabkan korban meninggal dunia. Situs digital Hidayatullah.com tanggal 8 Januari 2024 mengutip data dari Pusat Informasi Kriminal Bareskrim Polri bahwa sebanyak 964 pelajar dan mahasiswa dilaporkan terkait kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api, terhitung dari Januari hingga 12 November 2023. Betapa ngerinya kalau fenomena ini dibiarkan begitu saja dan dimaklumi sebagai kenakalan biasa yang dilakukan oleh remaja. Tidak! Fakta ini tidak boleh dimaklumi begitu saja.
Orang tidak takut lagi dengan hukuman. Sanksi hukum tak membuat efek takut dan jera. Hukuman sosial dari masyarakat lemah karena bisa jadi masyarakat menganggap kejahatan sebagai hal yang sudah normal dan biasa akibat seringnya terjadi. Inilah yang bisa menjadi faktor banyak orang dengan mudah dan bebas berbuat onar dan melakukan kekerasan di mana saja. Tidak takut dosa, tak takut neraka. Jika fenomena ini dimaklumi begitu saja, bisa-bisa kejahatan akan terbentuk secara sistematis, kait mengait antara satu dengan yang lain bagaikan lingkaran setan, sehingga masyarakatnya bermasalah, hukumnya bermasalah, penegak hukumnya juga bermasalah. Na’udzu billāhi min dzālik.
Ma’asyiral muslimin a’azzakumullah,
Untuk mengatasi dan melawan fenomena kejahatan tersebut tadi, dibutuhkan solusi konkrit dan sistematis serta kerja sama dari berbagai pihak dan elemen masyarakat. Ada sebuah kata hikmah:
اَلْحَقُّ بِلَا نِظَامٍ يَغْلِبُهُ الْبَاطِلُ بِنِظَامٍ
“Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir”
Setidaknya ada tiga pilar yang harus dikuatkan guna mencegah dan memberantas maraknya aksi kejahatan;
Pilar Pertama; Ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mengikat setiap individu dan keluarga untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai dan seluruh aturan Islam. Hal ini tentu bisa membentengi setiap anggota keluarga dari kemaksiatan dan tindak kejahatan. Maka peran orang tua sangat penting dalam mendidik serta menanamkan adab-adab yang berdasarkan Islam di tengah-tengah keluarga guna membentuk kepribadian Islam yang kokoh sejak dini. Ketakwaan yang kuat kepada Allah akan melahirkan ketundukan pada semua aturan-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari ancaman siksa neraka” (Q.S. At Tahrim ayat 6)
Pilar Kedua; Pengawasan Masyarakat. Pengawasan masyarakat bertujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan dan mewujudkan kondisi aman lingkungan sekitar. Dimulai dari lingkungan RT, RW, Kelurahan dan seterusnya sampai lingkup yang paling besar. Termasuk lingkungan sekolah yang menjadi tanggung jawab guru dan warga sekolah. Pengawasan masyarakat juga bisa menguatkan persatuan antar warga, kepedulian sosial, dan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Pengawasan masyarakat dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan secara kolektif (saling bekerja sama) akan mampu mencegah dan memberantas berbagai kemungkaran dan kejahatan yag dilakukan oleh individu dan kelompok. Bukankah Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَن رَأَى مِنكُم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بيَدِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسانِهِ، فإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وذلكَ أضْعَفُ الإيمانِ
“Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (H.R. Muslim, 49)
Dengan memaksimalkan segala kemampuan yang ada secara bersama-sama, insyaallah kita bisa mewujudkan lingkungan yang nyaman dan tenteram, aman dari berbagai ancaman kejahatan.
Pilar Ketiga; Peran pemerintah. Pemerintah dengan segala perangkat yang dimilikinya wajib menjaga dan menjamin keamanan masyarakat yang berada di bawah pemerintahannya. Anda yang sekarang duduk di kursi-kursi jabatan publik kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bagaimana kinerja dan kebijakan anda dalam menjamin kehidupan dan keamanan masyarakat yang anda pimpin. Anda yang mengaku sebagai wakil rakyat, pelayan rakyat, dan pengayom masyarakat, kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas janji dan klaim anda. Anda yang duduk di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sejauh mana anda membuat, mengesahkan, dan menegakkan undang-undang yang bisa menjamin keamanan masyarakat, ketegasan dan keadilan hukum. Anda yang bertugas menjadi aparat keamanan dan penegak hukum, sejauh mana kinerja anda dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan biarkan masyarakat hidup di bawah ancaman dan ketakutan. Jangan puas dan merasa cukup dengan undang-undang dan hukum yang sudah ada jika belum bisa menjamin dan mewujudkan keadilan sosial. Kehidupan yang aman dan tenteram baru benar-benar bisa terwujud jika hukum dan kebijakan berlandaskan dengan nilai-nilai Islam, termasuk penerapan hukum pidana Islam yang berorientasi kepada maslahat dunia dan akhirat. Karena hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Bersifat zawâjir, karena dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa. Karenanya, hukuman pidana Islam seperti qishash bisa menjamin eksistensi kehidupan individu dan sosial. Allah Ta’ala tegaskan:
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa” (Q.S. Al Baqarah ayat 179)
Ma’ayiral muslimin a’azzanii waiyyaakum,
Akhir kalam, yang bisa kita lakukan terlebih dahulu sebagai anggota masyarakat, kita kuatkan landasan beragama yang kokoh di lingkup pribadi dan keluarga kita, kita kuatkan pengawasan di lingkungan sekitar kita dengan rasa persatuan dan kepedulian secara kolektif, serta kita ingatkan para pejabat publik dan aparat yang memiliki tanggung jawab mewujudkan kehidupan aman masyarakat, untuk benar-benar merumuskan kebijakan dan undang-undang yang berkeadilan dan menegakkan ketegasan dan keadilan hukum.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah ke-2
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ؛ اَمَّا بَعْدُ: فَيَااَيُّهَاالنَّاسُ ! اِتَّقُوا اللهَ تَعَالىَ؛ إن اللهَ وملائكتَهُ يصلونَ على النبيِ يَا أيهَا الذينَ ءامَنوا صَلوا عليهِ وسَلّموا تَسْليمًا؛ اللّـهُم صَلّ على سيّدِنا محمدٍ وعلى ءالِ سيّدِنا محمدٍ كمَا صلّيتَ على سيّدِنا إبراهيمَ وعلى ءالِ سيّدِنا إبراهيم إنّكَ حميدٌ مجيدٌ؛ الَلهُم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعوات؛ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ؛ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى؛ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ؛ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن؛ وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ؛ عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، ولذكر الله أكبر، وَأقيموا الصلاة!
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Saatnya Bersatu Melawan Maraknya Aksi Kejahatan