
Dalam kehidupan sehari-hari, kerja keras seseorang sering menjadi fondasi eksistensi dan keberhasilan sebuah instansi, lembaga, organisasi, bisnis, maupun masyarakat secara umum. Sayangnya, tidak jarang jerih payah ini kurang atau bahkan tidak dihargai, misalnya melalui keterlambatan pembayaran upah, gaji, honor atau kompensasi yang tidak sesuai dengan kontribusi pekerja. Islam menekankan pentingnya menghargai kerja keras manusia, dan salah satu manifestasinya adalah lewat hadis Nabi ﷺ yang singkat namun sarat nasehat,
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2443, dan oleh al-Qudā‘ī dalam Musnad al-Shihāb, no. 744)
Hadis ini menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab majikan terhadap pekerjanya, atau atasan terhadap rekan kerjanya, owner terhadap karyawannya. Kata الأجير (al-ajīr) merujuk kepada pekerja, karyawan ataupun buruh, sedangkan أجره (ajrahu) adalah haknya berupa upah, honor, gaji ataupun tunjangan jika ada dalam perjanjian. Kalimat kiasan قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ menekankan urgensi pembayaran harus dilakukan segera, tidak menunda, sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan, terlebih selagi jerih payahnya masih segar. Pesan hadis ini tidak hanya mengandung perintah pembayaran materi semata, tetapi juga berkaitan erat dengan keadilan hak pekerja dan penghargaan terhadap jerih payahnya. Memberikan upah, gaji, honor, salary adalah wujud penghormatan terhadap hak orang lain.
Dalam Islam, menunaikan hak orang lain adalah salah satu jalan rezeki diberkahi. Nabi ﷺ menekankan agar kita tidak menahan hak orang lain, karena menahan hak bisa menjadi sebab doa yang tertolak atau rezeki yang terhalang. Jika seorang majikan menunda upah, pekerja bisa merasa dizalimi. Doa dan keluh kesah pekerja bisa menjadi sebab kemurkaan Allah. Dalam perspektif syariat, menunda hak pekerja termasuk perbuatan zalim. Dalam hukum perdata tindakan seperti itu bisa disebut wanprestasi (pelanggaran perjanjian).
Perintah menyegerakan pembayaran atau pelunasan gaji, upah, ataupun honor juga bertujuan untuk menghindari celah eksploitasi terhadap pekerja. Pimpinan yang suka menunda hak pekerja juga bisa disebut pimpinan yang gagal membina kepercayaan dan kesejahteraan pekerjanya. Sayangnya, di dunia kerja saat ini, tidak sedikit majikan atau atasan yang lupa menepati hak pekerjanya. Banyak yang bersikap manipulatif, mendadak “jadi ustadz” atau penceramah dadakan menasehati pekerjanya untuk ikhlas, berjuang lebih keras, bersabar, dan sebagainya. Di balik kalimat panjang lebar itu, sering kali terselip maksud untuk menutupi kekurangan kepemimpinan mereka sendiri, suka memberikan gaji terlambat, bonus dan tunjangan tidak jelas, ataupun manajemen yang kacau. Pekerja diingatkan bersabar, padahal hak pekerja tidak dipenuhi. Pekerja dievaluasi, jika dianggap tidak sesuai dengan selera dan kemauannya maka akan disingkirkan atau didorong untuk keluar dari pekerjaan. Padahal dirinya sendiri yang harus dievaluasi. Ini banyak terjadi di berbagi instansi perusahaan atau lembaga. Bahkan lembaga pendidikan yang bernaung di bawah yayasan. Ironisnya, banyak yang menganggap yayasan tersebut adalah milik pribadinya. Padahal yayasan itu bukan lembaga milik pribadi. Yayasan adalah lembaga keumatan, didirikan untuk keumatan, dakwah, sosial, dan kemanusiaan.
Perlu dipahami bahwa menjadi pimpinan bukan sekadar duduk di posisi tinggi dan memberi arahan. Menjadi pimpinan berarti memikul amanah dan konsekuensi untuk menepati hak-hak orang yang dipimpin, bagaimana pun caranya. Tugas dia memang mencari solusi dan memecahkan masalah, bukan malah menuntut orang-orang yang di bawahnya untuk mencari solusi sekaligus memberikan beban tambahan kepada bawahannya yang sebenarnya bukan tugas pokok dan fungsinya. Menjadi pimpinan berarti siap untuk dikritik dan dituntut. Seorang pemimpin sejati tidak bersembunyi di balik nasehatnya kepada orang lain untuk “ikhlas, berkontribusi, berjuang” demi menutupi kegagalannya dalam menunaikan kewajiban. Ia justru berusaha menyelesaikan masalah dengan rasional, terbuka, berpikir berdasarkan skala prioritas, dan bertanggung jawab penuh. Bukan dengan retorika yang menipu nurani.
Jika seseorang tidak siap menanggung beratnya amanah dan tuntutan itu, maka lebih baik tidak mengambil posisi kepemimpinan. Sebab kepemimpinan dalam Islam bukan kehormatan, melainkan beban amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang yang menangani urusan umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka, seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka, seorang wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya, dan ia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemimpin bagi harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya. Maka setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya (HR. Abu Dawud, no. 2539)
Di era modern, pesan Nabi ﷺ tetap relevan dan harus terus dilantangkan. Ketidakadilan dan kezaliman tidak hanya terdapat di tataran elit kekuasaan. Banyak kezaliman yang bersarang di instansi, perusahaan, ataupun lembaga. Lembaga apapun itu, termasuk lembaga pendidikan. Betapa banyak pekerja kontrak, freelance, karyawan tetap, guru, dosen, atau pekerja lainnya yang menghadapi keterlambatan gaji, bonus dan tunjangan tidak jelas, atau kondisi kerja yang tidak adil. Maka dengan menerapkan ajaran Nabi ﷺ untuk membayar gaji atau upah pekerja tepat waktu, memberikan tunjangan atau insentif sesuai kontribusi, dan menjamin transparansi pembayaran, maka kita tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kepercayaan sosial.
Hadis Nabi ﷺ “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” bukan sekadar nasihat ringan, melainkan tolok ukur moral dan tanggung jawab kepemimpinan. Pemimpin sejati bukan hanya pandai berbicara dan memberi nasihat, tetapi berani menunaikan hak-hak orang yang dipimpin dengan penuh integritas.
Pimpinan yang gagal menjaga hak-hak pekerjanya sejatinya sedang kehilangan ruh kepemimpinan itu sendiri. Sudah semestinya ia sadar diri, berintrospeksi, dan memperbaiki cara pandang serta pola manajerialnya. Bila memang tidak sanggup menanggung beban amanah dan menunaikan tanggung jawab secara adil, maka langkah paling terhormat adalah mundur dengan kesadaran, bukan terus bertahan di atas kelalaian dan ketidakadilan.
Sebab, dalam pandangan Islam, kemuliaan bukan terletak pada jabatan, melainkan pada kemampuan menjaga amanah dan menegakkan keadilan. Dan salah satu bentuk keadilan paling nyata adalah menunaikan hak pekerja tepat waktu, sebelum kering keringatnya.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Menghargai Jerih Payah: Pesan Nabi ﷺ tentang Pembayaran Upah