Penulis Naskah: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I. (Ketua Umum MTM Foundation Indonesia)
الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ، وَهَدَاهُ النَّجْدَيْنِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ العَمِيْمِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَكِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِي إِلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُولِي الفَضْلِ وَالعِلْمِ العَظِيْمِ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، وَتَبَّتْ خَسَارَةُ الْمُعْتَدِيْنَ الْمُجْرِمِيْنَ.
Jamaah Shalat Jumat yang Dirahmati Allah,
Sebagai gambaran nyata, pada tahun 2022 Kementerian Kesehatan sempat mencatat estimasi 1.095.970 jiwa pelaku LGBT di Indonesia, dengan Jawa Barat saja mencapai lebih dari 300 ribu orang. Patut diduga jika jumlahnya meningkat pada tahun 2026 ini karena kampanye normalisasi perilaku menyimpang ini juga semakin masif.
Hari ini, istilahnya berkembang menjadi LGBTQ, sebuah bentuk dekonstruksi dan perusakan fitrah kemanusiaan yang dibungkus bahasa halus modernisasi. Apa itu LGBTQ?
Sering kali, para pelaku dan pendukungnya menggunakan perisai Hak Asasi Manusia (HAM) serta narasi “menghargai keragaman” untuk membungkam kritik. Padahal secara ilmiah dan objektif, Hak Asasi Manusia yang benar itu untuk melindungi martabat manusia dalam kebaikan, bukan melegalkan setiap kehendak dan penyimpangan. Tanpa batasan moral dan hukum, tatanan masyarakat akan hancur karena setiap orang bertindak sesuka hatinya.
Begitu pula dengan narasi keragaman. Keragaman yang diakui syariat dan tatanan sosial adalah keragaman alamiah yang positif, seperti suku, ras, dan bahasa, bukan tindakan yang melanggar fitrah biologis. Menyamakan penyimpangan perilaku seksual dengan keragaman identitas adalah kekeliruan logika yang amat mendasar dan kebodohan yang terang benderang.
Jamaah Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,
Gerakan ini selain berakar dari liberalisme, feminisme, juga berakar dari paham relativisme moral, sebuah ideologi berbahaya yang menolak kebenaran mutlak dan menganggap moralitas bisa diubah sesuka hati demi menuruti opini publik. Jika dibiarkan, standar nilai agama akan diacak-acak, manusia menomorsatukan hawa nafsu di atas hukum Allah ﷻ, dan ketahanan keluarga Islam akan runtuh karena hilangnya pijakan reproduksi serta pengasuhan anak yang mapan dan stabil.
Allah ﷻ menegaskan bahaya menuruti hawa nafsu ini dalam Al-Qur’an:
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya…” (QS. Al-Mu’minun: 71)
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,
Negara tidak boleh kalah oleh propaganda dan intervensi antek-antek asing yang mencoba memaksakan agenda globalis LGBTQ masuk ke negeri ini! Sila Pertama Pancasila menegaskan: “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, hukum dan tatanan sosial di Indonesia wajib tunduk pada nilai-nilai Ketuhanan (hukum Allah Ta’ala), bukan tunduk pada dikte ideologi kebebasan yang merusak tatanan.
Terlebih lagi, Indonesia dikaruniai ratusan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang terdaftar dan berakar kuat hingga ke akar rumput di seluruh pelosok negeri. Sebagai bangsa dengan populasi muslim terbesar di dunia yang ditopang oleh ribuan lembaga dan jutaan jamaah ormas Islam, sangat memalukan dan memprihatinkan jika kita selaku umat Islam pasif dan berdiam diri melihat perbuatan keji ini dikampanyekan secara terbuka dan dicoba untuk dinormalisasikan di bumi Nusantara.
Jama’ah kaum Muslimin hafidzakumullah,
Lantas, Bagaimana Syariat dan Hukum Memandang Masalah Ini?
Pertama, terhadap para pelaku perbuatan menyimpang. Dari sisi hukum syariat, Islam menetapkan sanksi tegas (hudud) bagi pelaku liwath (homoseksual) sebagai bentuk pencegahan dan shock terapy agar kerusakan moral tidak meluas dan merusak tatanan masyarakat. Rasulullah ﷻ bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka hukum matilah pelaku dan pasangannya” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Namun, syariat juga menghadirkan sisi kasih sayang dan pemulihan. Bagi setiap individu yang merasakan adanya dorongan penyimpangan tetapi bertekad kuat untuk kembali kepada fitrahnya, pintu taubat, bimbingan spiritual, serta penanganan medis dan psikologis wajib dibuka seluas-luasnya oleh masyarakat dan negara untuk membimbing mereka hingga sembuh.
Kedua, terhadap para pendukung dan propagandis, meski mereka tidak melakukannya secara langsung. Mereka yang mempropagandakan, mendanai, atau berupaya melegalkan ajaran ini atas nama HAM berhak dijatuhi hukuman pidana (Ta’zir) oleh otoritas hukum, baik berupa penjara, denda berat, hingga pembatasan hak publik. Tindakan mereka dikategorikan sebagai Mu’in ‘alal Ma’shiyah (penolong kemaksiatan) yang menyebarkan kerusakan sosial (Fasad fil Ardh). Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan keji itu tersiar di antara orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nur: 19)
Oleh karena itu, Pemerintah bersama DPR RI serta segenap perangkat negara memiliki kewajiban konstitusional, hukum, dan moral untuk bertindak tegas dengan merumuskan dan mengesahkan regulasi pidana atau pun Undang-Undang yang melarang secara eksplisit tindakan penyimpangan seksual sesama jenis, LGBTQ, dan propagandanya, memblokir seluruh media serta konten digital yang mempromosikannya, dan memperketat pengawasan aliran pendanaan asing yang berupaya merusak benteng moral bangsa Indonesia!
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَزَّ الإِسْلاَمَ بِهَديِهِ وَبَيَانِهِ، وَأَذَلَّ الشِّرْكَ وَالمَعَاصِيَ بِقُدْرَتِهِ وَسُلْطَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِي إِحْسَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوَانِهِ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى وَاعْلَمُوا أَنَّ الأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُوْنَ.
Jamaah Shalat Jumat yang Dirahmati Allah,
Pertama, menguatkan literasi agama dan edukasi di dalam keluarga. Benteng terdepan dalam melawan paham relativisme moral adalah rumah tangga kita sendiri. Tanamkan akidah yang kokoh, pemahaman fitrah yang lurus, serta nilai-nilai Islam kepada anak dan remaja kita agar mereka tidak mudah tergoyahkan oleh arus budaya yang merusak.
Kedua, mendorong regulasi hukum yang tegas. Selaku warga negara dan umat beriman, kita wajib secara aktif mendesak Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk membentengi aturan hukum nasional dari segala bentuk propaganda, kampanye, dan legalisasi penyimpangan moral di tanah air.
Dan ketiga, senantiasa mendoakan keselamatan bangsa. Di samping ikhtiar fisik dan intelektual, mari kita menggantungkan harapan sepenuhnya kepada Allah ﷻ agar Allah ﷻ menjaga negeri tercinta Indonesia dari berbagai fitnah, kerusakan moral, dan bencana yang mengancam tatanan sosial kita.
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ
اَللَّهُمَّ احْفَظْ بَلاَدَنَا إِندُونِيْسِيَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ وَمَكْرُوْهٍ، وَمِنَ الفَوَاحِشِ وَالمُنْكَرَاتِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ العَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk LGBTQ: Orientasi dan Perbuatan Seksual Menyimpang serta Ancaman Tatanan Sosial