
Penulis Naskah: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I. (Ketua Umum MTM Foundation Indonesia)
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْفِطْرَةَ نُوْرًا لِلْبَصَائِرِ، وَحَرَّمَ الْفَوَاحِشَ وَالْمُنْكَرَاتِ ظَاهِرًا وَفِي السَّرَائِرِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَإِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْعَلِيْمُ بِالضَّمَائِرِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمَبْعُوْثُ لِلتَّطْهِيْرِ، اَللّٰهُمَّصَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ تُبْلَى السَّرَائِرُ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُونَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْنَ،قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Jamaah Shalat Jumat yang dirahmati Allah,
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia di atas fitrah yang lurus. Allah memberikan akal, hati nurani, dan petunjuk wahyu agar manusia mampu menjalani kehidupan sesuai dengan tujuan penciptaannya.
Di antara bentuk penjagaan Allah terhadap manusia adalah penjagaan terhadap agama, jiwa, kehormatan, dan keturunan. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap keluarga sebagai fondasi utama masyarakat. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan serta menjadikan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai jalan untuk menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan keberlangsungan generasi.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri (sesama manusia, laki-laki dengan perempuan) agar kamu memperoleh ketenteraman kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,
Salah satu kisah yang Allah abadikan dalam Al-Qur’an adalah kisah Nabi Luth ‘alaihissalam ketika menghadapi penyimpangan kaumnya.
Allah ﷻ berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menyebut perbuatan liwath (homoseksual) tersebut sebagai al-fahisyah, yaitu perbuatan keji yang bertentangan dengan batas-batas yang Allah tetapkan.
Allah juga menyebut mereka sebagai kaum yang melampaui batas, karena ketika manusia mengikuti hawa nafsu tanpa bimbingan wahyu, manusia dapat kehilangan arah dan menjauh dari fitrah yang Allah berikan.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Pada zaman sekarang, berbagai konsep tentang penyimpangan seksual dan gender banyak diperkenalkan melalui media dan budaya populer, serta adanya upaya normalisasi penyimpangan. Di antaranya adalah LGBTQ. Apa itu? LGBTQ adalah singkatan dari:
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang memiliki ketertarikan seksual kepada sesama perempuan.
Gay adalah istilah bagi laki-laki yang memiliki ketertarikan seksual kepada sesama laki-laki.
Biseksual adalah istilah bagi seseorang yang memiliki ketertarikan seksual kepada laki-laki dan perempuan sekaligus.
Transgender adalah istilah bagi seseorang yang mengidentifikasi dirinya berbeda dari jenis kelamin biologis ketika lahir.
Queer adalah istilah yang digunakan oleh sebagian pihak untuk menolak batasan identitas seksual dan gender yang dianggap tetap.
Ukuran kebenaran bukanlah semata-mata perubahan pandangan manusia, tetapi petunjuk Allah Subhanahu waTa’ala.
Allah berfirman:
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ
“Seandainya kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, niscaya rusaklah langit dan bumi beserta seluruh yang ada di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minun: 71)
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,
Dalam menghadapi persoalan kemaksiatan, Islam memiliki sikap yang jelas dan penuh hikmah.
Pertama: Pembinaan dan taubat.
Bagi seseorang yang ingin memperbaiki dirinya, meninggalkan kesalahan, dan kembali kepada jalan Allah, maka pintu taubat selalu terbuka.
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.” (QS. Az-Zumar: 53)
Karena itu, keluarga dan masyarakat hendaknya memberikan pendampingan, ilmu, nasihat, dan lingkungan yang baik.
Kedua: Menjaga masyarakat dari penyebaran kemungkaran.
Islam mengajarkan agar masyarakat menjaga nilai kebaikan dan mencegah tersebarnya hal-hal yang merusak moral dengan kebijaksanaan serta ketegasan yang terukur. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ketiga: Penegakan hukum.
Dalam fikih Islam, perbuatan liwath (homoseksual) termasuk perkara yang mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan penjagaan fitrah, kehormatan, dan keturunan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka berikanlah hukuman terhadap pelaku dan pihak yang melakukannya.”
Hadis ini menjadi salah satu dalil yang dibahas para ulama dalam hukum jarimah liwath. Namun, penerapan hukuman mati untuk pelaku homoseksual dalam Islam memiliki aturan, yakni melalui otoritas yang sah, proses peradilan, dan pembuktian yang ditetapkan. Sehingga ranah eksekusi hukuman mati bukan dilakukan secara sepihak oleh seseorang atau kelompok di luar otoritas yang berwenang.

Jamaah Jumat Rahimakumullah,
Untuk menjaga fitrah dan moral masyarakat, diperlukan tanggung jawab bersama.
Pertama, tanggung jawab pribadi.
Setiap Muslim wajib menjaga iman, mengendalikan hawa nafsu, memperbanyak ilmu, memperbaiki hubungan dengan Allah, memilih lingkungan pergaulan yang baik, sehat, dan tidak menyimpang.
Jika seseorang merasa ada kecenderungan seksual yang menyimpang, maka dia harus segera kembali kepada syariat, membuka diri untuk diobati, serta mencari pendampingan profesional dan lingkungan yang sehat agar dapat pulih kembali ke fitrahnya sebagai manusia yang normal.
Kedua, tanggung jawab keluarga.
Orang tua harus menjadi pendidik pertama bagi anak-anaknya dengan menanamkan akidah, adab, rasa malu, dan pemahaman fitrah gender dan agama yang benar.
Ketiga, tanggung jawab masyarakat.
Masyarakat harus membangun lingkungan yang sehat, saling menasihati dalam kebaikan, dan memberikan ruang tumbuh yang positif bagi generasi muda.
Keempat, tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah memiliki amanah menjaga kemaslahatan umum, melindungi keluarga dan generasi muda, serta menjaga ketertiban masyarakat.
Karena itu, pemerintah bersama lembaga legislatif dan berbagai stakeholders berkewajiban menghadirkan aturan yang tegas untuk melarang segala bentuk praktik dan propaganda LGBTQ, serta menjatuhkan sanksi yang tegas bagi pelaku, propagandis, dan pendukung penyimpangan seksual tersebut demi menjaga moral masyarakat, menghentikan aktivitas yang merusak ketahanan keluarga, serta melindungi kehidupan sosial.
Semua dilakukan melalui jalur hukum yang sah, dengan prinsip keadilan, mencegah kerusakan, dan mewujudkan kemaslahatan.
Semoga Allah menjaga keluarga kita, generasi kita, dan negeri kita dari berbagai bentuk kerusakan.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا كَمَا أَمَرَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,
Ketetapan Islam yang secara tegas mengharamkan praktik dan propaganda LGBT adalah bentuk perlindungan mutlak bagi kemanusiaan. Larangan syariat ini tidak hanya berdiri di atas dalil agama, tetapi terkonfirmasi secara jelas oleh riset kesehatan masyarakat.
Kajian kesehatan masyarakat di Amerika Serikat menunjukkan bahwa kelompok gay, lesbian, dan biseksual mencatatkan tingkat depresi berat, cemburu obsesif, gangguan kecemasan, serangan panik, serta tekanan emosional yang jauh lebih tinggi secara signifikan dibanding pasangan laki-laki dan wanita normal pada umumnya.

Realita ini selaras dengan fakta empiris di tengah masyarakat kita di Indonesia, di mana tidak sedikit kasus penganiayaan berat hingga pembunuhan antar-pasangan sesama jenis menyisakan kisah yang sangat tragis. Konflik emosional dan dinamika relasi yang tidak sehat dan tidak normal kerap berujung pada kronologi pembunuhan yang amat sadis.
Sebuah bukti nyata bahwa hubungan yang menyimpang dari fitrah sangat rentan memicu krisis jiwa dan ledakan tindak kriminalitas. Hal ini menjadi pengingat bahwa syariat Islam hadir untuk menjaga jiwa, kehormatan, keluarga, dan ketenteraman manusia.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَادُنَا. اَللّٰهُمَّ احْفَظْ شَبَابَنَا وَنِسَاءَنَا وَأَهْلَنَا، وَثَبِّتْ قُلُوْبَنَا عَلَى دِيْنِكَ وَطَاعَتِكَ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Menjaga Fitrah Generasi: Benteng Keluarga, Kewajiban Negara, dan Ketegasan Hukum Syar’i