
Lanjutan Empat Macam Air (Kajian Kitab Matan Abu Syuja’) #2 (Bagian 1)
Macam air yang selanjutnya sebagai berikut,
3. Air suci tetapi tidak menyucikan
Yaitu air musta’mal, dan air yang berubah (sifatnya) karena tercampur dengan benda-benda suci. Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis, jika tidak berubah (sifatnya) dan tidak bertambah beratnya, maka ia suci, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
1خَلَقَ اللهُ المَاءَ طَهُورًا لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ أَوْ رِيحَهُ (أَو لَونه) وَهُوَ ضَعِيف وَالثَّابِت (طعمه أَو رِيحه)
“Allah menciptakan air dalam keadaan suci mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya kecuali apa yang mengubah rasanya atau baunya”. Dalam satu riwayat disebutkan: “atau warnanya”, namun riwayat ini lemah. Yang sahih adalah: “rasanya atau baunya”
Walaupun air musta’mal itu suci, ia tidak bisa menyucikan2, karena ia tidak termasuk air ṭahūr (suci dan menyucikan) menurut mazhab Syafi’i,
3المَذْهَبُ أَنَّهُ غَيْرُ طَهُورٍ، لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمْ مَعَ شِدَّةِ اعْتِنَائِهِمْ بِالدِّينِ مَا كَانُوا يَجْمَعُونَهُ لِيَتَوَضَّؤُوا بِهِ
Pendapat dalam mazhab (syafi’i) menyatakan bahwa air tersebut bukan air ṭahūr, karena para sahabat radhiyallāhu ta‘ālā ‘anhum – bersamaan dengan besarnya perhatian mereka terhadap agama – tidak mengumpulkannya untuk berwudhu dengannya.
Adapun air yang berubah (sifatnya) karena tercampur dengan benda-benda suci, maka hukumnya sama dengan air musta’mal, ia suci tapi tidak menyucikan. Adapun ketentuan perubahan sifat air, terdapat penjelasan dalam kitab Kifāyatu al-Akhyār sebagai berikut:
وَضَابِطُهُ4: أَنَّ كُلَّ تَغَيُّرٍ يَمنَعُ اسْمَ المَاءِ المُطْلَقِ يَسلُبُ الطَّهُورِيَّةَ، وَإِلَّا فَلَا. فَلَو تَغَيَّرَ تَغَيُّرًا يَسِيرًا، فَالأَصَحُّ أَنَّهُ طَهُورٌ لِبَقَاءِ الاسْمِ. وَقَولُهُ: “بِمَا خَالَطَهُ” احْتِرَازًا عَمَّا إِذَا تَغَيَّرَ بِمَا يُجَاوِرُهُ، وَلَو كَانَ تَغَيُّرًا كَثِيرًا، فَإِنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُورِيَّتِهِ، كَمَا إِذَا تَغَيَّرَ بِدُهْنٍ أَوْ شَمعٍ، وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِبَقَاءِ اسْمِ المَاءِ
Dan ketentuannya adalah: setiap perubahan (pada air) yang menghilangkan nama “air mutlak”, maka itu mencabut status ṭahūriyyah-nya (kemampuan untuk menyucikan). Jika tidak, maka tidak (mencabut status tersebut). Maka, jika air berubah sedikit, pendapat yang lebih kuat ia tetap ṭahūr, karena nama ‘air’ masih ada. Pernyataan “dengan sesuatu yang mencampurinya” (ُبِمَا خَاَلطَه) – adalah sebagai pembeda dari perubahan karena sesuatu yang hanya berdekatan dengannya, meskipun itu perubahan yang besar, maka ia tetap ṭahūr, seperti bila berubah karena minyak atau lilin5, dan inilah pendapat yang sahih, karena nama ‘air’ masih tetap ada.
Seperti halnya jika (aroma) air berubah karena hal yang hanya berdekatan (tidak bercampur langsung), seperti wangi bunga di sekitar kolam, maka tidak membatalkan sifat ṭahūr air tersebut.
Adapun air yang tercampur dengan sesuatu yang suci sampai menghilangkan status kemutlakan air tersebut, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci, seperti air yang tercampur dengan semen, plester, atau air sabun, larutan sabun, air kunyit, dan semacamnya.
Apabila sesuatu itu biasa ada di air dan sulit dihindari, seperti lumpur, lumut, kapur, tawas, maka air itu masih ṭahūr karena campuran itu biasa ada di dalam air dan sulit dihindari,
ِ أَمَّا إِذَا كَانَ التَّغَيُّرُ بِمَا لَا يُستَغنَى المَاءُ عَنهُ، كَالطِّينِ وَالطَّحلَبِ وَالنُّورَةِ وَالزَّرنِيخِ وَغَيرِهِمَا فِي مَقَرِّ المَاءِ وَمَمَرِّهِ، وَالمُتَغَيِّرِ بِطُولِ المُكْثِ، فَإِنَّهُ طَهُورٌ لِلْعُسرِ وَبَقَاءِ اسْمِ المَاءِ وَيَكفِي فِي التَّغَيُّرِ أَحَدُ الأَوصَافِ الثَّلَاثَةِ: الطَّعْمُ أَوِ اللَّونُ أَوِ الرَّائِحَةُ6، عَلَى الصَّحِيحِ.
Adapun jika perubahan terjadi karena sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh air, seperti tanah, lumut, tawas/ kapur, arsenik, dan selainnya yang berada di tempat atau aliran air, atau karena perubahan akibat waktu yang lama, maka ia tetap ṭahūr (suci menyucikan), karena kesulitan (untuk menghindarinya) dan karena nama ‘air’ masih tetap ada. Dan cukup dianggap terjadi perubahan adalah (jika) ada perubahan salah satu dari tiga sifat: rasa, warna, atau bau, menurut pendapat yang sahih.
Kesimpulannya, air yang terkena atau tercampur benda suci tetap bisa digunakan untuk bersuci selama tidak ada perubahan drastis (signifikan) pada salah satu dari tiga sifat air -yaitu warna, rasa, atau bau- dan tidak menghilangkan sebutan “air” pada air tersebut. Penggunaan air tersebut untuk bersuci tetap sah apabila benda suci yang bercampur itu termasuk hal yang sulit dihindari secara umum, seperti lumpur, lumut, atau zat yang biasa terdapat di tempat mengalir atau menetapnya air. Dengan demikian, selama air masih disebut “air” secara mutlak dan tidak berubah secara mencolok, maka statusnya sebagai air yang suci dan menyucikan (ṭahūr) tetap berlaku.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Empat Macam Air (Kajian Kitab Matan Abi Syuja’) #2 (Bagian 2)