
Bersuci adalah unsur penting yang menentukan sah dan boleh atau tidaknya suatu ibadah dikerjakan. Bahkan kesucian atau kebersihan adalah bagian dari iman, karena iman itu sebenarnya mencakup kebersihan lahir dan batin. Sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
اَلطُّهوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ تَمْلَأُ المْيِزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ تَمْلَآنِ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَالصَّلَاةُ نُوْرٌ ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو، فَبَائِعٌ نَفْسَهُ، فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا
”Kesucian itu separuh dari iman, (ucapan hamdalah) Alhamdulillah (Segala puji hanya bagi Allah) memenuhi timbangan, (ucapan tasbih) Subhanallah (Maha Suci Allah) dan (hamdalah) Alhamdulillah (Segala Puji hanya bagi Allah) keduanya memenuhi apa yang ada di antara langit dan bumi, shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti, sabar itu cahaya, dan Al Qur’an itu bisa menjadi dalil yang membelamu atau dalil yang akan menuntutmu. Setiap orang berangkat di pagi hari, seakan-akan ia menjual dirinya, sampai dia membebaskannya atau membinasakannya.” (H.R. Muslim, No. 223)
Di antara media bersuci adalah air. Tetapi tidak sembarang air bisa digunakan untuk bersuci dari hadats[1] maupun najis[2]. Ada 7 (tujuh) macam air yang boleh digunakan untuk bersuci[3], yaitu:
Yang dimaksud dengan air langit di sini adalah air hujan. Allah ﷻ berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
Artinya: “Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu” (Q.S. Al-Anfal (8): 11)
Dari ayat tersebut bisa dipahami bahwa Allah ﷻ menurunkan air hujan dari langit agar kita bisa menyucikan diri, membersihkan badan, menghilangkan kotoran, najis, dan hadats (hadats besar dann hadats kecil). Sehingga kita bisa mandi dan mendirikan sholat dalam keadaan yang sempurna.[4]
2. Air Laut ( مَاءُ الْبَحْرِ )
Berkaitan dengan kesucian air laut, ada sebuah riwayat yang menerangkan hal tersebut, yakni:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menaiki kapal dan kami membawa sedikit air, maka jika kami berwudhu dengan air tersebut, kami kehausan, apakah (boleh) kami berwudhu dengan air laut?”, maka Rasulullah ﷺ bersabda: «Air laut itu suci menyucikan airnya, dan halal bangkainya». (H.R. Abu Dawud no. 83, Ibnu Majah, no. 386, Ahmad, no. 8720, at-Tirmidzi, no. 69, an-Nasa’i, no. 59)
Hadits tersebut menerangkan bahwa ada seorang laki-laki bercerita kepada Nabi ﷺ tentang hukum berwudhu dengan air laut, apakah sah atau tidak, maka Nabi ﷺ menjawab bahwa air laut itu suci dan menyucikan, sehingga boleh untuk berwudhu atau bahkan mandi, dan bersuci (wudhu ataupun mandi) menggunakan air laut hukumnya sah.
3. Air Sungai (مَاءُ النَّهْرِ)
Air sungai termasuk air mutlak, boleh digunakan untuk bersuci selama tidak tercemari najis yang mengakibatkan keluar dari kemutlakannya dan berubah salah satu dari tiga sifatnya, yaitu warna, rasa, dan baunya.
4. Air Sumur (مَاءُ الْبِئْرِ)
Air sumur memiliki hukum yang sama dengan air sungai. Selama tidak berubah salah satu dari sifat warna, rasa, dan baunya karena tercemari najis, maka bisa digunakan untuk bersuci (wudhu dan mandi).
Suatu ketika Nabi ﷺ berwudhu dengan air dari sumur Budhā’ah[5], maka seorang shahabat bertanya kepada beliau ﷺ: “Apakah kita berwudhu (dengan air) dari sumur Budhā’ah yang terbuang ke dalamnya kain bekas pembalut haid, daging anjing dan bangkai?”. Maka Nabi ﷺ menjawab:
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sungguh air itu suci tidak ada sesuatu yang membuatnya najis” (H.R. at-Tirmidzi, no. 66, hadits ini statusnya hasan)
Sumur Budhā’ah memiliki volume air yang sangat banyak, bahkan berkali lipat dari 2 (dua) qullah[6], sehingga airnya tidak berubah sifatnya, baik itu warna, rasa, dan baunya, meskipun tercemar oleh kotoran atau sampah dan limbah.[7]
5. Air Mata Air ( مَاءُ الْعَيْنِ )
Air mata air atau air sumber. Allah ﷻ berfirman:
أَلَمْ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً فَسَلَكَهُۥ يَنَٰبِيعَ فِى ٱلْأَرْضِ
“Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi” (Q.S. Az-Zumar (39): 21)
Allah ﷻ mengabarkan bahwa asal air yang ada di dalam tanah itu dari langit, apabila Dia menurunkan air dari langit, maka air itu tersimpan di dalam bumi dan menjadi sumber-sumber air.[8]
6. Air Salju (مَاءُ الثَّلْجِ)
Yang dimaksud dengan air salju adalah air yang turun dari langit berupa zat cair, kemudian membeku di permukaan bumi karena suhu yang sangat dingin.[9]
7. Air Es ( مَاءُ الْبَرَدِ )
Air es adalah air yang turun dari langit dalam keadaan beku seperti garam kemudian jatuh ke tanah.[10]
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ berdoa:
اللَّهُمَّ طَهِّرْنِي بالثَّلْجِ والْبَرَدِ
“Ya Allah, sucikan aku dengan air salju dan es” (H.R. Muslim, no. 476)
Doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tersebut menjadi dalil bahwa air salju dan air es itu suci dan menyucikan.
Namun perlu dipahami, bahwa syarat salju dan es itu bisa dijadikan bersuci jika ia mencair dan larut. Adapun jika masih dalam bentuk yang padat dan membeku, kemudian digunakan untuk bersuci dengan cara hanya dioleskan ke anggota wudhu, maka itu tidak sah. Jika mengenai anggota wudhu yang hanya cukup dengan diusap seperti kepala, maka itu cukup untuk kepala saja, tetapi jika es atau salju tadi dioleskan ke anggota wudhu yang wajib dibasuh dengan air (seperti; wajah dan tangan –red), maka itu tidak sah. Karena batasan membasuh adalah air mengalir pada anggota wudhu.[11]
Ketujuh macam air yang tersebut tadi terangkum dalam sebuah pernyataan:
مَا نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْ نَبَعَ مِنَ الْأَرْضِ عَلٰى أَيِّ صِفَةٍ كَانَ مِنْ أَصْلِ الْخِلْقَةِ
“Air apapun yang turun dari langit atau keluar dari bumi dengan sifat pembawaannya dari asal mula penciptaan.”[12]
Ketujuh macam air tersebut juga disebut dengan air mutlak. Yaitu air yang sifatnya (warna, rasa, dan aromanya) sesuai dengan asal mula penciptaannya.
[1] Hadats adalah status hukum kotor atau tidak suci yang mewajibkan wudhu dan mandi. Pengertian lainnya keadaan kotor atau tidak suci secara hukum syar’i yang menghalangi sholat dan (ibadah) selainnya, atau status hukum yang melekat pada anggota tubuh yang menghalangi sahnya sholat dan sejenisnya, karena tidak ada hal yang meringankan. Hadats juga dikaitkan dengan pembatal-pembatal wudhu. Ada dua macam hadats; hadats akbar, yang mewajibkan mandi (jika ingin suci darinya-red), dan hadats ashghar, yang mewajibkan wudhu (jika ingin suci darinya, –red). (Muhammad ‘Amīm al-Ihsān al-Mujaddidī al-Barkatī, At-Ta’rīfāt Al-Fiqhiyyah, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424 H/ 2003 M), Cet. 1, hal. 77), Lihat: (Mahmūd ‘Abdurrahmān ‘Abdul Mun’im, Mu’jam al-Musthalahāt wal Alfādz al-Fiqhiyyah, (Kairo: Dār al-Fadhīlah, 1999 M), 1/553. Lihat juga: (Mushthofā al-Khin, Mushthofā al-Bughā, ‘Alī asy-Syarbajī, Al-Fiqh Al-Manhajī ‘alā Madzhab al-Imām asy-Syāfi’ī, (Damaskus: Dār al-Qalam, 1413 H/1992 M), Cet. 4, 1/ 52.
[2]Najis adalah setiap benda wujud (bisa dilihat) yang haram dikonsumsi secara mutlak dalam keadaan ikhtiyar (tidak terdesak atau bukan situasi darurat), bukan karena kemuliaannya, kejijikannya, dan bahayanya bagi badan atau akal. Definisi lain dari najis adalah setiap hal yang dianggap kotor yang menghalangi sah-nya sholat tanpa ada hal yang meringankan. Najis juga bisa berarti kotoran yang terlihat wujudnya. Lihat: Mu’jam al-Musthalahāt wal Alfādz al-Fiqhiyyah, 3/398. Lihat juga: (Muhammad ibn Qāsim al-Ghāzī, Fath al-Qarīb al Mujīb fī Syarh Alfādz at-Taqrīb, (Beirut: Dār Ibn Hibbān, 1425 H/ 2005 M), Cet. 1, hal. 55.), Lihat juga: (Sulaimān ibn ‘Umar al-‘Ujailī, Futūhāt al-Wahhāb bi Taudhīh Syarh Manhaj at-Thullāb, (Dār al-Fikr, tanpa tahun), 1/ 169.
[3] Matn al-Ghāyah wa at-Taqrīb (Matn Abī Syujā’), hal. 25.
[4] Muhammad ibn ‘Alī asy-Syaukānī, Fath al-Qadīr al-Jāmi’ baina Fannai ar-Riwāyah wa ad-Dirāyah min ‘Ilmi at-Tafsīr, (Riyadh: Dār al-Ifhām, 1431 H/ 2010 M), Cet. 1, 1/ 528. Lihat: Tafsīr al-Madīnah al-Munawwarah, (Riyadh: Dār ash-Shomī’ī, 1436 H/ 2015 M), Cet. 1, 1/ 467., Lihat juga: Abū al-Fidā’ Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Katsīr al-Qurasyī ad-Dimasyqī, Tafsīr al-Qurān al-‘Adzīm, Tahqīq: Sāmī ibn Muhammad as-Salāmah, (Riyadh: Dār at-Thayyibah, 1420 H/ 1999 M), Cet. 2, 4/ 24.
[5] Sumur Budhā’ah adalah sumur yang terkenal di Madinah. Sumur ini berada di tepian aliran air yang mengalir dari beberapa lembah, dan kemungkinan (saluran air itu) dekat dengan pekarangan penduduk kampung. Sampah atau limbah tersebut tadi (kain pembalut, daging anjing, dan bangkai) dibuang di pekarangan-pekarangan rumah mereka, maka ketika datang angin, sampah atau limbah tadi terlempar ke aliran air, sehingga terseret arus sampai ke sumur dan terjatuh ke sumur tersebut. Lihat: Tuhfatul Ahwadzī karya Al-Mubārakfūrī, 1/ 169, Syarh Jāmi’ at-Tirmidzī karya ‘Abdul ‘Azīz ar-Rājihī, 7/ 2.
[6] 2 (dua) qullah setara dengan 216 liter air.
[7] Tuhfatul Ahwādzī, 1/ 170.
[8] Tafsīr al-Qurān al-‘Adzīm, 7/ 92.
[9] Hāsyiyah al-Bājūrī, 1/ 174.
[10]Hāsyiyah al-Bājūrī, 1/ 174.
[11] Al-Hāwī Al-Kabīr fī Fiqh Madzhab al-Imām asy-Syāfi’ī, 1/ 41.
[12] Fath al-Qarīb al Mujīb fī Syarh Alfādz at-Taqrīb, hal. 25.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk 7 Macam Air yang Boleh Digunakan Untuk Bersuci (Matan Abu Syuja’ #1)