KATEGORI
  • Adab
  • Ahwal Syakhshiyyah
  • Akidah
  • Bahasa Arab
  • Fikih
  • Fikih Madzhab
  • Fikih Muamalah
  • Galeri Jum'at
  • Hadits
  • Kabar
  • Keindonesiaan
  • Khutbah 'Ied
  • Khutbah Gerhana
  • Khutbah Jum'at
  • Konsultasi
  • Muhasabah
  • Pemikiran Islam
  • Semarak Idul Adha
  • Semarak Idul Fitri
  • Tadabbur Quran
  • Tafsir
  • Tajwid & Tahsin
  • Tazkiyatun Nafs
  • Thibbun Nabawi
  • Tsaqafah
  • Uncategorized
  • Ushul Fikih
  • Beranda » Pemikiran Islam » Wasathiyah (Moderasi) dalam Beragama

    Wasathiyah (Moderasi) dalam Beragama

    BY 24 Sep 2024 Dilihat: 105 kali

    Oleh: Dr. H. Sholihin Bunyamin, Lc., MA.

    Wasathiyah dalam Islam adalah salah satu karakteristik yang paling menonjol dari agama ini, dan merupakan pilar utama umat yang telah menerima Islam, syariat dan peraturannya.

    Moderasi dalam bahasa orang Arab berkisar pada tiga makna:

    Makna pertama: bijak dan adil, seperti dalam Surat Al-Qalam:

    قَالَ أَوْسَطُهُمْ اَلَمْ اَقُلْ لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُوْنَ

    Seorang yang paling bijak di antara mereka berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?” (Al-Qalam/68:28)

    Allah Ta’ala berfirman tentang umat Islam:

    وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ

    Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu… (Al-Baqarah/2:143)

    Ummatan wasathan artinya ummat yang bijaksana dan terbaik, dan kesaksian tidak akan berguna tanpa keadilan dan tidak diterima kecuali dari seorang yang adil.


    Makna kedua: terbaik

    كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ

    Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah… (Ali ‘Imran/3:110)

    Di dalam kitabnya, Adlwa al-Bayan, Syekh Al-Shinqeeti berkata: “antara penggambaran ummat Islam sebagai ummat terbaik dan sebagai ummat yang moderat  terdapat kesamaan yang tidak bisa dipisahkan, karena wasath (moderat) dalam bahasa Arab adalah al-khiyar (terbaik) “ [Adwa’ al-Bayan: vol. 1, hlm. 87], dan seperti dalam perkataan mereka:

    “كان رسول الله أوسط العرب نسبا” “Rasulullah adalah orang Arab yang nasab (garis keturunan) nya paling wasath ” artinya yang terbaik dari garis keturunan mereka.

    Makna ketiga: tengah antara dua ekstrem, kebajikan antara dua keburukan, atau kebaikan antara dua kejahatan.

    وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا

    Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal. (Al-Isra’/17:29)

    وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

    Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya. (Al-Furqan/25:67)

    Secara terminologis, konsep moderasi mengandung arti keseimbangan antara dua hal yang ekstrem, antara berlebihan dan lalai, dan antara pemborosan dan penghematan. Setiap masalah memiliki dua pihak yang tercela, baik berlebihan, atau kelalaian, dan tengahnya adalah keseimbangan di antara keduanya.

    Contoh Aplikasi Moderasi dalam Beragama

    Moderasi dalam beragama dalam Islam, tercermin dalam semua aspek kehidupan, baik dalam urusan aqidah, hukum, akhlaq, tindakan dan transaksi, sehingga tampak sekali karakter unggul Islam pada masing-masing aspek tersebut. Di antara manifestasi moderasi dalam Islam:

    Pertama: Moderasi dalam Aqidah

    Hal pertama yang masuk ke dalam moderasi ini adalah moderasi aqidah, yang didasarkan pada dua hal: mempertimbangkan fitrah dan memuliakan akal, dengan wahyu sebagai panduannya. Hal ini karena Allah telah memberikan kepada makhluq-Nya naluri untuk beragama yang benar dan sederhana, seperti yang dinyatakan dalam Kitab Allah:

    فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

    Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Ar-Rum/30:30)

    Makna fitrah Allah pada ayat ini adalah bahwa manusia diciptakan Allah Ta’ala dengan naluri beragama, yaitu agama tauhid. Jadi, manusia yang berpaling dari agama tauhid telah menyimpang dari fitrahnya

    Seperti dalam hadits Qudsi: Aku menciptakan semua hamba-Ku sebagai makhluk hanif (bertauhid), lalu syaitan-syaitan datang memalingkan mereka dari agama mereka, syaitan-syaitan itu mengharamkan kepada mereka apa yang Aku halalkan, mereka  memerintahkan untuk menyekutukan-Ku dengan apa yang tidak Aku berikan otoritas kepadanya (H.R. Muslim)

    Karena naluri tidak dapat berdiri sendiri untuk mengetahui yang baik dan buruk, dan melihat hal-hal yang ghaib, maka Allah mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab kepada mereka, membuat undang-undang untuk meluruskan kembali fitrah tersebut sesuai hukum Allah, dan untuk menunjukkan kepada manusia hal-hal yang ghaib yang tidak dapat digapai oleh akal semata.


    Kedua: Moderasi dalam ritual ibadah.

    Moderasi ini didasarkan pada prinsip korelasi antara yang lahir dan batin, karena ibadah melibatkan gerakan membungkuk dan bersujud, dan itu melibatkan tindakan hati yang khusyuk dan merasakan kebesaran Allah.

    Ketiga: Moderasi dalam Perilaku Manusia.

    Moderasi dalam prerilaku manusia ini dilakukan dengan mengkompromikan antara urusan agama dan dunia, antara hak jiwa, akal dan tubuh, dan antara hak Allah dengan hak hamba. Allah Ta’ala berfirman:

    وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

    Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia… (Al-Qasas/28:77)

    Dan inilah yang diungkapkan oleh hadis ketika Nabi saw berkata kepada Abdullah bin Amr: Bangunlah dan tidurlah, berpuasa, dan berbuka lah, karena tubuhmu, matamu dan isterimu memiliki hak yang harus kamu penuhi.

    Manusia terdiri dari akal, tubuh dan roh, ia diciptakan dari segumpal tanah liat, yang dihembuskan roh dari Allah ke dalamnya. Ketiga-tiganya penting untuk diseimbangkan;

    Akal harus dipelihara dengan ilmu pengetahuan agama dan duniawi, untuk membuka jendela pemikiran akan segala sesuatu yang baru dan berguna, membaca sejarah masa lalu dan sekarang, dan mengambil dari segala sesuatu yang terbaik dan terindah.

    Jiwa, membutuhkan penyembahan, ibadah, dan apa  saja yang mengangkat dan meninggikan jiwa.

    Tubuh, adalah hak pemiliknya untuk membersihkannya jika kotor, menguatkannya jika melemah, memberinya makan jika lapar, menghiburnya jika lelah, mencari obat jika sakit, dan melindunginya dari segala sesuatu yang membahayakannya.

    Keempat: Moderasi dalam Dakwah

    Moderasi dalam berdakwah, didasarkan pada dua prinsip: fatwa yang memudahkan, dan memberi kabar gembira dalam berdakwah.

    Hal ini didasarkan pada apa yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahihnya dari Abu Musa al-Asy’ari rahimahullah: “Nabi saw mengutusnya bersama Muadh bin Jabal ke Yaman dan beliau bersabda kepada mereka: berilah kabar gembira dan jangan membikin mereka lari, berilah kemudahan, jangan mempersulit“. (Sahih al-Bukhari dan Sahih Ibn Habban).

    Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengutusku untuk memaksa orang atau menjerumuskannya, akan tetapi Dia mengutusku sebagai seorang pengajar dan orang memudahkan urusan”

    Kelima: Moderasi dalam Pembaharuan dan Ijtihad.

    Ini juga didasarkan pada dua pilar: hubungan dengan sumber, dan hubungan dengan zaman.
    Adapun hubungan dengan sumber, itu adalah keterikatan pada referensi yang sah, yang didasarkan pada konstanta dalam tujuan utama: yaitu pelestarian agama, jiwa, akal, harta, keturunan atau kehormatan.. dan menjaga kepastian hukum Syariah dan ketentuannya, nilai-nilai ibadah dan akhlaq..

    Karena Syariah mencakup waktu dan zaman, maka pembaharuan harus melewati mesin ijtihad dan tajdid, stabilitas dalam tujuan dan hukum-hukum yang jelas, dan fleksibilitas dalam sarana dan mekanisme.

    Prinsip-prinsip hukum meliputi rincian fakta, sehingga yurisprudensi yang ketat datang untuk melahirkan keputusan hukum dari setiap kejadian, sehingga tidak ada fakta atau tindakan tanpa putusan hukum Syariah di dalamnya. Dengan demikian, referensi Syariah ini terus berlanjut sampai akhir zaman.


    Keenam: Moderasi dalam Hukum.

    Moderasi dalam hukum didasarkan pada: penghormatan pada masalah-masalah pokok dan memberikan kemudahan untuk urusan-urusan cabang, karena menghormati urusan pokok itu masuk dalam firman Allah Ta’ala:

    ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

    Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah. sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati. (Al-Hajj/22:32).

    Ayat ini mengisyaratkan bahwa siapa pun yang memimpin fatwa dalam hukum harus memenuhi syarat untuk itu, dan siapa pun yang berbicara dalam tentang hukum tanpa pengetahuan yang cukup, maka ia telah melakukan hal yang berbahaya, mungkin dapat menyebabkan perselisihan, kebingungan dan kekacauan dalam masalah terpenting umat dan kemaslahatan utamanya. Ini adalah ujian besar yang seharusnya diselesaikan oleh pihak berwenang dan para ulama,  sehingga tidak boleh bertanya kecuali siapa yang berhak bertanya, dan tidak diminta fatwa kecuali orang-orang yang memenuhi syarat untuk fatwa seperti yang Allah Ta’ala firmankan:

    فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

    Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kalian tidak mengetahui.

    وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَهٗ مِنْهُمْ

    Padahal, seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri (pemegang kekuasaan) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ululamri). (An-Nisa’/4:83)

    Ketujuh: Moderasi dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

    Amar ma’ruf nahi munkar adalah salah satu sebab bahkan dasar predikat “umat terbaik” bagi umat Islam ini.

    كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ

    Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. (Ali ‘Imran/3:110)

    Dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar perlu mempertimbangkan konsekuensi dan dampak darinya, apakah kemaslahatannya lebih besar atau kemafsadatannya yang harus dihindari. Itu semua mengikut kaedah-kaedah hukum. Perbuaan syirik itu harus dicegah, tetapi menghina sesembahannya dilarang, karena dampaknya sangat buruk, karena para musyrikin itu akan balas menghina Allah tanpa ilmu. Mengingkarinya wajib, mengolok-oloknya tidak diperkenankan. Allah Ta’ala berfirman:

    وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ

    Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. … (Al-An’am/6:108)

     
    Kedelapan: Moderasi dalam Interaksi Peradaban.

    Kita hidup di dunia di mana hambatan ruang dan waktu telah runtuh. Kita tidak memiliki cara untuk menutup diri, karena pertukaran manfaat dan kepedulian kepentingan mengharuskan umat Islam untuk membangun jembatan antara umat Islam dan umat lainnya. Moderasi di sini didasarkan pada dua pilar:
    Interaksi positif tanpa harus melebur, dan Kekhususan peradaban tanpa mundur. Hikmah adalah barang berharga orang beriman yang hilang, dia mencari dan menemukannya dari wadah mana saja hikmah itu keluar. Kita terbuka untuk menerima atau mengadopsi nilai-nilai yang baik dan berguna dari bangsa lain, seperti yang dilakukan umat Islam pada awal Islam, mengambil dari Persia dan Romawi, seperti sistem pos, sistem penjara, membentuk diwan (departemen), dan pemekaran kota-kota. Sebaliknya umat Islam menyajikan kepada peradaban Eropa ilmu-ilmu Andalusia dan ilmu-ilmu Islam, sehingga interaksi positif antara memberi dan menerima ini terjadi secara seimbang atau proporsional.

    Kesembilan: Moderasi dalam Merawat Fiqih Perbedaan.

    Kita percaya bahwa Allah menyatukan umat ini dengan sumber Kitab dan wahyu Sunnah dan pada kesatuan kiblat, dan pada kesatuan tujuan bersama, tetapi karena Rahmat-Nya, Allah menjadikan adanya ikhtilaf dalam urusan cabang-cabang Syariah; Al-Qur’an diwahyukan dalam bahasa Arab dan mencakup khash, ‘am, mutlaq, muqayyad, haqiqah dan majaz. Dan Allah menghendaki bahwa ayat-ayat Al-Qur’an tidak seluruhnya muhkam, tetapi ada juga yang mutasyabihat yang kebanyakan manusia tidak memahaminya dengan baik.

    Urusan fiqih adalah urusan yang paling banyak terjadi perbedaan faham antara ulama, Perbedaan ini tidak selalu berarti perpecahan, melainkan kesatuan, boleh jadi ia adalah alternatif di mana semuanya benar, dan kita boleh memilih salah satunya, atau berganti-ganti selama dasar hukumnya kita pandang kuat. Urusan fiqih adalah urusan yang toleransi di dalamnya terbuka lebar. Seorang yang paham fiqih dengan baik, ia akan mengetahui hukum-hukum Islam secara rinci dengan berbagai pendapat para ulama, alasan mereka, dan pendapat mana yang paling kuat, dan sebagainya.
    Para imam madzhab fikih, dulunya mereka saling belajar satu sama lain, dan dalam beberapa masalah mereka berbeda pendapat, tetapi mereka tidak saling memutus hubungan dan bertengkar, dan hal ini tidak menghalangi mereka untuk saling memuji, dan mengakui keutamaan satu sama lain. Jadi, ketika akal sehat, pemahaman lengkap, wawasan meluas, dan ilmu itu ditegakkan, segala sesuatunya berjalan dengan semestinya dan kondusif.

    Sebaliknya, perselisihan dan kebingungan akan terjadi ketika masyarakat tidak memahami makna dan konsep moderasi yang benar dalam Islam. Sehingga para ulama, kyai, ustadz, dan dai zaman sekarang harus memberikan pemahaman yang utuh dan benar, serta amanah dalam menyampaikan ilmu atau maklumat terkait moderasi atau wasathiyah dalam beragama kepada khalayak luas sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Quran) dan oleh Rasul-Nya lewat sunnah-nya.

    Bagikan ke

    Belum ada komentar untuk Wasathiyah (Moderasi) dalam Beragama

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Popular News

    • DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]

      Dec 19, 2025
    • Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]

      Dec 11, 2025
    • JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]

      Jan 30, 2026
    • SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]

      Dec 14, 2025
    • Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]

      Dec 11, 2025

    Latest News

    *Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]

    Oct 04, 2023

    *Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]

    Oct 11, 2023

    Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]

    Oct 11, 2023

    اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]

    Oct 12, 2023

    Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]

    Oct 14, 2023