
Pertanyaan dari ibu Ika:
Assalamualaikum, ustadz, apa hukumnya kalau kita shalat dalam keadaan memakai sepatu saat di dalam bus atau kendaraan umum lainnya? Kadang perjalanan jauh, waktunya masuk shalat, dan nggak ada tempat khusus buat sholat di dalam kendaraan, terus kita sholat dalam keadaan sepatu terpakai. Apakah boleh atau harus dilepas dulu sepatunya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh, ibu Ika yang kami hormati.
Berkaitan dengan pertanyaan ibu Ika, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sholat memakai sepatu, sandal, atau alas kaki yang semisal hukumnya boleh selama tidak ada najis yang menempel pada alas kaki tersebut. Nabi ﷺ juga pernah melaksanakan sholat dengan memakai sandal. Diriwayatkan dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid ra. bahwa ia bertanya kepada Anas bin Malik ra. berikut ini:
أكانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي في نَعْلَيْهِ؟ قالَ: نَعَمْ
“Apakah Nabi ﷺ shalat dengan memakai sandal?” Ia menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari, no. 386, Muslim, no. 555)
Dahulu, masjid masih beralaskan pasir, demikian pula jalanan umumnya berpasir. Sandal yang dipakai seseorang lazimnya sudah bersih ketika dipakai berjalan di atas pasir itu. Karena itu Rasulullah ﷺ membolehkan shalat dengan memakai sandal. Bahkan beliau kadang melaksanakan shalat dengan memakai sandal, kadang tanpa sandal, sebagai petunjuk bahwa keduanya sama-sama boleh. Tetapi beliau ﷺ tetap menyuruh shahabatnya agar membersihkan sandal dari kotoran ataupun najis dengan digosokkan ke tanah sebelum masuk masjid[1].
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dengan alas kaki (sandal atau sepatu) hukumnya boleh tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama selama tidak ada najis di alas kaki tersebut.[2] Nabi ﷺ sendiri kadang shalat dengan memakai sandal, kadang tanpa sandal, sebagai isyarat bahwa keduanya sama-sama sah dilakukan. Hal ini juga berlaku bagi orang yang memakai alas kaki seperti sepatu dan yang semisalnya.
Tetapi perlu dipahami bahwa shalat dengan alas kaki termasuk rukhshah (keringanan), bukan sesuatu yang disunnahkan.[3] Ibnu Daqīq al-‘Īd menjelaskan berikut,
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ الصَّلَاةِ فِي النِّعَالِ. وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُؤْخَذَ مِنْهُ الِاسْتِحْبَابُ، لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنْ الصَّلَاةِ[4]
“Hadits tersebut merupakan dalil bolehnya shalat dengan memakai sandal. Namun, tidak layak dipahami dari hadits tersebut adanya anjuran (sunnah), karena hal itu tidak termasuk dalam makna yang dituntut dari shalat“
Dan penting untuk diperhatikan dan dipahami bahwa dalam konteks zaman modern seperti era ini, membawa sandal atau sepatu ke dalam masjid walaupun tidak ada najis pada alas kaki tersebut jelas bisa menimbulkan masalah dan kegaduhan baru, selain memang perkara tersebut adalah tindakan tidak beradab. Masjid-masjid zaman sekarang hampir semuanya dilapisi ubin, keramik, ataupun marmer, selain juga sudah ditambahkan alas seperti karpet, sajadah, tikar atau sejenisnya serta diberikan tanda batas suci. Maka kita harus menjaga adab dan menghormati rumah Allah Ta’ala. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah ﷻ kepada Nabi Musa ‘alaihissalam ketika berada di tempat yang suci,
فَٱخْلَعْ نَعْلَيْكَ ۖ إِنَّكَ بِٱلْوَادِ ٱلْمُقَدَّسِ طُوًى
“Maka lepaskanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa” (QS. Thaha ayat 12)
Maka dari itu, para ulama menekankan pentingnya memperhatikan aspek maslahat dan mafsadat sesuai keadaan zaman agar terjaga dari fitnah.
Lantas, bagaimana kalau di bus atau kendaraan?
Sama hukumnya dengan memakai sandal atau alas kaki yang lain. Kalau sepatu yang dipakai dipastikan atau diyakini bersih dari najis, maka shalat dengan tetap memakainya sah hukumnya. Dan sholat bisa laksanakan dengan cara duduk jika sulit untuk berdiri karena keterbatasan tempat. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih,
ٱلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ ٱلتَّيْسِيرَ
Artinya: Kesulitan mendatangkan kemudahan.
[1] Fatḥ al-Mun‘im Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 3/183
[2] Fatḥ al-Bārī li-Ibn Rajab, 2/274
[3] Fatḥ al-Mun‘im Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 3/183
[4] Iḥkām al-Aḥkām Syarḥ ‘Umdat al-Aḥkām, 1/251
📢 Pengumuman Konsultasi Syariah
💬 “Membumikan Risalah Memperluas Khazanah Memberdayakan Ummah”
Majelis Dār el-Manār bekerja sama dengan website ahlainstitute.my.id membuka layanan Konsultasi Syariah bagi masyarakat umum secara online maupun offline.
🔹 Format Konsultasi:
🔹 Pembimbing:
Ustadz & Tim Ahli dari Majelis Dār el-Manār
📲 Info lebih lanjut:
Website: ahlainstitute.my.id
Kontak: 0855-9107-8122 / 0855-2095-5395
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Sholat Memakai Sepatu, Bolehkah?