Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa Rawamangun Jakarta)
اَلحَمْدُ للهِ اللَّطِيْفِ الرَّؤُوْفِ اْلمَنَّانِ، الْغَنِيِّ اْلقَوِيِّ السُّلْطَانِ، الحَلِيْمِ اْلكَرِيْمِ الرَحِيْمِ الرَّحْمَنِ، اْلمُحِيْطِ عِلْمَاٍ بِمَا يَكُوْنُ وَمَا كَانَ، يُعِزُّ وَيُذِلُّ، ويُفْقِرُ وَيُغْنِي، كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِيْ شَأْنٍ، أَحْمَدُهُ عَلَى الصِّفَاتِ اْلكَامِلَةِ اْلحِسَانِ، وَأَشْكُرُهُ عَلَى نِعَمِهِ وَبِالشُّكْرِ يَزِيْدُ اْلعَطَاءَ وَاْلاِمْتِنَانَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ المَلِكُ الدَّيَّان، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اْلمَبْعُوْثُ إِلَى اْلإِنْسِ وَاْلجَانِّ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ مَا تَوَالَتِ اْلأَزْمَانُ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً، أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا عِبَادَ اللهِ! اتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ فِيْ السِّرِّ وَالعَلَنِ، بِنَاءً عَلَى قَوْلِ اللهِ تَعَالَى فِيْ القُرْآنِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ؛ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Kehidupan yang aman, nyaman, dan tenteram adalah harapan setiap orang yang menginginkan kedamaian dalam hidup. Hal tersebut bisa terwujud jika kasus kejahatan dengan beragam bentuknya bisa dicegah ataupun dihilangkan, atau paling tidak bisa diminimalisir. Di antara bentuk kejahatan adalah aksi premanisme yang berupa ancaman, aksi teror, atau perbuatan yang mengancam nyawa seseorang sehingga menimbulkan ketakutan, keresahan, kekacauan, dan kerugian material dan immaterial, seperti pemerasan, pungutan liar, perampokan atau perampasan, pembegalan, aksi geng motor, tawuran, dan aksi kekerasan lainnya.
Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa premanisme adalah sebutan peyoratif (buruk/jelek) yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Preman juga dapat disebut gangster jika dalam aktivitasnya dilakukan secara berkelompok atau terafiliasi dengan suatu geng atau organisasi kriminal. Terminologi “Premanisme” di era sekarang berkembang semakin kompleks dan merambah ke berbagai lingkup. Seperti istilah premanisme hukum yang mengonotasikan tindakan memperalat hukum, premanisme politik, yang berarti tindak kejahatan politik untuk mencapai tujuan tertentu, premanisme dalam birokrasi.
Ma’asyiral muslimin,
Menurut data yang dilansir dari situs merdeka.com, bulan Juni 2021, sebanyak 4.107 kasus premanisme dan 4.110 kasus pungutan liar alias pungli ditangani 34 Polda seluruh Indonesia. Angka tersebut tergolong cukup tinggi. Kemudian menurut Data Statistik Potensi Desa 2020 yang dirilis tahun 2022 mencatat, perkelahian massal meningkat di Jakarta.
Ma’asyiral mukminin,
Melihat fenomena premanisme yang masih terjadi di wilayah negara kita, tentu ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk diatasi. Islam sebagai agama yang sempurna dan sebagai pembawa misi perdamaian rahmatan lil ‘ālamīn mengutuk dan memberikan ancaman hukuman bagi pelaku premanisme. Karena tujuan dari syari’at Islam adalah menjaga agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. Dalam bahasa Arab premanisme bisa diistilahkan al- balthajah yaitu penggunaan kekerasan dan kekuatan untuk manakut- nakuti orang lain atau mengambil harta benda miliknya. Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 5004)
Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda:
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ
“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (H.R. Muslim, no. 2616)
لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
“Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawa saudaranya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka.” (HR. Bukhari, no. 7072, dan Muslim, no. 2617)
Ibnu Hajar al- ‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini mengandung larangan terhadap segala hal yang bisa mengantarkan kepada bahaya, walaupun bahaya tersebut belum pasti terjadi, baik hal itu dilakukan dengan serius maupun bercanda. (Fath Al-Bāri, 13/ 25)
Ma’asyiral mukminin,
Dalam konteks bercanda saja kita dilarang membuat takut saudara kita maupun orang lain, apalagi jika perbuatan kriminal yang dilakukan secara serius dan sengaja untuk menakut- nakuti orang lain dan menimbulkan keresahan, kekacauan, serta kerugian, tentu ancamannya lebih berat lagi.
Hadhirin rahimakumulah,
Islam memandang perilaku premanisme sebagai perbuatan kerusakan di muka bumi dan menganggapnya sebagai dosa besar yang diancam hukuman yang sangat berat karena termasuk kepada kejahatan hirābah (memerangi Allah dan Rasul-Nya) dan ifsād (membuat kerusakan).
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Q.S. al- Maidah ayat 33)
Dari ayat tersebut di atas, hukuman bagi para pelaku kejahatan termasuk premanisme bervariasi sesuai kejahatan yang dilakukan. Jika penjahat itu membunuh dan merampas harta, dia harus dibunuh dan disalib. Jika dia hanya membunuh dan tidak mengambil harta, dia hanya dibunuh tidak disalib. Jika dia hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong kaki dan tangannya secara silang. Dan jika mereka hanya menakut-nakuti tidak sampai membunuh dan mengambil harta, dia hanya dibuang (kalau konteks sekarang bisa dengan cara dipenjara).
Ma’asyiral muslimin,
Tindakan premanisme yang marak memang dilatarbelakangi berbagai faktor, baik faktor ekonomi, politik, sosial, maupun hukum. Akan tetapi dengan alasan apapun itu, jelas, tindakan premanisme tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum agama ataupun konstitusi negara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, keamanan, dan ketertiban bersama seluruh elemen masyarakat harus kompak dan bersatu padu dalam mencegah dan memberantas aksi premanisme. Hal tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, di antaranya:
Pertama, penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan tanpa tebang pilih dan dilakukan secara adil sesuai dengan tingkat kejahatannya. Tentu hal ini adalah tanggung jawab bagi para aparat penegak hukum, jika tidak ingin ada aksi main hakim sendiri dari masyarakat.
Kedua, melakukan edukasi dan pembinaan spiritual bagi masyarakat. Hal ini bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara bekerja sama dengan para ulama, dai, ustadz, rohaniawan, atau stake holder lainnya yang berkaitan.
Ketiga, negara melalui instrumen- instrumen pemerintahan bekerja sama dengan pihak- pihak terkait, bisa menjembatani untuk penyelenggaraan pelatihan keterampilan yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, serta menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan gaji yang layak serta cukup. Karena tidak dipungkiri, faktor merebaknya aksi premanisme di antaranya karena faktor ekonomi. Faktor ekonomi bukan pembenaran kejahatan, namun sering menjadi pintu masuk merebaknya premanisme.
Tentu tiga poin tersebut tadi membutuhkan perjuangan panjang yang memerlukan kerja sama berbagai pihak dalam rangka menekan aksi premanisme. Karena premanisme harus dicegah dan diberantas, bukan untuk dibiarkan dan dipelihara.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا؛ وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ والمسلمات إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْم.
Khutbah ke- 2
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ؛ أشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله؛ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً؛ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ؛ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَة؛ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ.رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ؛ عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، ولذكر الله أكبر، وأقيموا الصلاة
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Premanisme: Kejahatan yang Harus dicegah dan diberantas