
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I
Apakah benar bahwa fadhilah menuntut ilmu yang seperti jihad fi sabilillah hanya eksklusif berlaku di Masjid Nabawi? bahkan di Masjidil Haram pun juga tidak berlaku? Pemahaman ini biasanya bersandar pada pembacaan tekstual terhadap satu hadis tanpa melibatkan syarah (penjelasan) mendalam dari para ulama otoritatif.
Hadis yang sering menjadi pusat pembahasan adalah riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا، لَمْ يَأْتِهِ إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Barangsiapa yang mendatangi masjidku ini, tidaklah ia mendatanginya kecuali untuk kebaikan yang ingin ia pelajari atau ia ajarkan, maka ia berkedudukan seperti Mujahid di jalan Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 227, Ahmad, no. 9419)
Sebagian ustadz atau dai berhenti pada frasa “Masjidku ini” (Masjid Nabawi) dan menyimpulkan bahwa di luar masjid tersebut, fadhilah jihad tidak didapatkan. Sekilas memang tidak salah jika dipahami secara dzahir nash hadis. Namun, benarkah para ulama syarah (pensyarah hadits) memahaminya sesempit itu?
Memahami ‘Illah (Sebab) Hukum
Jika kita membuka kitab-kitab syarah, kita akan menemukan cakrawala yang lebih luas. Para ulama menegaskan bahwa penyebutan “Masjid Nabawi” bukanlah sebuah pembatasan (taqyid), melainkan penyebutan yang bersifat kebetulan karena saat itu Rasulullah ﷺ sedang berada di sana.
Hal ini bisa dilihat dalam penjelasan Syaikh Abdul Haq Ad-Dahlawi (w. 1052 H) dalam kitab Lama’at at-Tanqih, beliau menjelaskan bahwa penyebutan Masjid Nabawi adalah bentuk tamtsil (perumpamaan atau contoh) dan bukan pembatasan,
قوله :(من جاء مسجدي هذا) ذكر مسجده -صلى اللَّه عليه وسلم- على طريق الاتفاق والتمثيل لا التقييد، ولا بد منه لكون هذا الحكم فيه أتم وأكمل وأفضل
Perkataan beliau ﷺ: (Barangsiapa mendatangi masjidku ini); penyebutan masjid beliau ﷺ di sini hanyalah sebagai bentuk penyebutan tempat secara kebetulan (karena saat itu beliau sedang di sana) dan sebagai contoh, bukan sebagai pembatasan. Hal ini (penyebutan Masjid Nabawi) harus ada karena hukum fadhilah tersebut di masjid beliau ﷺ lebih sempurna, lebih lengkap, dan lebih utama (Lama’at at-Tanqih Syarh Misykat al-Mashabih, 2/492)
Pernyataan di atas memberikan kita perspektif yang jernih. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa belajar di Masjid Nabawi memiliki keutamaan tempat (fadhilah al-makan) dan nilai pahala yang lebih utama dibanding tempat lainnya.
Namun, penting untuk dipahami bahwa penyebutan Masjid Nabawi dalam hadits tersebut tidak berfungsi untuk menggugurkan fadhilah serupa di masjid-masjid lain.
Secara esensial, predikat “mujahid fi sabilillah” melekat pada aktivitasnya, yaitu belajar dan mengajar kebaikan. Selama aktivitas tersebut dilakukan di dalam masjid, maka nilai perjuangannya tetap diakui sebagai jihad di jalan Allah.
Kemudian penjelasan Imam As-Sindi (w. 1138 H), ulama besar penganut mazhab Hanafi ini dalam Hasyiyah-nya terhadap Sunan Ibnu Majah menegaskan hal serupa:
قَوْلُه (مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذا) أَرَادَ مَسْجِدَهُ وَتَخْصِيصُهُ بِالذِّكْرِ إِمَّا لِخُصُوصِ هَذَا الْحُكْمِ بِهِ أَوْ لِأَنَّهُ كَانَ مَحَلًّا لِلْكَلَامِ حِينَئِذٍ وَحُكْمُ سَائِرِ الْمَسَاجِدِ كَحُكْمِهِ
Perkataan beliau ﷺ: (Barangsiapa mendatangi masjidku ini); “Yang beliau maksud adalah masjid beliau sendiri. Adapun pengkhususan penyebutan (Masjid Nabawi) tersebut, kemungkinannya adalah: karena kekhususan hukum ini memang ada pada masjid tersebut, atau karena masjid itu merupakan tempat berlangsungnya pembicaraan saat itu. Namun, hukum bagi seluruh masjid lainnya adalah sama seperti hukum masjid beliau”. (Kifayatul Hajah fi Syarhi Sunan Ibni Majah, 1/100)
Keumuman bagi Semua Masjid
Untuk memperkuat bahwa fadhilah belajar dan mengajar seperti fadhilah berjihad di jalan Allah ini tidak terbatas secara geografis dan hanya di Masjid Nabawi Madinah, kita perlu melihat hadis lain yang redaksinya bersifat general (muthlaq). Rasulullah ﷺ bersabda melalui riwayat Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ كَانَ لَهُ أَجْرُ مُعْتَمِرٍ تَامِّ الْعُمْرَةِ، فَمَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ
Barangsiapa berangkat ke masjid di pagi hari dengan tujuan tidak lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala orang yang berumrah dengan umrah yang sempurna. Dan barangsiapa berangkat ke masjid di sore/setelah matahari tergelincir dengan tujuan tidak lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala orang yang berhaji dengan haji yang sempurna (HR. al-Hakim, no. 318)
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Itsyubi (w. 1442 H) dalam karyanya Mashariq al- Anwar al-Wahhajah wa Mathali’ al-Asrar al-Bahhajah fi Syarh Sunan al-Imam Ibn Majah menjelaskan:
قال الجامع -عفا الله عنه-: يؤيّد الإطلاق حديث أبي أمامة -رضي الله عنه–، قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: “من غدا إلى المسجد لا يريد إلا أن يتعلّم خيرًا، أو يُعلّمه، كان له أجر معتمر تامّ العمرة، فمن راح إلى المسجد لا يريد إلا ليتعلّم خيرًا، أو يعلّمه، فله أجر حاجّ تامّ الحجة”. رواه الحاكم، وصححه، ووافقه الذهبيّ. والله تعالى أعلم.
Berkata Penyusun kitab -semoga Allah mengampuninya-: “Keumuman makna (bahwa fadhilah ini berlaku di semua masjid) didukung oleh hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa berangkat ke masjid di pagi hari dengan tujuan tidak lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala orang yang berumrah dengan umrah yang sempurna.
Dan barangsiapa berangkat ke masjid di sore hari dengan tujuan tidak lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya pahala orang yang berhaji dengan haji yang sempurna.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim, dan ia menshahihkannya, serta disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Wallahu a’lam).
Dari penjelasan tersebut di atas dapat dipahami bahwa hadis-hadis ini saling menguatkan. Lebih lanjut, Syeikh Muhammad bin Ali Al-Itsyubi menukil penjelasan Imam As-Sindi:
قال السنديّ: والكلام فيمن لم يأت للصلاة، وإلا فالإتيان لها في الأصل هو المطلوب في المساجد انتهى. (فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ المُجَاهِدِ في سَبِيلِ اللَّه) وجه مشابهة طلب العلم بالجهاد في سبيل الله أنه إحياء للدين، وإذلال للشيطان، وإتعابٌ للنفس، وكسر ذُرى اللذّة، كيف وقد أُبيحِ له التخلّف عن الجهاد، فقال تعالى: (وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً) التوبة: ١٢٢
Berkata Imam As-Sindi: “Pembahasan ini berlaku bagi orang yang datang bukan (hanya) untuk shalat. Karena jika tidak demikian, maka mendatangi masjid pada asalnya memang diperintahkan untuk shalat.” (Selesai kutipan).
(Maka ia berkedudukan seperti Mujahid di jalan Allah); Sisi keserupaan antara menuntut ilmu dengan jihad di jalan Allah adalah: karena menuntut ilmu itu menghidupkan agama, menghinakan setan, menggembleng (melelahkan) jiwa, dan memutus puncak kesenangan duniawi. Bagaimana tidak, sedangkan menuntut ilmu telah dibolehkan bagi pelakunya untuk tidak berangkat berjihad (perang fisik), sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ‘Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)…’ [QS. At-Taubah: 122].”
Memahami Dalil Secara Lengkap
Status “Mujahid Ilmu” bukan hanya bagi mereka yang belajar dan mengajar di Masjid Nabawi Madinah. Kita tidak mengingkari fadhilah khusus Masjid Nabawi, tetapi rahmat Allah sangat luas dan tidak terbelenggu oleh batas wilayah. Maka di sinilah perlunya mengambil dan memahami dalil secara komprehensif atau lengkap.
Setiap muslim yang menghidupkan masjid di lingkungannya dengan majelis ilmu, baik sebagai pengajar maupun pelajar, sejatinya ia tengah berada di medan jihad. Ia sedang berperang melawan kebodohan dan menjaga eksistensi syariat Islam.
Maka, jangan pernah merasa kecil hati jika belum bisa menginjakkan kaki di Masjid Nabawi, Madinah. Selama masjid di sekitar rumah masih bergema dengan suara Qala Allah dan Qala Rasulullah serta penjelasan para ulama, maka pintu jihad ilmu dan pahalanya masih terbuka lebar untuk siapa saja yang belajar di masjid-masjid selain Masjid Nabawi.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Bukan Hanya di Nabawi, Ini Fadhilah Menuntut Ilmu di Masjid Mana Pun