
Penyusun: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I (Founder Ahla Institute)
Dalam perniagaan, terkadang seseorang merasa terburu-buru saat mengambil keputusan, atau merasa tidak enak jika tidak jadi membeli barang, akhirnya terpaksa membeli, kemudian muncul rasa penyesalan setelah transaksi selesai. Padahal, Islam sebenarnya memberikan ruang bagi penjual maupun pembeli untuk berpikir ulang melanjutkan atau membatalkan jual beli melalui konsep khiyar.
Apa itu Khiyar?
Secara bahasa, khiyar berarti memilih yang terbaik. Secara istilah, khiyar adalah hak yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli untuk melanjutkan (imdha’) akad jual beli atau membatalkannya (faskh).
Pada dasarnya, sebuah akad jual beli bersifat lazim (mengikat) jika rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Maksudnya, salah satu pihak tidak boleh membatalkan secara sepihak. Namun, karena Islam adalah agama yang penuh kemudahan (samahah) dan memperhatikan maslahat, maka dibukalah pintu khiyar atau hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan, supaya tidak ada pihak yang merasa terzalimi, terpaksa, atau menyesal.
Mengapa Hal Ini Penting?
Syariat menghalalkan khiyar untuk menjamin tetap mengalirnya rasa kasih sayang (al-mawaddah) di antara manusia, serta sebagai benteng untuk mencegah munculnya kedengkian dan dendam di dalam jiwa.
Seringkali seseorang membeli atau menjual sesuatu karena kondisi mendesak atau situasi khusus yang mengelilinginya saat itu. Namun, begitu kondisi tersebut hilang, seringkali muncul penyesalan. Tanpa adanya ruang untuk berpikir ulang khiyar, penyesalan ini bisa berubah menjadi kemarahan yang tertahan, dongkol, bahkan pertikaian dan konflik berkepanjangan. Semua itu adalah kerusakan (mafasid) yang sangat dibenci dan diperingatkan oleh agama.
Oleh karena itu, Allah ﷻ memberikan kesempatan bagi pelaku transaksi untuk berhati-hati, menimbang kembali pilihannya dalam suasana yang tenang. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk menyesal di kemudian hari.

Pembagian Jenis Khiyar
Dalam kitab al-Fiqh al-Muyassar disebutkan ada empat jenis khiyar utama yang perlu kita ketahui, di antaranya:
Khiyar Majelis (خيار المجلس)
Ini adalah hak pilih yang berlaku selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi (majelis akad) dan belum berpisah secara fisik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا
“Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah.” (H.R. Bukhari, no. 2112, Muslim, no. 1531)
Misalnya, kita sedang di toko baju, sudah sepakat harga dan pegang bajunya. Selama kita masih di dalam toko itu, kita masih boleh bilang, “Eh sorry Bang, nggak jadi, kek nya lain kali aja”. Tapi kalau kita sudah keluar toko atau menjauh, akadnya sudah mengikat.
Menariknya, dalam mazhab Syafi’i, khiyar majelis ini bersifat otomatis dan sangat kuat. Bahkan jika penjual dan pembeli mensyaratkan tidak ada hak pilih sejak awal akad, maka menurut ulama Syafi’iyyah hukum jual beli tersebut menjadi batal sejak awal, karena syarat tersebut menghapus hak yang sudah ditetapkan oleh nash hadis Nabi ﷺ.
Khiyar Syarat (خيار الشرط)
Hak pilih ini muncul karena adanya kesepakatan atau syarat yang diajukan salah satu atau kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu.
Contoh: seseorang membeli mobil dan berkata kepada penjual, “Saya beli mobil ini, tapi beri saya waktu satu bulan untuk mengecek kondisinya. Kalau saya merasa nggak cocok dalam jangka waktu itu, saya kembalikan.”
Jika masa berlaku syarat (misal 1 bulan) habis dan pembeli tidak membatalkan, maka secara otomatis jual beli tersebut menjadi sah dan mengikat (lazim).
Khiyar Aib (خيار العيب)
Hak ini tetap ada bagi pembeli jika ditemukan cacat pada barang yang tidak diberitahukan oleh penjual atau bahkan penjualnya sendiri tidak tahu. Aib di sini adalah cacat yang bisa mengurangi nilai barang.
Pembeli bisa memilih meneruskan transaksi dengan mengambil kompensasi, yaitu selisih harga barang saat kondisi normal dan kondisi cacat. Atau membatalkan transaksi, mengembalikan barang, dan mengambil kembali uangnya secara penuh.
Khiyar Tadlis (خيار التدليس)
Tadlis artinya penipuan atau pengelabuan. Ini terjadi ketika penjual sengaja menyembunyikan cacat atau mempercantik tampilan barang agar harganya naik di mata pembeli. Tindakan ini haram hukumnya.
Dalil atau dasar hukumnya jelas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَن غَشَّ فليسَ مِنِّي
“Siapa yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim, no. 102).
Contohnya, penjual mobil bekas memoles atau menutup part logam mobil yang sudah keropos sedemikian rupa agar terlihat seperti baru atau tidak terlihat ada cacat keropos demi menipu pembeli dan mobil terjual dengan harga yang tetap tinggi. Jika pembeli menyadari telah ditipu, dia punya hak penuh untuk mengembalikan barang dan meminta uangnya kembali. Dan pedagang harus menyerahkan uang tersebut secara utuh kepada pembeli.

Adab dalam Khiyar: Jangan Bermudah-mudahan
Penting untuk diingat, adanya hak khiyar bukan berarti kita boleh bermudah-mudahan atau meremehkan orang lain demi membatalkan transaksi sepihak tanpa alasan yang jelas.
Membatalkan transaksi hanya karena iseng atau labil, setelah penjual meluangkan waktu dan tenaganya, bisa menyinggung perasaan dan mengecewakan pedagang. Gunakanlah hak ini dengan bijak dan jujur. Rasulullah ﷺ bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
“Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya” (H.R. Bukhari, no. 2076)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pembeli:
Memahami khiyar bukan hanya soal teknis transaksi, tapi soal menjaga keberkahan harta dan saling menjaga etika serta perasaan semua pihak yang terlibat dalam transaksi. Dengan adanya khiyar, Islam memastikan bahwa setiap transaksi didasari oleh prinsip ‘An Taradhin (sama-sama rela).
“Jangan sampai kita mendapatkan untung di dunia melalui tipu-tipu, tapi kehilangan keberkahan di akhirat. Mari kita menjadi penjual yang jujur dan pembeli yang teliti.”
Referensi:
Majmū‘ah min Al-Mu’allifīn, Al-Fiqh Al-Muyassar fī Dhau’ Al-Kitāb wa As-Sunnah, (Madinah: Mujamma‘ Al-Malik Fahd, 1424 H), 1/213-214.
Abd al-Raḥmān ibn Muḥammad ‘Awaḍ al-Jazīrī, al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah, cet. ke-2 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424 H/2003 M), 2/154.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Kenali Apa itu Khiyar: Hak Pilih dalam Jual Beli