
Penulis: Ahla Kembara (Bachelor of Sharia, LIPIA-IMSIU/ Master in Islamic Studies, The Faculty of Dirasat Islamiyah-Syarif Hidayatullah State Islamic University)
Dalam dunia akademik hukum Islam, memahami sebuah produk hukum tidaklah cukup hanya dengan membaca teks literalnya. Kita perlu membedah “pabrik” di balik hukum tersebut, yakni Ushul Fikih.
Menariknya, pasca-Imam al-Syafi’i (w. 204 H) meletakkan batu pertama ushul fikih melalui Kitab al-Risalah, tradisi kodifikasi kaidah hukum ini berevolusi menjadi dua arus besar, yakni Thariqah al-Mutakallimin, dikenal juga dengan Thariqah Syafi’iyyah yang kental dengan pendekatan deduktif-logis, dan Thariqah al-Fuqaha yang disebut juga dengan Thariqah Hanafiyyah yang lebih induktif-praktis.
Dalam perkembangannya, muncul aliran ketiga yakni Thariqah al-Muta’akhkhirin yang berupaya melakukan sintesis keunggulan kedua mazhab sebelumnya. Memahami ketiga mazhab ushul ini adalah kunci utama bagi siapa pun yang ingin menyelami bagaimana hukum Islam merespons dinamika zaman secara metodologis.
Arus Utama: Thariqah al-Mutakallimin (Gaya Teoretis-Logis)
Metode ini dianut mayoritas ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mengapa disebut gaya Mutakallimin (Ahli Kalam)? Kita bisa menjawabnya setelah memahami keistimewaanThariqah Mutakallimin berikut ini:
Metode ini melakukan verifikasi kaidah ushul secara logis dan teoretis. Mereka menetapkan serta memurnikan kaidah berdasarkan dukungan bukti rasional (burhan aqli) maupun dalil nash atau tekstual (naqli). Pandangan mereka tertuju pada hakikat-hakikat yang abstrak (al-haqa’iq al-mujarradah), tanpa terlalu menyibukkan diri pada sinkronisasi antara kaidah dengan cabang-cabang hukum (furu’) yang telah ada.
Bagi mereka, ushul fikih adalah disiplin ilmu yang independen dari pada fikih. Maka, apa pun yang didukung oleh akal dan ditegakkan oleh bukti, itulah yang dijadikan prinsip, terlepas dari apakah ia sesuai dengan hukum mazhab sang imam mazhab atau tidak.
Salah satu keunggulan metode ini adalah kemandiriannya. Sebagai contoh, Al-Amidi (w. 631 H), seorang ulama syafi’iyyah menganggap Ijma’ Sukuti (konsensus diam-diam) sebagai hujjah (landasan), meskipun hal ini menyelisihi prinsip Imam al-Syafi’i. Hal itu dilakukan karena kekuatan dalil mengarahkannya pada kesimpulan tersebut.
Dalam metode ini, ushul adalah hakim atas furu’. Gaya ini sangat efektif untuk menjauhkan penuntut ilmu dari fanatisme buta terhadap cabang fikih atau hukum mazhab tertentu.
Gaya penulisan metode mutakallimin (para ulama Kalam) sering menggunakan pola dialektika yang dikenal dengan sebutan Fanqalah:
فَإِنْ قُلْتَ… قُلْنَا
“Jika engkau bertanya (fain qulta)… maka kami menjawab (qulna)…”
Ini adalah tradisi para teolog (Mutakallimin) untuk menguji kekuatan sebuah argumen dari berbagai sudut pandang sebelum ia ditetapkan sebagai sebuah kaidah. Di dalamnya minim pembahasan cabang hukum fikih (furu’). Faktanya, metode ini lebih dekat pada hakikat peletakan prinsip, kaidah, dan fondasi dasar agar kemudian cabang-cabang hukum bisa dibentuk selaras dengannya. Maka, ushul fikih merupakan pilar utama fikih dan proses istinbath (penggalian hukum).
Tantangan Metodologis: Antara Teori dan Realitas
Sebagai suatu metode, thariqah mutakallimin tidak terlepas dari celah kritik. Karena terlalu berfokus pada kemurnian logika, metode ini terkadang berlebihan dalam membahas hal-hal teoretis yang secara akal maupun syariat mustahil terjadi, seperti pembahasan tentang legalitas membebani hukum pada orang yang belum ada (jawaz taklif al-ma’dum).
Selain itu, karena sering bersinggungan dengan penelitian akidah dan ilmu kalam, perdebatan akidah sering kali “bocor” ke dalam ranah ushul fikih. Contohnya, mereka sangat dalam membahas kemaksuman para Nabi sebelum masa kenabian. Secara intelektual, ini diskusi yang berbobot, namun bagi seorang praktisi hukum, hal ini tidak memberikan dampak langsung terhadap cara menentukan sah atau tidaknya sebuah transaksi atau ibadah di lapangan. Sehingga terkesan ada kerenggangan korelasi langsung antara kaidah ushul yang dirumuskan dengan implementasi fikih praktis di lapangan. Hal ini sebenarnya bisa dimaklumi, karena mayoritas pionirnya adalah para teolog atau para ahli ilmu Kalam.
Memahami Thariqah Mutakallimin membuka mata dan menggugah pikiran kita bahwa hukum Islam dibangun di atas logika yang sangat disiplin. Namun, bagaimana jika sebuah kaidah hukum justru dirumuskan dari praktik nyata di lapangan ketimbang teori semata? Simak pembahasannya dalam artikel selanjutnya mengenai Thariqah al-Fuqaha (Hanafiyyah)!
Referensi:
Muḥammad Muṣṭafā al-Zuḥaylī, al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī: al-Madkhal, al-Maṣādir, al-Ḥukm al-Sharʿī, 2nd ed. (Damascus: Dār al-Khayr li-l-Ṭibāʿah wa al-Nashr wa al-Tawzīʿ, 1427 H/2006 M)
Baca Juga: Navigasi Akal: Memetakan Cara Kita Mengetahui Sesuatu
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Dialektika Metodologi: Mengenal Thariqah Mutakallimin dalam Perumusan Hukum Islam