
Penyusun: Ahla Kembara, B.Sh., M.S.I
Jika Thariqah Mutakallimin diibaratkan sebagai arsitek yang membuat cetak biru (blue print) sebelum membangun gedung, maka Thariqah al-Fuqaha (Hanafiyyah) adalah teknisi andal yang mengidentifikasi gedung yang sudah berdiri kokoh untuk mengetahui bagaimana fondasinya dibuat.
Pendekatan Induktif: Fikih Melahirkan Kaidah
Berbeda dengan Thariqah Mutakallimin yang menggunakan pendekatan deduktif, ulama Hanafiyyah menggunakan pendekatan induktif-praktis. Mereka tidak berangkat dari teori abstrak, melainkan dari ribuan keputusan hukum (furu’) yang telah diwariskan oleh Imam Abu Hanifah dan para muridnya.
Metode ini muncul karena ulama Hanafiyyah tidak mewarisi kitab ushul eksplisit dari sang Imam, tidak seperti Syafi’iyyah yang memiliki Al-Risalah. Oleh karena itu, para tokoh seperti Al-Bazdawi (w. 482 H) menelusuri jejak-jejak kaidah melalui belantara ijtihad fikih. Al-Bazdawi menegaskan:
عَلَى هَذَا دَلَّتْ فُرُوعُ أَصْحَابِنَا
“Atas dasar inilah (kaidah ini), cabang-cabang hukum para ashab kami (ulama Hanafi) menunjukkan demikian.”
Karakteristik Metodologis: Ushul sebagai Pelayan Fikih
Dalam mazhab ini, ushul fikih tidak diposisikan sebagai hakim yang independen, tetapi sebagai parameter yang memperkuat ijtihad mazhab. Karakteristik uniknya meliputi sinkronisasi kaidah, maksudnya jika ditemukan sebuah cabang hukum yang bertentangan dengan kaidah teoretis, maka kaidahlah yang akan dirumuskan agar selaras dengan praktik sang Imam.
Kemudian mencakup kepastian lafadz umum, karenanya salah satu kaidah fundamental mereka adalah:
إِنَّ دَلَالَةَ الْعَامِّ قَطْعِيَّةٌ إِلَّا إِذَا خُصِّصَ
“Sesungguhnya penunjukan lafadz Umum (Am) bersifat Qath’i (pasti) selama belum dikhususkan.”
Selanjutnya meliputi status lafadz musytarak. Para ulama Hanafiyyah menetapkan:
الْمُشْتَرَكُ لَا يَعُمُّ إِلَّا إِذَا كَانَ بَعْدَ النَّفْيِ فَيَعُمُّ
“Lafadz musytarak tidak bersifat umum, kecuali jika berada dalam konteks penafian, maka ia menjadi umum.”
Kekuatan Lafadz Umum dalam Zakat Pertanian
Mari kita lihat bagaimana kaidah “Am bersifat Qath’i” ini bekerja dalam praktik nyata, contohnya pada hadis:
فِيما سَقَتِ السَّمَاءُ والعُيُونُ أَوْ كانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ
“Pada tanaman yang diairi oleh air hujan dan mata air, atau yang menyerap air dengan akarnya (tanpa irigasi buatan), maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%)” (HR. Bukhari, no. 1483).
Para ulama Hanafiyyah mengidentifikasi lafadz “Ma (مَا)“ atau apa saja dalam hadis di atas adalah lafadz umum. Menurut Hanafiyyah, lafadz ini bersifat qath’i (pasti). Karena sifatnya pasti, maka ia mencakup semua hasil bumi, baik itu biji-bijian, buah-buahan, bahkan sayuran hijau yang cepat busuk sekalipun, tanpa ada batasan minimal (nisab).
Hasilnya, Imam Abu Hanifah (w. 150 H) mewajibkan zakat pada setiap hasil bumi yang keluar dari tanah, berapapun jumlahnya. Mereka tidak memakai riwayat lain yang menyatakan:
لَيْسَ فِي الْخَضْرَاوَاتِ زكاة
“Tidak ada zakat pada sayuran” (H.R. ad-Daruquthni, no. 1916)
karena hadis tersebut berstatus khabar ahad (yang menurut mereka dzanni), sehingga tidak bisa mengalahkan kepastian (qath’i) lafadz umum dalam hadis pertama tadi.
Lebih Dekat kepada Realitas Fikih
Metode ini sangat kaya dengan cabang-cabang fikih, lebih dekat dengan realitas fikih, lebih serasi dengan persoalan cabang, dan lebih menyerupai kaidah-kaidah fikih kulliyyah (qawa’id fiqhiyyah). Ia tidak hanya menjadi alat penggali hukum, tetapi juga menjadi benteng pertahanan bagi mazhab. Ushul di sini bukan lagi sekadar teori, melainkan instrumen untuk membuktikan bahwa ijtihad para imam adalah logis dan sistematis.
Namun, setiap metode memiliki sisi kelebihan dan celah kritiknya sendiri. Thariqah al-Fuqaha dikritik karena dianggap menjadikan ushul fikih sebagai pelayan bagi produk hukum yang sudah ada (furu‘), bukan sebagai hakim yang mengujinya secara independen. Ia kerap dianggap sebagai metode untuk membela ijtihad sang Imam mazhab (ad-Difa’ ‘an al-Mazhab).
Terlepas dari dinamika pandangan para ulama, thariqah al-fuqaha mengajarkan kita tentang pentingnya keterhubungan antara teori dengan praktik. Meskipun terkadang dikritik, metode ini tetap menjadi rujukan utama untuk melihat bagaimana hukum Islam bekerja secara aplikatif dalam menyelesaikan kerumitan masalah umat di lapangan.
Setelah mengulas metode para mutakallimin dan metode para fukaha, nantikan seri ketiga tentang Thariqah Mutaakkhirin!
Referensi:
Al-Bazdawi, Fakhr al-Islam. Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul (Ushul al-Bazdawi). Karachi: Mir Muhammad Kutub Khanah, t.th.
Al-Jashshash, Abu Bakr. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Ihya al-Turats al-Arabi, 1405 H.
Al-Sarakhsi, Muhammad bin Ahmad. Ushul al-Sarakhsi. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.th.
Al-Syirazi, Abu Ishaq. Syarh al-Luma’. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1408 H/1988 M.
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1417 H/1997 M.
Al-Zuhaili, Muhammad Musthafa. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami: al-Madkhal, al-Mashadir, al-Hukm al-Shar’i. Damascus: Dar al-Khayr, 1427 H/2006 M.
Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1406 H/1986 M.
DEPOK — Masjid Nurul Iman PHI yang terletak di Jl. Haji Dimun Raya, Sukamaju, Cilodong, Kamis siang bakda Dzuhur (18/12/2025) dipenuhi suasana hangat dan antusias saat pengajian rutin kitab Al-Adab Al-Mufrad digelar. Kegiatan kali ini dihadiri tamu istimewa dari Timur Tengah, yaitu Dukturoh Huda Mahjub, pengajar asal Sudan sekaligus akademisi yang pernah mengajar di King […]
Bandar Lampung akan menjadi saksi pertemuan para pakar dan praktisi bahasa Arab dari Mesir dan Indonesia. Pada hari Ahad, 21 Desember 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1447, Institut Agama Islam Darul Fattah (INDAFA) Lampung akan membuka pintunya dan menjadi tuan rumah untuk Seminar Internasional Bahasa Arab bertajuk “تكامل التراث والتقنية في خدمة اللغة العربية” (Integrasi […]
JAKARTA – Khazanah keilmuan Islam di Lampung akan segera mendapat tambahan energi baru yang luar biasa. Tak tanggung-tanggung, lebih dari satu ton kitab turats dari berbagai disiplin ilmu meluncur dari jantung ibu kota menuju Bumi Ruwa Jurai. Langkah mulia ini diinisiasi oleh Pembina Yayasan L-DATA (Lembaga Dakwah dan Taklim) Jakarta, K.H. Dr. Muhammad Yusuf Harun, […]
SOLO/JAKARTA – Sebuah inisiatif mulia kembali diluncurkan untuk memfasilitasi umat Islam dalam menuntut ilmu syar’i. Hudaya Safari Jateng (Jawa Tengah), sebuah biro perjalanan yang berfokus pada layanan Umroh dan Haji yang amanah, berkolaborasi dengan Ahla Institute menyelenggarakan program pengajian Bahasa Arab intensif secara daring (online). Program ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 15 Desember 2025. […]
Penulis: Ahla Kembara, B.Sh., MA. (Alumnus Fakultas Syariah LIPIA-IMSIU) اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِطَرِيْقِهِ الْقَوِيْمِ، وَفَقَّهَنَا فِي دِيْنِهِ الْمُسْتَقِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ شَهَادَةً تُوَصِّلُنَا إِلىَ جَنَّاتِ النَّعِيْمِ، وَتَكُوْنُ سَبَبًا لِلنَّظْرِ إِلَى وَجْهِهِ الْكَرِيْمِ؛ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ السَّيِّدُ السَّنَدُ الْعَظِيْمُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا […]
*Ditulis oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakutas […]
*Oleh: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh., MA. (Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syari’ah IAI Al Ghurabaa […]
Tak kenal, maka ta’aruf. Tak kenal maka kenalan. Apakah Ramadhan itu? Mungkin, sebagian orang sekadar tahu bahwa Ramadhan adalah bulan […]
اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) اللهُ أَكْبَرُ (×٣) وَ لِلّٰهِ اْلحَمْد، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا، وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ […]
Penulis: Ahla Kembara, S.Pd., B.Sh, MA. (Founder AHLA Institute, Dosen Muta’awin Qism I’dad Lughowi LIPIA Jakarta & Dosen Fakultas Syariah […]
Belum ada komentar untuk Thariqah al-Fuqaha: Merumuskan Hukum dari Realitas Lapangan